TUBAGUS ARIEF GUNAWAN

Pengikut

a beautiful life

makalah tentang UUD1945

A. Latar Belakang
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa salah satu tujuan Negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan untuk itu setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya tanpa memandang status sosial, ras, etnis, agama, dan gender. Pemerataan dan mutu pendidikan akan membuat warga negara Indonesia memiliki keterampilan hidup (life skills) sehingga memiliki kemampuan untuk mengenal dan mengatasi masalah diri dan lingkungannya, mendorong tegaknya masyarakat madani dan modern yang dijiwai nilai-nilai Pancasila. Upaya untuk membangun manusia seutuhnya sudah menjadi tekad pemerintah sejak Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) I Tahun 1969—1974, namun selama ini pembangunan pendidikan nasional belum mencapai hasil sesuai yang diharapkan. Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) selaku penanggung jawab sistem pendidikan nasional bertekad mewujudkan cita-cita luhur tersebut, diawali dengan menyusun Rencana Strategis (Renstra) Pembangunan Pendidikan Nasional Tahun 2000—2009 yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Renstra Depdiknas menjadi pedoman bagi semua tingkatan pengelola pendidikan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat dalam merencanakan dan melaksanakan program pembangunan pendidikan nasional serta mengevaluasi hasilnya. Tahun 2005, Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 7 tentang RPJMN Tahun 2004–2009 yang mengamanatkan tiga misi pembangunan nasional, yaitu (1) mewujudkan negara Indonesia yang aman dan damai; (2) mewujudkan bangsa Indonesia yang adil dan demokratis; dan (3) mewujudkan bangsa Indonesia yang sejahtera. Untuk mewujudkannya, bangsa kita harus menjadi bangsa yang berkualitas, sehingga setiap warga negara mampu meningkatkan kualitas hidup, produktivitas dan daya saing terhadap bangsa lain di era global. Saat ini pembangunan pendidikan nasional belum mencapai hasil sesuai yang diharapkan. Depdiknas selaku pemegang amanah pelaksanaan sistem pendidikan nasional memiliki kewajiban untuk mewujudkan misi pembangunan tersebut. Manusia seperti apa yang ingin dibangun? Perspektif pembangunan pendidikan tidak hanya ditujukan untuk mengembangkan aspek intelektual saja melainkan juga watak,
moral, sosial dan fisik perserta didik, atau dengan kata lain menciptakan manusia Indonesia seutuhnya. Renstra Depdiknas disusun dengan mengacu pada amanat UUD 1945, amandemen ke–4 Pasal 31 tentang Pendidikan; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan; UndangUndang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas); UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah; PP Nomor 21 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, dan PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
B. Pengaitan Program dengan Kegiatan Pokok
Agar Indonesia memiliki kesiapan dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mampu memanfaatkan peluang yang datang, maka dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Tahun 2005—2025 Pemerintah mencanangkan untuk meningkatkan kemampuan manusia bangsa ini, sehingga memiliki daya saing yang seimbang dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) selaku badan yang melakukan perencanaan nasional sudah menuangkan program-program Depdiknas ke dalam 15 program (lihat Tabel 1.1). Sementara itu, Depdiknas selaku bagian dari pemerintah yang mendapat amanat untuk melakukan pengembangan manusia dari sisi pendidikan pun telah membuat 39 kegiatan pokok (lihat Tabel 1.1) yang pada intinya mengacu pada tiga misi pembangunan nasional. Ke-39 kegiatan pokok dari Depdiknas ini dapat dikelompokkan pada 15 program dari Bappenas.
Tabel 1.1 Program Penguatan Kebijakan Depdiknas dengan RPJM Bappenas
Program Bappenas 1. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) – TK, RA, KB, TPQ 2. Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun – SD, MI, SMP, MTs Kegiatan Pokok Depdiknas 8. Perluasan akses PAUD 1. 2. 3. 4. 6. 7. Pendanaan biaya operasional Wajar Dikdas 9 tahun Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan wajar Rekrutmen pendidik dan tenaga kependidikan Perluasan akses pendidikan wajar pada jalur nonformal Perluasan akses SLB dan sekolah inklusif Pengembangan sekolah wajar layanan khusus bagi daerah terpencil, berpenduduk jarang dan terpencar, bencana, konflik, serta anak jalanan. 10. Perluasan akses SMA/SMK dan SM terpadu 21. Pengembangan sekolah berbasis keunggulan lokal di setiap kab/kota 22. Pembangunan sekolah bertaraf internasional di setiap provinsi dan/atau kabupaten/kota 11. Perluasan akses PT 23. Mendorong jumlah jurusan di PT yang masuk dalam 100 besar Asia dan 500 besar dunia 24. Akselerasi jumlah program studi kejuruan, vokasi, dan profesi 25. a. Peningkatan jumlah dan mutu publikasi ilmiah dan HAKI 25. b. Peningktan reativitas, entrepreneurship, dan kepemimpinan mahasiswa 5. Perluasan akses pendidikan keaksaraan bagi penduduk usia >15 thn. 9. Pendidikan kecakapan Hidup 20.Perluasan pendidikan kecakapan hidup 17. a. Pengembangan guru sebagai profesi 17. b. Peningkatan kesejahteraan pendidik nonformal 18. Pengembangan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan 13. Peningkatan peran serta masyarakat dalam perluasan akses SMA/SMK/SM Terpadu, SLB, dan PT 14. Implementasi dan penyempurnaan SNP dan penguatan peran BSNP 15. a. Pengawasan dan penjaminan mutu secara terprogram dengan mengacu pada SNP 15. b. Survei Bencmarking Mutu Pendidikan terhadap standar internasional 16. Perluasan dan peningkatan mutu akreditasi oleh BAN-SM, BAN-PNF, dan BAN-PT 19. Perbaikan dan pengembangan sarana dan prasarana 28. Peningkatan kapasitas dan kompetensi parat pengelola pendidikan 32. Penataan regulasi pengelolaan pendidikan
3. Pendidikan Menengah
4. Pendidikan Tinggi
5. Pendidikan Nonformal
6. Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan 7. Penelitian dan Pengembangan Pendidikan
8. Manajemen Pelayanan Pendidikan
Program-program lainnya 9. Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan 10. Program Penelitian dan Pengembangan Iptek 11. Program Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Anak 12. Peningkatan Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Negara 13. Program Penyelenggaraan Pimpinan Kenegaraan dan Kepemerintahan 14. Program Pengelolaan Sumberdaya Manusia Aparatur 15. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Negara
12. 26. 27. 29.
Pemanfaatan TIK sebagai sarana/media pembelajaran jarak jauh Pemanfatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pendidikan Peningkatan SPI berkoordinasi dengan BPKP dan BPK Peningkatan kapasitas dan kompetensi aparat perencanaan dan penganggaran 30. Peningkatan kapasitas dan kompetensi managerial aparat 31. Peningkatan ketaatan pada peraturan perundang-undangan 33. Peningkatan citra publik 34. Peningkatan kapasitas dan kompetensi pengelola pendidikan 35. Pelaksanaan Inpres No.5 Tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan KKN 36. Intensifikasi tindakan-tindakan preventif oleh Itjen 37. Intensifikasi dan ekstensifikasi pemeriksaan oleh Itjen, BPKP, dan BPK 38. Penyelesaian tindak lanjut temuan-temuan pemeriksaan Itjen, BPKP, dan BPK 39. Pengembangan aplikasi SIM secara terintegrasi (Keuangan, Aset, Kepegawaian, dan data lainnya)
Sumber: Bappenas, 2004 & Program Kebijakan Depdiknas, 2004
BAB II DASAR KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN NASIONAL
A. Amanat UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 2003, dan RPJMN 2004-2009 Pasal 31 UUD 1945 menyatakan bahwa (1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan; (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurangkurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional; serta (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilainilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Sementara itu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang bemokratis serta bertanggung jawa. Untuk mewujudkan fungsi dan tujuan tersebut, Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan prinsip-prinsip
dalam penyelenggaraan pendidikan nasional yaitu:
1. demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi
hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa;
2. satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna,
diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat;
3. memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas
peserta didik dalam proses pembelajaran;

4. mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga
masyarakat; dan

5. pendidikan
diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan. tujuan pembangunan
Berdasarkan hal tersebut, maka ditetapkanlah pendidikan nasional jangka menengah sebagai berikut. 1. meningkatkan iman, takwa, akhlak mulia;
2. meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi; 3. meningkatkan sensitifitas dan kemampuan ekspresi estetis;
4. meningkatkan kualitas jasmani; 5. meningkatkan pemerataan kesempatan belajar pada semua jalur, jenis, dan
jenjang pendidikan bagi semua warga negara secara adil, tidak diskriminatif, dan demokratis tanpa membedakan tempat tinggal, status sosial-ekonomi, jenis kelamin, agama, kelompok etnis, dan kelainan fisik, emosi, mental serta intelektual;
6. menuntaskan program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun secara efisien,
bermutu, dan relevan sebagai landasan yang kokoh bagi pengembangan kualitas manusia Indonesia; 7. menurunkan secara signifikan jumlah penduduk buta aksara;
8. memperluas akses pendidikan nonformal bagi penduduk laki-laki maupun
perempuan yang belum sekolah, tidak pernah sekolah, buta aksara, putus sekolah dalam dan antar jenjang serta penduduk lainnya yang ingin meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan; 9. meningkatkan daya saing bangsa dengan menghasilkan lulusan yang mandiri, bermutu, terampil, ahli dan profesional, mampu belajar sepanjang hayat, serta memiliki kecakapan hidup yang dapat membantu dirinya dalam menghadapi berbagai tantangan dan perubahan;
10. meningkatkan kualitas pendidikan dengan tersedianya standar pendidikan
nasional dan standar pelayanan minimal (SPM), serta meningkatkan kualifikasi minimun dan sertifikasi bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan lainnya; 11. meningkatkan relevansi pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan melalui peningkatan hasil penelitian, pengembangan dan penciptaan ilmu pengetahuan dan teknologi oleh perguruan tinggi serta penyebarluasan dan penerapannya pada masyarakat;
12. menata sistem pengaturan dan pengelolaan pendidikan yang semakin efisien,
produktif, dan demokratis dalam suatu tata kelola yang baik dan akuntabel; 13. meningkatnya efisiensi dan efektifitas manajemen pelayanan pendidikan melalui peningkatan pelaksanaan manajemen berbasis sekolah, peran serta masyarakat dalam pembangunan pendidikan, serta efektivitas pelaksanaan otonomi dan desentralisasi pendidikan termasuk otonomi keilmuan; dan
14. mempercepat pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme untuk mewujudkan
Depdiknas yang bersih dan berwibawa; Untuk dapat menjalankan amanat terhadap pembangunan pendidikan nasional, maka diperlukan kejelasan arah. Untuk itu Depdiknas sudah menuangkan ke dalam visi, misi, dan tata nilai yang harus dijalankan.
B. Visi Departemen Pendidikan Nasional
Pembangunan Indonesia di masa depan bersandar pada visi Indonesia jangka panjang, yaitu terwujudnya negara-bangsa (nation-state) Indonesia modern yang aman dan damai, adil dan demokratis, serta sejahtera dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, kemerdekaan, dan persatuan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam kerangka visi jangka panjang yang termuat dalam dokumen ”Membangun Indonesia yang Aman, Adil, dan Sejahtera” (Susilo Bambang Yudhoyono dan M. Jusuf Kalla, 2004), pembangunan Indonesia pada tahun 2005—2009 mengarah pada (a) terwujudnya kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang aman, bersatu, rukun, dan damai; (b) terwujudnya masyarakat, bangsa, dan negara yang menjunjung tinggi hukum, kesetaraan, dan hak asasi manusia; dan (c) terwujudnya perekonomian yang mampu menyediakan kesempatan kerja dan penghidupan yang layak serta memberikan fondasi yang kokoh bagi pembangunan berkelanjutan, yang dilandasi keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia. Pembangunan pendidikan nasional ke depan didasarkan pada paradigma membangun manusia Indonesia seutuhnya, yang berfungsi sebagai subyek yang memiliki kapasitas untuk mengaktualisasikan potensi dan dimensi kemanusiaan secara optimal. Dimensi kemanusiaan itu mencakup tiga hal paling mendasar, yaitu (1) afektif yang tercermin pada kualitas keimanan, ketakwaan, akhlak mulia termasuk budi pekerti luhur serta kepribadian unggul, dan kompetensi estetis; (2) kognitif yang tercermin pada kapasitas pikir dan daya intelektualitas untuk menggali dan mengembangkan serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi; dan (3) psikomotorik yang tercermin pada kemampuan mengembangkan keterampilan teknis, kecakapan praktis, dan kompetensi kinestetis.
Pendidikan merupakan proses sistematis untuk meningkatkan martabat manusia secara holistik, yang memungkinkan ketiga dimensi kemanusiaan paling elementer di atas dapat berkembang secara optimal. Dengan demikian, pendidikan seyogyanya menjadi wahana strategis bagi upaya mengembangkan segenap potensi individu, sehingga cita-cita membangun manusia Indonesia seutuhnya dapat tercapai. Selain itu, pembangunan pendidikan nasional juga diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan bagi peserta didik, yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam hal ini, pemerintah mempunyai kewajiban konstitusional untuk memberi pelayanan pendidikan yang dapat dijangkau oleh seluruh warga negara. Oleh karena itu, upaya peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan yang lebih berkualitas merupakan mandat yang harus dilakukan bangsa Indonesia sesuai dengan tujuan negara Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. UUD 1945 mengamanatkan mengenai pentingnya pendidikan bagi seluruh warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28C Ayat (1) bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia, dan Pasal 31 Ayat (1) bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Sesuai Ketentuan Umum Penjelasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Departemen Pendidikan Nasional berkewajiban untuk mencapai Visi Pendidikan Nasional sebagai berikut. Terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Sejalan dengan Visi Pendidikan Nasional tersebut, Depdiknas berhasrat untuk pada tahun 2025 menghasilkan: INSAN INDONESIA CERDAS DAN KOMPETITIF (Insan Kamil / Insan Paripurna)
Yang dimaksud dengan insan Indonesia cerdas adalah insan yang cerdas secara komprehensif, yang meliputi cerdas spiritual, cerdas emosional, cerdas sosial, cerdas intelektual, dan cerdas kinestetis. Tabel berikut ini memberikan deskripsi yang lengkap tentang yang dimaksud dengan insan cerdas komprehensif dan kompetitif. Tabel 2.1. Insan Cerdas Komprehensif dan Kompetitif
Makna Insan Indonesia Cerdas Komprehensif Cerdas spiritual Makna Insan Indonesia Kompetitif

Beraktualisasi diri melalui olah hati/kalbu untuk menumbuhkan dan memperkuat keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia termasuk budi pekerti luhur dan kepribadian unggul. Beraktualisasi diri melalui olah rasa untuk meningkatkan sensitivitas dan apresiasivitas akan kehalusan dan keindahan seni dan budaya, serta kompetensi untuk mengekspresikannya. Beraktualisasi diri melalui interaksi sosial yang: membina dan memupuk hubungan timbal balik; demokratis; empatik dan simpatik; menjunjung tinggi hak asasi manusia; ceria dan percaya diri; menghargai kebhinekaan dalam bermasyarakat dan bernegara; serta berwawasan kebangsaan dengan kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara. Beraktualisasi diri melalui olah pikir untuk memperoleh kompetensi dan kemandirian dalam ilmu pengetahuan dan teknologi. Aktualisasi insan intelektual yang kritis, kreatif dan imajinatif. Beraktualisasi diri melalui olah raga untuk mewujudkan insan yang sehat, bugar, berdaya-tahan, sigap, terampil, dan trengginas. Aktualisasi insan adiraga. • • • • • Kompetitif • Berkepribadian unggul dan gandrung akan keunggulan Bersemangat juang tinggi Mandiri Pantang menyerah Pembangun dan pembina jejaring Bersahabat dengan perubahan Inovatif dan menjadi agen perubahan Produktif Sadar mutu Berorientasi global Pembelajar sepanjang hayat

• Cerdas emosional & sosial
• • • • •
– – – – – –


Cerdas intelektual
• •
Cerdas kinestetis

Visi Depdiknas lebih menekankan pada pendidikan transformatif, yang menjadikan pendidikan sebagai motor penggerak perubahan dari masyarakat berkembang menuju masyarakat maju. Pembentukan masyarakat maju selalu diikuti oleh proses transformasi struktural, yang menandai suatu perubahan dari masyarakat yang potensi kemanusiannya kurang berkembang menuju masyarakat maju dan berkembang yang mengaktualisasikan potensi kemanusiannya secara optimal. Bahkan
10
di era global sekarang, transformasi itu berjalan dengan sangat cepat yang kemudian mengantarkan pada masyarakat berbasis pengetahuan (knowledge based society). Di dalam masyarakat berbasis pengetahuan, peranan ilmu pengetahuan dan teknologi sangat dominan. Masyarakat Indonesia yang indeks teknologinya masih rendah belum secara optimal memanfaatkan Iptek sebagai penggerak utama (prime mover) perubahan masyarakat. Pendidikan memfasilitasi peningkatan indeks teknologi tersebut, namun demikian, peningkatan indeks teknologi tidak sematamata ditentukan oleh pendidikan, melainkan juga oleh transfer teknologi yang biasanya menyertai investasi. Oleh karena itu, kebijakan pendidikan harus sinkron dengan kebijakan investasi. Untuk itu, pendidikan harus terus-menerus melakukan adaptasi dan
penyesuaian dengan gerak perkembangan ilmu pengetahuan modern dan inovasi teknologi maju, sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan zaman. Pendidikan bertugas untuk menyiapkan peserta didik agar dapat mencapai peradaban yang maju melalui perwujudan suasana belajar yang kondusif, aktivitas pembelajaran yang menarik dan mencerahkan, serta proses pendidikan yang kreatif. Pendidikan juga menciptakan kemandirian baik pada individu maupun bangsa. Pendidikan yang menumbuhkan jiwa kemandirian menjadi sangat penting justru ketika dunia dihadapkan pada satu sistem tunggal yang digerakkan oleh pasar bebas. Bangsa Indonesia sulit bertahan jika tidak memiliki kemandirian karena hidupnya semakin tergantung pada bangsa-bangsa yang lebih kuat. Selain itu, pendidikan harus menjadi bagian dari proses perubahan bangsa menuju masyarakat madani, yakni masyarakat demokratis, taat, hormat, dan tunduk pada hukum dan perundangundangan, melestarikan keseimbangan lingkungan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
C. Misi Departemen Pendidikan Nasional
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Misi Pendidikan Nasional adalah:
11
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia; 2. membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar; 3. meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral; 4. meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global; dan 5. memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI. pendidikan
Selaras dengan Misi Pendidikan Nasional tersebut, Depdiknas untuk tahun 2005 – 2009 menetapkan Misi sebagai berikut: MEWUJUDKAN PENDIDIKAN YANG MAMPU MEMBANGUN INSAN INDONESIA CERDAS KOMPREHENSIF DAN KOMPETITIF.
Untuk mewujudkan misi tersebut, Depdiknas menetapkan beberapa strategi dan program yang disusun berdasarkan suatu skala prioritas. Salah satu bentuk dari prioritas tersebut adalah penggunaan dana APBN/APBD dan dana masyarakat yang lebih ditekankan pada: 1. upaya pemerataan dan perluasan akses pendidikan; 2. peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing keluaran pendidikan; dan 3. peningkatan tata kelola, akuntabilitas, dan citra publik pengelolaan pendidikan.
D. Tata Nilai Departemen Pendidikan Nasional
Depdiknas menyadari bahwa tata nilai yang ideal akan sangat menentukan keberhasilan dalam melaksanakan proses pembangunan pendidikan sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan. Penetapan tata nilai yang merupakan dasar sekaligus pemberi arah bagi sikap dan perilaku semua pegawai dalam menjalankan tugas sehari-hari. Selain itu, tata nilai tersebut juga akan menyatukan hati dan pikiran seluruh pegawai dalam usaha mewujudkan visi dan misi Depdiknas. Untuk itu, Depdiknas telah mengidentifikasi nilai-nilai yang harus dimiliki oleh setiap pegawai (input values), nilai-nilai dalam melakukan pekerjaan (process values) serta nilai-nilai-nilai yang akan ditangkap oleh pemangku kepentingan (stakeholders) pendidikan antara lain Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pegawai, donatur, dunia pendidikan, dan masyarakat. Nilai masukan yang tepat akan mengantisipasi karakteristik calon pegawai Depdiknas. Nilai masukan selanjutnya
12
akan menjalankan nilai proses dengan baik dalam manajemen organisasi untuk meningkatkan mutu interaksi antar manusia di dalam struktur organisasi Depdiknas. Selanjutnya nilai input dan nilai proses akan menghasilkan nilai keluaran yang akan memfokuskan Depdiknas pada hal-hal yang diharapkan dalam mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan dengan lebih baik. Grafik 2.1 Tata Nilai Depdiknas
INPUT VALUES
Nilai-nilai yang dapat ditemukan dalam diri setiap pegawai Depdiknas
PROCESS VALUES
Nilai-nilai yang harus diperhatikan dalam bekerja di Depdiknas, dalam rangka mencapai dan mempertahankan kondisi keunggulan
OUTPUT VALUES
Nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh mereka yang berkepentingan terhadap Depdiknas

PEGAWAI DEPDIKNAS
KEPEMIMPINAN & MANAJEMEN YANG PRIMA
PEMERATAAN & PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN YANG BERMUTU
1. 2. 3.
Amanah Profesional Antusias dan Bermotivasi Tinggi Bertanggung Jawab dan Mandiri Kreatif Disiplin Peduli dan Menghargai Orang Lain Belajar Sepanjang Hayat
1. 2. 3. 4. 5.
Visioner dan Berwawasan Menjadi Teladan Memotivasi (Motivating) Mengilhami (Inspiring) Memberdayakan (Em powering) Membudayakan (Culture-forming)
1. 2. 3. 4. 5.
Produktif (Efektif dan Efisien) Gandrung Mutu Tinggi (Service Excellence) Dapat Dipercaya (Andal) Responsif dan Aspiratif Antisipatif dan Inovatif Demokratis, Berkeadilan, dan Inklusif
4.
5. 6.
6.
7. 8. 9.
6.
7. 8.
Taat Azas Koordinatif dan Bersinergi dalam Kerangka KerjaTim Akuntabel
Nilai-nilai masukan (input values), yakni nilai-nilai yang dibutuhkan dalam diri setiap pegawai Depdiknas dalam rangka mencapai keunggulan, yang meliputi: • • Amanah Memiliki integritas, bersikap jujur dan mampu mengemban kepercayaan. Profesional Memiliki pengetahuan dan kemampuan yang memadai serta memahami bagaimana mengimplementasikannya.
• Antusias dan bermotivasi tinggi
Menunjukkan rasa ingin tahu, semangat berdedikasi serta berorientasi pada hasil.

• Bertanggung jawab dan mandiri
Memahami resiko pekerjaan dan berkomitmen untuk mempertanggung-jawabkan hasil kerjanya serta tidak tergantung kepada pihak lain. • Kreatif
13
Memiliki pola pikir, cara pandang, dan pendekatan yang variatif terhadap setiap permasalahan. • Disiplin Taat pada tata tertib dan aturan yang ada serta mampu mengajak orang lain untuk bersikap yang sama.
• Peduli dan menghargai orang lain
Menyadari dan mau memahami kepentingan pihak lain. serta memperhatikan kebutuhan dan
• Belajar sepanjang hayat
Berkeinginan dan berusaha untuk selalu menambah dan memperluas wawasan, pengetahuan dan pengalaman serta mampu mengambil hikmah dan mejadikan pelajaran atas setiap kejadian. Nilai-nilai proses (process values), yakni nilai-nilai yang harus diperhatikan dalam bekerja di Depdiknas, dalam rangka mencapai dan mempertahankan kondisi yang diinginkan, yang meliputi:
• Visioner dan berwawasan
Bekerja berlandaskan pengetahuan dan informasi yang luas serta wawasan yang jauh ke depan.
• Menjadi teladan
Berinisiatif untuk memulai dari diri sendiri untuk melakukan hal-hal yang baik sehingga menjadi contoh bagi pihak lain.
• Memotivasi (motivating)
Memberikan dorongan dan semangat bagi pihak lain untuk berusaha mencapai tujuan bersama.

• Mengilhami (inspiring)
Memberikan inspirasi dan memberikan dorongan agar pihak lain tergerak untuk menghasilkan karya terbaiknya.
• Memberdayakan (empowering)
Memberikan kesempatan dan mengoptimalkan daya usaha pihak lain sesuai kemampuannya.

• Membudayakan (culture-forming)
Menjadi motor dan penggerak dalam pengembangan masyarakat menuju kondisi yang lebih berbudaya.

• Taat azas
Mematuhi tata tertib, prosedur kerja, dan peraturan perundang-undangan.

14
• Koordinatif dan bersinergi dalam kerangka kerja tim
Bekerja bersama berdasarkan komitmen, kepercayaan, keterbukaan, saling menghargai, dan partisipasi aktif bagi kepentingan Depdiknas. • Akuntabel Bekerja secara terukur dengan prinsip yang standar serta memberikan hasil kerja yang dapat dipertanggungjawabkan. Nilai-nilai keluaran (output values), yakni nilai-nilai yang diperhatikan oleh para stakeholders (Pemerintah, DPR, pegawai, donatur, dunia pendidikan, dan masyarakat lainnya), yang meliputi:
• Produktif (efektif dan efisien)
Memberikan hasil kerja yang baik dalam jumlah yang optimal melalui pelaksanaan kerja yang efektif dan efisien.
• Gandrung mutu tinggi/service excellence
Menghasilkan dan memberikan hanya yang terbaik.

• Dapat dipercaya (andal)
Mampu mengemban kepercayaan dan memberikan bukti berupa hasil kerja dalam usaha pencapaian visi dan misi Depdiknas.
• Responsif dan aspiratif
Peka dan mampu dengan segera menindaklanjuti tuntutan yang selalu berubah.

• Antisipatif dan inovatif
Mampu memprediksi dan tanggap terhadap perubahan yang akan terjadi, serta menghasilkan gagasan dan pengembangan baru.
• Demokratis, berkeadilan, dan inklusif
Terbuka atas kritik dan masukan serta mampu bersikap adil dan merata.
15
BAB III ANALISIS SITUASI
Pokok-pokok kebijakan strategis, program, sasaran, serta strategi pelaksanaan pembangunan pendidikan yang dirancang dalam Renstra 2005-2009 disusun dengan mempertimbangkan keadaan dan tantangan dalam lingkungan strategis agar sasaran lima tahun ke depan lebih realistis dan konsisten dengan prinsip-prinsip pengelolaan pendidikan yang efisien, efektif, akuntabel, dan demokratis. Analisis lingkungan strategis yang dikaji dalam Bab ini dapat dilihat baik dari tantangan internal maupun eksternal. Analisis situasi menelaah keberhasilan dan masalah-masalah yang dikelompokkan ke dalam tema-tema pokok kebijakan pendidikan, yaitu: 1. pemerataan dan perluasan akses pendidikan; 2. peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing keluaran pendidikan; dan 3. peningkatan tata kelola, akuntabilitas, dan citra publik pengelolaan pendidikan.
A. Perspektif Pembangunan Pendidikan Jangka Menengah
Pembangunan pendidikan nasional tidak dapat lepas dari perkembangan lingkungan strategis, baik nasional maupun global. Pendidikan harus dibangun dalam keterkaitannya secara fungsional dengan berbagai bidang kehidupan yang memiliki persoalan dan tantangan yang semakin kompleks. Dalam dimensi sektoral tersebut, pembangunan pendidikan tidak cukup hanya berorientasi pada SDM dalam rangka menyiapkan tenaga kerja. Dalam lima tahun ke depan, pembangunan pendidikan nasional harus dilihat dalam perspektif pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Dalam perspektif demikian, pendidikan harus lebih berperan dalam membangun seluruh potensi manusia agar menjadi subyek yang berkembang secara optimal dan bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan nasional. Potensi manusia Indonesia yang
dikembangkan melalui: (1) Olah hati untuk memperteguh keimanan dan ketakwaan, meningkatkan akhlak mulia, budi pekerti, atau moral, membentuk kepribadian unggul, membangun kepemimpinan dan entrepreneurship; (2) Olah pikir untuk membangun kompetensi dan kemadirian ilmu pengetahuan dan teknologi; (3) Olah rasa untuk meningkatkan sensitifitas, daya apresiasi, daya kreasi, serta daya ekspresi seni dan budaya; dan (4) Olah raga untuk meningkatkan kesehatan, kebugaran, daya tahan, dan kesigapan fisik serta keterampilan kinestetis.
16
1. Perspektif Makro Pembangunan Pendidikan Nasional Pembangunan pendidikan nasional adalah suatu usaha yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang berkualitas, maju, mandiri, dan modern. Pembangunan pendidikan merupakan bagian penting dari upaya menyeluruh dan sungguh-sungguh untuk meningkatkan harkat dan martabat bangsa. Keberhasilan dalam membangun pendidikan akan memberikan kontribusi besar pada pencapaian tujuan pembangunan nasional secara keseluruhan. Dalam konteks demikian, pembangunan pendidikan itu mencakup berbagai dimensi yang sangat luas yang meliputi dimensi sosial, budaya, ekonomi, dan politik. Dalam perspektif sosial, pendidikan akan melahirkan insan-insan terpelajar yang mempunyai peranan penting dalam proses perubahan sosial di dalam masyarakat. Pendidikan menjadi faktor determinan dalam mendorong percepatan mobilitas masyarakat, yang mengarah pada pembentukan formasi sosial baru. Formasi sosial baru ini terdiri atas lapisan masyarakat kelas menengah terdidik, yang menjadi elemen penting dalam memperkuat daya rekat sosial (social cohesion). Pendidikan yang melahirkan lapisan masyarakat terdidik itu menjadi kekuatan perekat yang menautkan unit-unit sosial di dalam masyarakat: keluarga, komunitas, perkumpulan masyarakat, dan organisasi sosial yang kemudian menjelma dalam bentuk organisasi besar berupa lembaga negara. Dengan demikian, pendidikan dapat memberikan sumbangan penting pada upaya memantapkan integrasi sosial. Dalam perspektif budaya, pendidikan merupakan wahana penting dan medium yang efektif untuk mengajarkan norma, mensosialisasikan nilai, dan menanamkan etos di kalangan warga masyarakat. Pendidikan juga dapat menjadi instrumen untuk memupuk kepribadian bangsa, memperkuat identitas nasional, dan memantapkan jati diri bangsa. Bahkan peran pendidikan menjadi lebih penting lagi ketika arus globalisasi demikian kuat, yang membawa pengaruh nilai-nilai dan budaya yang acapkali bertentangan dengan nilai-nilai dan kepribadian bangsa Indonesia. Dalam konteks ini, pendidikan dapat menjadi wahana strategis untuk membangun kesadaran kolektif (collective conscience) sebagai warga bangsa dan mengukuhkan ikatan-ikatan sosial, dengan tetap menghargai keragaman budaya, ras, suku-bangsa, dan agama, sehingga dapat memantapkan keutuhan nasional. Dalam perspektif ekonomi, pendidikan akan menghasilkan manusia-manusia yang andal untuk menjadi subyek penggerak pembangunan ekonomi nasional. Oleh karena itu, pendidikan harus mampu melahirkan lulusan-lulusan bermutu yang memiliki pengetahuan, menguasai teknologi, dan mempunyai keterampilan teknis dan kecakapan hidup yang memadai. Pendidikan juga harus dapat menghasilkan tenaga-tenaga profesional yang memiliki kemampuan kewirausahaan, yang menjadi salah satu pilar utama aktivitas perekonomian nasional. Bahkan peran pendidikan
17
menjadi sangat penting dan strategis untuk meningkatkan daya saing nasional dan membangun kemandirian bangsa, yang menjadi prasyarat mutlak dalam memasuki persaingan antar bangsa di era global. Di era global sekarang ini, berbagai bangsa di dunia telah mengembangkan knowledge-based economy (KBE), yang mensyaratkan dukungan manusia berkualitas. Karena itu, pendidikan mutlak diperlukan guna menopang pengembangan ekonomi berbasis pengetahuan – education for the knowledge economy (EKE). Dalam konteks ini, lembaga pendidikan harus pula berfungsi sebagai pusat penelitian dan pengembangan, yang menghasilkan produk-produk riset unggulan yang mendukung KBE. Ketersediaan manusia bermutu yang menguasai Iptek sangat menentukan kemampuan bangsa dalam memasuki kompetensi global dan ekonomi pasar bebas, yang menuntut daya saing tinggi. Dengan demikian, pendidikan diharapkan dapat mengantarkan bangsa Indonesia meraih keunggulan dalam persaingan global. Dalam perspektif politik, pendidikan harus mampu mengembangkan kapasitas individu untuk menjadi warga negara yang baik (good citizens), yang memiliki kesadaran akan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa, dan bernegara. Karena itu, pendidikan harus dapat melahirkan individu yang memiliki visi dan idealisme untuk membangun kekuatan bersama sebagai bangsa. Visi dan idealisme itu haruslah merujuk dan bersumber pada paham ideologi nasional, yang dianut oleh seluruh komponen bangsa. Dalam jangka panjang, pendidikan niscaya akan melahirkan lapisan masyarakat terpelajar yang kemudian membentuk critical mass, yang menjadi elemen pokok dalam upaya membangun masyarakat madani. Dengan demikian, pendidikan merupakan usaha besar untuk meletakkan landasan sosial yang kokoh bagi terciptanya masyarakat demokratis, yang bertumpu pada golongan masyarakat kelas menengah terdidik yang menjadi pilar utama civil society, yang menjadi salah satu tiang penyangga bagi upaya perwujudan pembangunan masyarakat demokratis. Dalam lima tahun mendatang, pembangunan pendidikan nasional dihadapkan pada berbagai tantangan serius, terutama dalam upaya meningkatkan kinerja yang mencakup (a) pemerataan dan perluasan akses; (b) peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing; (c) penataan tata kelola, akuntabilitas, dan citra publik; dan (d) peningkatan pembiayaan. Dalam upaya meningkatkan kinerja pendidikan nasional, diperlukan suatu reformasi menyeluruh yang telah dimulai dengan kebijakan desentralisasi dan otonomi pendidikan sebagai bagian dari reformasi politik pemerintahan. Reformasi politik pemerintahan ini ditandai dengan perubahan radikal tata kepemerintahan dari sistem sentralistik ke sistem desentralistik, dengan memberikan otonomi yang luas kepada daerah yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian diatur kembali dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pendidikan yang semula menjadi
18
kewenangan pemerintah pusat kemudian dialihkan menjadi kewenangan pemerintah daerah. Pengelolaan pendidikan yang menjadi wewenang pemerintah daerah ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas manajemen pendidikan, sehingga diharapkan dapat memperbaiki kinerja pendidikan nasional. Dalam era otonomi dan desentralisasi, sistem pendidikan nasional dituntut untuk melakukan berbagai perubahan, penyesuaian, dan pembaruan dalam rangka mewujudkan pendidikan yang otonom dan demokratis, yang memberi perhatian pada keberagaman dan mendorong partisipasi masyarakat, tanpa kehilangan wawasan nasional. Dalam konteks ini, pemerintah bersama dengan DPR-RI telah menyusun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai perwujudan tekad dalam melakukan reformasi pendidikan untuk menjawab berbagai tantangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di era persaingan global. 2. Pendidikan dan Komitmen Global Renstra Depdiknas Tahun 2005-2009 dalam rangka komitmen global diarahkan guna mempercepat sasaran Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on The Rights of the Child) yang menyatakan: ”Setiap negara di dunia melindungi dan melaksanakan hakhak anak tentang pendidikan dengan mewujudkan wajib belajar pendidikan dasar bagi semua secara bebas” (Artikel 28) dan konvensi mengenai hak azasi manusia (HAM) yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas pendidikan. Pendidikan harus bebas biaya, setidaknya pada pendidikan dasar (Dikdas). Pendidikan dasar harus bersifat wajib. Pendidikan teknik dan profesi harus tersedia secara umum dan pendidikan yang lebih tinggi harus sama-sama dapat dimasuki semua orang berdasarkan kemampuan” (Deklarasi HAM, Artikel 26). Hal ini sejalan degan pencapaian sasaran pembangunan yang disepakati dalam Kerangka Aksi Dakar mengenai Pendidikan Untuk Semua (PUS) atau Education for All (EFA). Dalam sasaran Konvensi Hak-Hak Anak dan PUS, Pemerintah telah menetapkan kebijakan dasar dan program nasional bagi anak Indonesia (PNBAI) tahun 2015, yaitu mewujudkan anak yang cerdas/ceria dan berakhlak mulia melalui upaya perluasan aksesibilitas, peningkatan kualitas dan efisiensi pendidikan, serta partisipasi masyarakat. Karena itu, kebijakan pendidikan perlu mengakomodasikan hak-hak anak dan kebutuhan anak termasuk juga mempertimbangkan tingkat pertumbuhan dan perkembangan anak. Dalam memenuhi komitmen internasional di bidang pendidikan, Pemerintah melakukan perbaikan indikator kinerja PUS, dengan menekankan pada peran masyarakat dan pemerintah dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Namun, upaya inovatif sangat diperlukan untuk mempercepat kemajuan, khususnya untuk menjamin penuntasan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun terutama bagi
19
siswa yang berasal dari keluarga miskin yang belum memperoleh kesempatan belajar, serta penuntasan buta aksara sebagai salah satu indikator penting dalam meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM) Indonesia. Terkait dengan isu gender, ditetapkan pemihakan kebijakan dan disusun program-program pendidikan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Renstra menyusun strategi dalam mengurangi berbagai kendala yang menghambat partisipasi perempuan atau laki-laki untuk memperoleh kesempatan belajar pada semua jalur, jenis dan jenjang pendidikan. Dalam menjalankan misi pemerataan dan perluasan kesempatan belajar pada Dikdas, dibuka peluang yang sebesar-besarnya bagi laki-laki dan perempuan agar dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya dalam rangka mengembangkan seluruh potensi mereka secara optimal dan seimbang. Kebijakan menghapus berbagai kesenjangan gender pada berbagai tingkat pendidikan ini telah mulai diwujudkan melalui program pengarusutamaan gender (PUG) sebagai salah satu komitmen Pemerintah dalam mencapai tujuan pembangunan milenium, di samping penuntasan wajib belajar 9 tahun yang bermutu dan bebas dari biaya. Selain terkait dengan gender, kebijakan pendidikan nasional perlu juga dikaitkan dengan pemihakan terhadap warga negara miskin yang mengalami hambatan dalam mengakses pendidikan, terutama bagi warga negara miskin yang berpotensi dan berkecerdasan istimewa perlu memperoleh beasiswa dan fasilitas lainnya, tanpa mengalami hambatan ekonomi secara berarti. Demikian pula, bagi warga negara yang memiliki kelainan khusus dan hambatan fisik dapat memperoleh layanan pendidikan yang bermutu sehingga mereka dapat mengembangkan potensinya secara optimal. Sistem perdagangan dunia akan memberikan peluang dan tantangan dalam meningkatkan mutu pendidikan dasar, menengah dan tinggi. Indonesia berkomitmen pada terbukanya perdagangan dunia/WTO, termasuk dalam perdagangan jasa atau general agreement on trade in services (GATS) dan bidang pendidikan, khususnya nonformal, sebagai salah satu sektor yang terkait dalam GATS dimaksud. Berkaitan dengan komitmen global, Renstra Depdiknas Tahun 2005-2009 juga ditujukan dalam rangka pendidikan untuk pembangunan yang berkelanjutan. Pada era global pendidikan hendaknya mempertimbangkan(1) informasi dan kesadaran; (2) sistem pengetahuan; (3) perlindungan dan manajemen lingkungan; (4) perdamaian dan keadilan; (5) keadaan setempat lokal; (6) transformasi; (7) keragaman budaya dan pemahaman lintas budaya; (8) tema-tema, isu-isu lintas sektoral; (9) kesehatan; (10) pendidikan lingkungan, dan (11) kemitraan. Untuk mengantisipasi hal tersebut di atas, Renstra Depdiknas menekankan strategi perluasan kesempatan pendidikan dan pelatihan bagi penduduk usia muda
20
yang masuk dalam kelompok pencari kerja, pekerja upah rendah serta penduduk kurang produktif yang jumlahnya masih cukup besar. Dalam perspektif pendidikan, masalah-masalah tersebut terjadi sebagai akibat dari tingginya angka putus sekolah, terbatasnya akses ke pendidikan dan pelatihan bagi lulusan terutama dari kalangan masyarakat miskin, serta kurang efektifnya pendidikan kewarganegaraan dan pendidikan kecakapan hidup.
B.
Akses Pendidikan
Indeks pembangunan manusia menunjukkan peringkat Indonesia yang mengalami penurunan sejak 1995, yaitu peringkat ke-104 pada tahun 1995, ke-109 pada tahun 2000, ke-110 pada tahun 2002, ke 112 pada tahun 2003, dan sedikit membaik pada peringkat ke-111 pada tahun 2004 dan peringkat ke-110 pada tahun 2005. Penurunan indeks ini lebih banyak disebabkan oleh indikator penurunan kinerja perekonomian Indonesia sejak krisis ekonomi pada pertengahan tahun 1997. Sampai dengan tahun 2004 rata-rata lama sekolah penduduk berusia 15 tahun ke atas baru mencapai 7,2 tahun. Sementara itu, angka melek aksara penduduk usia 15 tahun ke atas sekitar 90,45%. (Susenas, BPS 2004). Oleh karena itu, kebijakan pendidikan dalam peningkatan angka melek aksara, serta akselerasi pemerataan dan perluasan akses pendidikan yang bermutu perlu lebih diintensifkan agar dapat meningkatkan kembali IPM Indonesia paling tidak ke posisi sebelum krisis. Kondisi tersebut belum memadai untuk hidup mandiri maupun menghadapi persaingan global, serta belum mencukupi pula sebagai landasan pengembangan ekonomi berbasis pengetahuan. Akses anak usia dini terhadap layanan pendidikan dan perawatan melalui pendidikan anak usia dini (PAUD) masih terbatas dan tidak merata. Dari sekitar 28,2 juta anak usia 0-6 tahun, yang memperoleh layanan PAUD adalah baru 7,2 juta (25,3%). Untuk anak usia 5-6 tahun yang jumlahnya sekitar 8,14 juta anak, baru sekitar 2,63 juta anak (atau sekitar 32,36%) yang memperoleh layanan pendidikan di TK. Di antara anak-anak yang memperoleh kesempatan PAUD tersebut, pada umumnya berasal dari keluarga mampu di daerah perkotaan. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa anak-anak dari keluarga miskin dan anak-anak perdesaan belum memperoleh kesempatan PAUD secara proporsional. Angka partisipasi sekolah (APS) penduduk usia 7-12 tahun dan usia 13-15 tahun sudah mencapai 96,8% dan 83,5%. Hal tersebut menunjukkan masih terdapat sekitar 3,2% anak usia 7-12 tahun dan sekitar 16,5% anak usia 13-15 tahun yang tidak bersekolah, baik karena belum pernah sekolah, putus sekolah, atau tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi (BPS, 2004). Data BPS tahun sebelumnya, menjelaskan bahwa sebagian besar (76%) keluarga menyatakan penyebab utama anak
21
putus sekolah atau tidak melanjutkan sekolah adalah karena alasan ekonomi, yang bervariasi dari tidak memiliki biaya sekolah (67,0%) serta harus bekerja dan mencari nafkah (8,7%). Tuntutan atas perluasan dan pemerataan kesempatan belajar pada jenjang pendidikan dasar, sebagai dampak Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun, mengakibatkan semakin bertambahnya partisipasi pada pendidikan menengah. Sampai dengan tahun 2004, APS penduduk usia 16-18 tahun sudah mencapai 53,5%. Meningkatnya partisipasi pendidikan menengah tersebut juga akan menimbulkan tekanan baik pada penyediaan kesempatan belajar di pendidikan tinggi maupun pada upaya peningkatan mutu dan relevansi pendidikan menengah agar para lulusannya dapat memperoleh pekerjaan yang layak. Pada pendidikan tinggi (PT), partisipasi jumlah penduduk usia 19-24 tahun yang memperoleh kesempatan belajar di PT masih relatif kecil. Pada tahun 2004, APK perguruan tinggi mencapai 14,62%. Perluasan dan pemerataan pendidikan juga memberi tuntutan pada peningkatan pemerataan memperoleh pendidikan bagi siswa lulusan SD/MI yang karena kendala tertentu tidak dapat mengikuti pendidikan SMP/MTs reguler, disediakan pendidikan alternatif antara lain melalui SMP Terbuka. Pada tahun 2004/2005, jumlah siswa mencapai 330.000 anak yang tersebar di 2.870 SMP Terbuka. Peningkatan pemerataan dan perluasan pendidikan dapat ditempuh dengan memberikan layanan pendidikan khusus yang memadai bagi anak-anak berkebutuhan khusus. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2004/2005, jumlah anak berkebutuhan khusus sekitar 1,5 juta orang lebih tetapi yang mendapat pelayanan pendidikan khusus baru sekitar 60.000 anak atau sekitar 4%. Warga negara, baik pada usia sekolah maupun yang telah lewat usia sekolah, yang tidak dapat bersekolah karena persoalan keterbatasan sosial, ekonomi, waktu, kesempatan, geografi, disediakan program pendidikan kesetaraan, melalui Paket A dan B. Pada tahun 2000, jumlah peserta Program Paket A 50.000 orang dan B sekitar dan 190.000 orang, pada tahun 2004 meningkat menjadi sekitar 76.000 orang untuk Program Paket A dan 351.000 orang untuk Program Paket B. Program pendidikan kesetaraan ini dapat dilaksanakan di berbagai tempat yang sudah ada, baik milik pemerintah, masyarakat maupun pribadi. Program kesetaraan dapat dilaksanakan di berbagai tempat, seperti gedung sekolah, pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM), rumah ibadah, pusat-pusat majlis taklim, balai desa, kantor organisasi-organisasi kemasyarakatan, rumah penduduk dan tempat-tempat lain yang layak.
22
Apabila dilihat dari partisipasi pendidikan antara kelompok masyarakat, data 95 menunjukkan masih terdapat 94 93 kesenjangan antara penduduk 92 kaya dan miskin, kota dan desa, 91 90 laki-laki dan perempuan, dan 89 antarwilayah. Kesenjangan 88 kelompok penduduk kaya dan 87 86 miskin pada jenjang SD/MI relatif 85 kecil apabila dibandingkan 1 995 1 998 2002 2003 2004 Quintile 1 Q uintile 2 Q uintile 3 dengan jenjang SMP/MTs, SMA/ Quintile 4 Q uintile 5 Rata-rata MA, dan SMK/MAK. APS penduduk usia 7—12 tahun dari kelompok perlimaan terkaya sekitar 98,7% dan APS kelompok termiskin sudah mencapai 94,0%. Sementara itu, APS penduduk 13—15 tahun dari kelompok perlimaan terkaya sudah mencapai 94,6%, sedangkan APS kelompok perlimaan termiskin mencapai 70.9%. Kesenjangan yang lebih besar terjadi pada kelompok usia 16—18 tahun dengan kesenjangan APS antara kelompok perlimaan terkaya dan termiskin yang sangat lebar, yaitu antara 76,1% dan 32,7%. Apabila dilihat dari angka partisipasi murni (APM), pada jenjang SD/MI kesenjangan pendidikan antara kelompok penduduk perlimaan terkaya dan termiskin makin menunjukkan perbedaan yang relatif kecil (grafik 3.1). Pada tahun 2004, APM SD/MI pada kelompok perlimaan terkaya sekitar 92,2% sementara pada kelompok Grafik 3.2 perlimaan termiskin sekitar 92,0%. Pada grafik 3.2 menunjukkan bahwa ada kecenderungan 1 00 meningkatnya APM SMP/MTs pada 90 kelompok perlimaan termiskin hingga 80 70 tahun 2002, namun kemudian mulai 60 menunjukkan penurunan APM 50 40 sehingga menjadi sekitar 47,2% dan 30 kemudian meningkat lagi menjadi 20 50% pada tahun 2004. Hal ini 1 0 0 berbeda dibanding dengan APM 1 995 1 998 2002 2003 2004 Quintile 1 Quintile 2 Quintile 3 kelompok perlimaan terkaya yang Quintile 4 Quintile 5 Rata-rata makin menunjukkan kecenderungan terus meningkat, hingga pada tahun 2004 APM pada kelompok ini sekitar 76,6%, yang mengakibatkan kesenjangan akses SMP/MTs semakin melebar.
persen
persen
Grafik 3.1 Perkembangan APM SD/MI Menurut Kelompok Pengeluaran Keluarga
Perkembangan APM SMP/MTs Menurut Kelompok Pengeluaran Keluarga
23
Perbedaan akses pendidikan untuk jenjang SM/MA pada kelompok perlimaan terkaya 1 00 dan termiskin tampak semakin 90 80 tinggi sejak tahun 2003 (Grafik 70 3.3). Pada tahun tersebut, APM 60 SM/MA kelompok terkaya yaitu 50 40 64,3%, sementara untuk kelompok 30 perlimaan termiskin adalah 18,2%. 20 1 0 Hal ini berbeda pada tahun 0 sebelumnya, dimana persentase 1 995 1 998 2002 2003 2004 Q uintile 1 Q uintile 2 Quintile 3 untuk kelompok termiskin sudah Q uintile 4 Q uintile 5 Rata-rata mencapai 23,1%. Oleh karenanya, perluasan akses terhadap pendidikan menengah bagi kelompok masyarakat miskin, tidak hanya penting untuk mewujudkan akses yang lebih merata, tetapi juga berdampak pada perluasan akses secara agregat. Pada grafik 3.4, perbedaan partisipasi pendidikan antara kelompok pengeluaran keluarga pada semua jenjang pendidikan menjadi terlihat. Pada jenjang pendidikan SD/MI, tampak bahwa Grafik 3.4 kesenjangan pendidikan antara Analisa Kohort Murid SD Sampai SM kelompok perlimaan termiskin dan Menurut Kelompok Pengeluaran Keluarga terkaya dalam angka partisipasi persen kasar (APK) relatif kecil. Pada kelas 100 awal SD/MI (kelas 1—3) tampak 90 perlimaan terkaya 80 perbedaan tersebut tidak ada, 70 namun pada kelas akhir perbedaan 60 partisipasi pendidikan makin tampak 50 perlimaan termiskin kedua meskipun tidak terlalu besar. Apabila 40 30 kita amati jenjang SMP/MTs dan 20 perlimaan termiskin SM/MA, perbedaan partisipasi 10 pendidikan terlihat makin melebar.
0 1 2 3 4 5
Grafik 3.3 Perkembangan APM SM/MA Menurut Kelompok Pengeluaran Keluarga
persen
Apabila dilihat dari APS, APK, dan APM pada tahun 2004, dapat dikemukakan bahwa secara nasional relatif tidak ada kesenjangan gender yang signifikan pada tingkat SD/MI. Kesenjangan pendidikan justru terjadi antara daerah perkotaan dengan perdesaan. Hal ini menunjukkan bahwa sampai tahun 2004, kesenjangan antara laki-laki dan perempuan dalam memperoleh akses pendidikan pada tingkat SD/MI bisa dikatakan sudah tidak ada lagi. Kondisi ini bisa tercapai
6 7 kelas
10
11
12
24
karena adanya Program Wajib Belajar SD, sehingga ketersediaan dan pemerataan fasilitas pendidikan relatif tersebar merata di seluruh pelosok tanah air. Pada jenjang SMP/MTs, secara nasional kesenjangan gender dalam pendidikan justru terjadi terhadap laki-laki sekitar 2—3%. Hasil program wajib belajar telah memberi dampak pada meningkatnya partisipasi perempuan terutama di daerah perdesaan. Gejala kesenjangan gender terhadap laki-laki pada daerah perdesaan ini lebih karena faktor pragmatis, yaitu ekonomi keluarga di perdesaan agar anak laki-laki segera dapat bekerja untuk membantu memperoleh pendapatan keluarga, sementara anak perempuan tidak mendapat tanggung jawab untuk membantu perolehan pendapatan keluarga. Secara nasional, khususnya di wilayah perdesaan tidak terjadi kesenjangan gender yang signifikan pada jenjang pendidikan SM/MA. Kesenjangan gender terhadap perempuan justru terjadi di wilayah perkotaan yaitu sekitar 2—3%. Hal ini terjadi karena pengaruh nilai-nilai sosial-budaya yang tumbuh dan berkembang serta diyakini oleh kebanyakan masyarakat. Pada umumnya masyarakat beranggapan bahwa laki-laki adalah penopang ekonomi keluarga dan oleh karena itu lebih penting untuk diberikan kesempatan pendidikan yang setinggi-tingginya dibanding perempuan yang dianggap lebih berperan di lingkungan keluarga. Sehingga apabila keluarga dihadapkan pada suatu keadaan, mereka lebih memilih untuk menyekolahkan anak laki-laki daripada anak perempuan. Untuk PT, terjadi kesenjangan gender antara laki-laki dan perempuan walaupun angkanya tidak terlalu besar, yaitu sekitar 1—2%. Hal ini juga terjadi pada daerah perdesaan, dimana kesenjangan gender pada tingkat ini relatif kecil. Justru, kesenjangan gender terhadap perempuan terjadi di daerah perkotaan yaitu sekitar 2%. Seperti halnya dalam gejala kesenjangan gender pada tingkat SM/MA di daerah perkotaan, gejala kesenjangan gender di tingkat PT juga dipengaruhi faktor sosialbudaya dimana masyarakat beranggapan bahwa laki-laki dianggap lebih penting memperoleh pendidikan yang tinggi dibanding perempuan. Faktor nilai sosial-budaya tersebut juga berkaitan dengan faktor ekonomi yang menyangkut ketersediaan biaya pendidikan yang terbatas dan membutuhkan pilihan dalam penyediaan kesempatan pendidikan bagi laki-laki dan perempuan.
25
Di samping kesenjangan pendidikan dalam kaitan dengan gender di atas, sebenarnya kesenjangan pendidikan pada jenjang SLTP hingga PT terjadi antara wilayah perkotaan dan perdesaan, yaitu sekitar 15-20% (Susenas, BPS, 2004). Perbedaan akses terhadap pendidikan tersebut disebabkan antara lain oleh faktor biaya, baik biaya langsung maupun tidak langsung. Di samping itu, masyarakat daerah perdesaan juga menghadapi masalah jarak tempuh antara rumah-sekolah akibat dari ketersediaan sarana-prasarana pendidikan yang tidak merata. Di samping itu, pemahaman orang tua untuk mendorong anak-anak mereka bersekolah juga masih dirasakan minim terutama di daerah. Kesenjangan akses terhadap pendidikan juga dapat dilihat menurut wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Tabel 3.1 menunjukkan
Tabel 3.1 Kontribusi Sumber Kesenjangan Akses Pendidikan Antar dan Intra Provinsi
Sumber Kesenjangan APK Antar Provinsi Dalam Provinsi Antar Provinsi Dalam Provinsi SD/ MI 30,5 69,5 39,2 60,8 SMP/ MTs 29,2 70,8 35,8 64,2 SM/ MA 27,5 72,5 29,9 70,1
bahwa kesenjangan dalam provinsi yang menunjukkan perbedaan antar kabupaten/kota dibandingkan antar maupun APM. tingginya kotamadya kabupaten sejalan provinsi, lebih baik untuk tinggi APK dalam antara dan yang kota dengan kesenjangan
Kesenjangan
provinsi yang tinggi itu merefleksikan kesenjangan pada pada khususnya umumnya, kesenjangan
APM
dengan
antara kota dan desa. Kesenjangan APK antar-provinsi terjadi sekitar 27,5 dibandingkan dengan kesenjangan antar-kabupaten/ kota sekitar 72,5 untuk jenjang SM/MA. Demikian juga dengan APM dengan perbedaan sekitar 29,9 untuk antar provinsi dan sekitar 70,1 untuk antar-kabupaten/kota. Hal ini menunjukkan bahwa fungsi koordinasi di tingkat provinsi, terutama fungsi provinsi dalam memperkecil kesenjangan antarkabupaten/kota belum berjalan dengan optimal. Data Susenas 2003 menunjukkan APK untuk jenjang SMP/MTs berkisar antara 56,8% untuk Provinsi NTT dan 100,6% untuk Provinsi DI Yogyakarta. Pada saat yang sama APK jenjang SMA/SMK/MA berkisar antara 77,5% untuk Provinsi DKI Jakarta dan 33,6% untuk Provinsi Gorontalo. Kesenjangan akses terhadap pendidikan juga dapat dilihat dari angka melek aksara. Penduduk melek aksara usia 15 tahun ke atas sekitar 90,4%, dengan perbandingan laki-laki sebesar 94,0% dan perempuan sebesar 86,8%, dengan penyebaran di perkotaan sebesar 94,6% dan di perdesaaan 87%. Berdasarkan
26
kelompok usia penduduk, angka melek aksara terbesar adalah pada kelompok usia 15-24 tahun yaitu sekitar 98,7%. Ini belajar 9 tahun menunjukkan keberhasilan dari program wajib (Grafik 3.5). Sementara angka buta aksara pada kelompok usia tersebut masih ada sekitar 1,3% yang buta aksara (Susenas, BPS 2004).
Grafik 3.5 Tingkat Keaksaraan Penduduk Usia 1524 Tahun 1995-2004
Perempuan 99.00 98.50 98.00 Persentase 97.50 97.00 96.50 96.00 1995 1998 2002 2003 2004 Laki-laki Perempuan+Laki2
Tahun Masih adanya buta aksara tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu (1) masih terjadinya anak putus sekolah, khususnya pada kelas-kelas rendah di SD yaitu sekitar 250 ribu anak (tahun 2003) yang sebagian besar akan menjadi buta aksara, (2) sebagian dari aksarawan baru akan kembali menjadi buta aksara (relapse illiteracy) karena kemampuan literasi yang telah dimiliki tidak digunakan lagi; dan (3) menurunnya perhatian pemerintah daerah dan masyarakat terhadap upaya pemberantasan buta aksara. Keadaan ini membutuhkan perubahan strategi dalam pemberantasan buta aksara dengan menggunakan pendekatan yang lebih inovatif dalam program keaksaraan untuk memberantas buta aksara secara efektif dan massal. Di samping putus sekolah, masih terdapat pula sejumlah besar anak-anak usia sekolah yang tidak dapat bersekolah sama sekali karena persoalan ekonomi sehingga jika tidak ditangani segera akan menambah jumlah buta aksara secara signifikan.
C. Mutu Pendidikan
Permasalahan mutu pendidikan tidak berdiri sendiri, tetapi terkait dengan suatu sistem yang saling berpengaruh. Mutu keluaran dipengaruhi oleh mutu masukan dan mutu proses. Pembahasan dalam Bab ini didasarkan pada komponen masukan, proses, dan keluaran. Mutu masukan pendidikan dapat dilihat dari kesiapan murid dalam mendapatkan kesempatan pendidikan. Kenyataannya, masih banyak murid yang tidak siap karena sebagian menderita kekurangan gizi, kecacingan, ataupun kondisi kesehatan dan kebugaran jasmani yang tidak mendukung. Di samping itu, ada pula perilaku negatif peserta didik yang berdampak pada kesehatan dan proses belajar mengajar seperti perilaku merokok, penyalahgunaan narkoba, seks pra-nikah, dan kasus HIV/AIDS pada usia produktif (15—24 tahun) yang semakin meningkat. Data Pusjas tahun 2004 menunjukkan bahwa sebagian siswa (46%) berada dalam kategori tingkat kebugaran kurang, dan (37%) dalam tingkat kebugaran sedang. Data Susenas tahun 2003 mengungkapkan bahwa dari sekitar 18 juta anak usia balita, sekitar 28%
27
atau lima juta anak berstatus kekurangan gizi dan lebih dari 50% anak SD/MI menderita cacingan. (Depkes, 2003). Dari jumlah Balita yang kurang gizi itu lebih dari 30% menimpa mereka yang berusia di bawah dua tahun. Kekurangan gizi tersebut akan berdampak pada kapasitas intelektual anak. Pada usia tersebut diketahui bahwa 50% proses pembentukan otak anak sedang berlangsung. Secara eksternal, komponen masukan pendidikan yang secara signifikan berpengaruh terhadap peningkatan mutu pendidikan meliputi (1) ketersediaan pendidik dan tenaga kependidikan yang belum memadai baik secara kuantitas dan kualitas, maupun kesejahteraannya; (2) prasarana dan sarana belajar yang belum tersedia dan belum didayagunakan secara optimal; (3) pendanaan pendidikan yang belum memadai untuk menunjang mutu pembelajaran; dan (4) proses pembelajaran yang belum efisien dan efektif. Salah satu faktor yang terpenting dalam mempengaruhi kualitas pendidikan adalah ketersediaan pendidik dan tenaga kependidikan. Sampai dengan tahun 2002/2003 terdapat sekitar 2,7 juta guru dari jenjang pendidikan prasekolah hingga menengah, baik pada sekolah negeri maupun swasta. Namun jumlah tersebut belum memadai, karena itu masih diperlukan sekitar 400 ribu orang. Dalam kaitan dengan tenaga kependidikan, data Balitbang Depdiknas tahun 2003/2004 mengungkapkan bahwa pegawai administrasi di SD masih sangat kurang. Jumlah SD 135.644 sekolah hanya memiliki pegawai administrasi 7.687 orang dan penjaga sekolah 100.486 orang. Dari 21.256 SMP, terdapat 15.636 perpustakaan baru memiliki 8.474 petugas perpustakaan, dari 14.900 laboratorium hanya tersedia 1.892 laboran. Pada 8.238 SMA dengan 5.598 perpustakaan baru memiliki 4.402 petugas perpustakaan, dari 10.050 laboratorium baru memilki 1.555 laboran. Pada 5.115 SMK dengan 3.745 perpustakaan baru memiliki 2.017 petugas perpustakaan, dari 1.461 laboratorium baru memilki 804 laboran. Tenaga kependidikan pada perpustakaan dan laboratorium sebagian besar belum memiliki kualifikasi dan kompetensi yang memadai, sehingga mutu layanan pendidikan belum optimal. Berdasarkan data tahun 2004 jumlah pengawas 21.627 orang. Jumlah tersebut tidak sebanding dengan sekolah yang menjadi sasaran supervisi, selain itu letak geografis sekolah yang menyulitkan supervisi, sehingga pengawasan proses pembelajaran belum dapat dilakukan secara efektif dan efisien. Pemerintah telah berusaha menambah tenaga pendidik, khususnya guru. Upaya tersebut belum dapat memenuhi kekurangan guru di setiap jenjang pendidikan sebagai akibat banyaknya guru yang mencapai usia pensiun, berhenti, mutasi, dan meninggal dunia. Padahal di SMP saja setiap tahun ada tambahan 400 ribu murid baru. Untuk mengatasi kekurangan guru, maka mulai tahun 2003 telah dilakukan pengadaan guru bantu mencapai jumlah 190.332 orang dan pada tahun 2004 juga dilakukan pengadaan guru bantu sekitar 71.309 orang.
28
Dari jumlah pengadaan guru bantu ditambah dengan PNS baru nonguru bantu yang berjumlah sekitar 38.533, maka total penambahan guru selama tahun 2003 dan 2004 berjumlah sekitar 300.174 orang. Apabila ditambah dengan kekurangan guru tahun 2002/2003 maka jumlahnya menjadi 427.903 orang, belum lagi apabila ditambah dengan guru yang pensiun pada tahun 2003 yang berjumlah sekitar 29.937 orang, maka kebutuhan guru untuk tahun 2004 yaitu 157.666 orang. Kalau ditambah dengan jumlah guru yang pensiun, maka kebutuhan guru tahun 2005 menjadi 218 ribu orang. Dalam rangka menuntaskan Program Wajar Dikdas 9 Tahun, terdapat sekitar 400 ribu anak usia 13-15 tahun akan memasuki jenjang SMP/MTs sehingga dibutuhkan sekitar 25 ribu guru setiap tahunnya. Kekurangan guru tersebut apabila dilihat dari rasio guru terhadap siswa akan menjadi kontras. Tabel 3.2 menunjukkan rasio guru terhadap siswa pada jenjang SD, SMP, dan SMA tahun 2003 yaitu 21, 17, dan 14. Apabila dibandingkan dengan rasio guru terhadap siswa berdasarkan standar nasional pendidikan, maka jumlah guru pada jenjang tersebut sudah sangat ideal. Rasio ini tidak diikuti dengan pendayagunaan guru secara efisien. Beberapa faktor penyebab ketidakefisienan tersebut adalah terjadinya penumpukan guru di daerah perkotaan, kurikulum yang sangat terspesialisasikan pada pendidikan menengah, dan banyaknya sekolah dasar kecil dengan rata-rata jumlah murid di bawah 100 orang. Rasio pelayanan siswa per guru tersebut akan menjadi isu kebijakan penting dalam peningkatan mutu dan efisiensi pendidikan, karena akan menghambat pemenuhan pembiayaan untuk biaya operasi satuan pendidikan dan upaya untuk meningkatkan gaji guru. Jumlah guru yang besar dan menumpuk pada lokasi tertentu dapat dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan SMP Terbuka, baik sebagai guru bina maupun guru pamong. Saat ini dari SMP Terbuka memerlukan 30.000 orang guru bina dan 13.000 guru pamong. Guru bina direkrut dari guru mata pelajaran SMP yang tugas mengajarnya belum mencapai tugas maksimal sedang guru pamong pada umumnya diambil dari guru SD/MI. Walaupun demikian kelebihan guru di sekolah-sekolah perkotaan merupakan persoalan yang perlu ditangani secara serius.
Tabel 3.2 Kualifikasi Pendidik Tahun 2002/2003 Ijazah Tertinggi < D1 (%) 90,57 47,58 49,33 11,23 2,06 1,10 3,54 D2 (%) 5,55 40,14 21,33 1,86 1,89 1,79 D3 (%) 5,62 2,17 25,10 26,37 23,92 30,18 Sarjana (%) 3,88 46,35 8,30 42,03 69,39 72,75 64,16 56,54 S2/S3 (%) 0,45 0,05 0,31 0,33 0,33 0,33 43,46
No 1 2 3 4 5 6 7 8
Jenjang Pendidikan TK SLB SD SMP SM SMA SMK PT
Jumlah Guru 137.069 8.304 1.234.927 466.748 452.255 230.114 147.559 236.286
29
Kualifikasi pendidik ditinjau dari ijazah tertinggi menunjukkan keragaman. Pada jenjang TK dan SD pendidik dengan kualifikasi sarjana (S1) persentasenya masih sangat kecil. Sebagian besar pendidik pada TK adalah mereka yang berpendidikan di bawah D1, sedangkan untuk SD mayoritas pendidikan berlatar belakang D1 dan D2. Untuk jenjang pendidikan tinggi, persentase pengajar dengan ijazah sarjana (S1) lebih dari 50%. Hal ini menunjukkan kondisi yang kurang baik dibandingkan dengan ijazah pendidik pada SMA dan SMK dengan latar belakang S1 lebih dari 60%.
Tabel 3.3 Rasio Pendidikan Tahun 2002/2003
No 1 2 3 4 5 Jenjang Pendidikan TK SLB SD+MI SD MI SMP+MTs SMP MTs SM+MA SMA MA SMK PT+PTAI PT PTAI PTK Siswa/ Sekolah 39 45 172 177 136 307 376 181 354 391 184 425 1.278 1.267 1.518 690 Siswa/ Guru 14 4 20 21 16 15 17 11 13 14 9 13 15 14 20 18 Siswa/ Kelas 20 4 26 26 22 39 40 35 36 38 30 36 Kelas/ R.Kelas 0.97 0.78 1.14 1.13 1.15 1.00 1.02 0.94 1.07 1.02 0.99 1.19 Guru/ Sekolah 3 10 8 8 9 21 22 17 27 20 20 30 88 91 78 38
Masalah guru atau pendidik lainnya adalah masih terdapatnya kesenjangan guru dilihat dari keahliannya. Guru yang mengajar tidak sesuai dengan bidang keahliannya (mismatch) yang masih banyak terjadi terutama pada jenjang SM swasta dan MA. Dalam kaitannya dengan kelayakan mengajar guru, data Balitbang tahun 2004 menyebutkan bahwa persentase guru yang tidak layak mengajar masih cukup tinggi, terutama pada jenjang SD yaitu sekitar 609.217 orang (49,3%) baik pada sekolah negeri maupun swasta, seperti yang tercantum pada Tabel 3.4.
30
Tabel 3.4 Guru dan Kepala Sekolah Menurut Kelayakan Mengajar Tahun 2002/2003 N o. 1 Kelayaka n SD a. Layak b. Tidak Layak SMP a. Layak b. Tidak Layak SMA a. Layak b. Tidak Layak SMK a. Layak b. Tidak Layak Negeri 1,14 3,070 584, 395 558, 675 31 1,531 202, 720 108, 811 12 2,803 87, 379 35, 424 4 8,645 27, 967 20, 678 % 92.6 47.3 45.2 66.7 43.4 23.3 53.4 38.0 15.4 33.0 19.0 14.0 Swast a 91 ,857 41, 315 50, 542 155 ,217 96, 385 58, 832 107 ,311 67, 051 40, 260 98 ,914 55, 631 43, 283 % 7.4 3.3 4.1 33.3 20.7 12.6 46.6 29.1 17.5 67.0 37.7 29.3 Jumlah 1,23 4,927 625, 710 609, 217 46 6,748 299, 105 167, 643 23 0,114 154, 430 75, 684 14 7,559 83, 598 63, 961 % 10 0.0 5 0.7 4 9.3 10 0.0 6 4.1 3 5.9 10 0.0 6 7.1 3 2.9 10 0.0 5 6.7 4 3.3
Proporsi guru yang berpendidikan di bawah kualifikasi minimal tersebut tentu tidak memadai jika Pemerintah ingin menyediakan pelayanan pendidikan yang berkualitas. Untuk jenjang pendidikan SMP dan SM yang menggunakan sistem guru mata pelajaran, banyak pula terjadi ketidaksesuaian antara pelajaran yang diajarkan dengan latar belakang pendidikan guru. Pada jenjang SMP, SMA dan SMK persentase guru yang belum memiliki kualifikasi masing-masing adalah 36%, 33%, dan 43%. Dilihat dari sisi penghasilan, guru PNS memiliki gaji yang belum memadai apabila dibandingkan dengan gaji guru di negara tetangga, seperti Malaysia, Brunei, atau Singapura, meskipun apabila dibandingkan dengan gaji PNS lainnya di Indonesia gaji guru PNS relatif lebih baik karena adanya tunjangan fungsional. Kondisi yang memprihatinkan dirasakan pula oleh para guru bantu di sekolah-sekolah negeri yang memiliki penghasilan di bawah upah minimum regional. Di samping permasalahan di atas, persoalan lain adalah masalah perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugas profesinya yang belum optimal, seperti: dipaksa pensiun dini dan perlakuan yang tidak adil terhadap guru. Sementara itu, penghargaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang berprestasi dan berdedikasi juga masih minim. Hal ini mempengaruhi produktivitas pendidik dan tenaga kependidikan. Di samping itu, permasalahan yang juga penting dalam kaitannya dengan diberlakukannya otonomi daerah adalah belum efektif dan efisiennya manajemen guru, terutama pada pemerintah daerah. Pada pendidikan tinggi, peningkatan mutu dan kualifikasi dosen menjadi faktor yang sangat mempengaruhi proses pendidikan. Pada tahun 2003, dari 58.664 orang di
31
perguruan tinggi negeri (PTN), proporsi dosen dengan pendidikan tertinggi S2/S3 baru mencapai 54,50%. Sedangkan pada PTS, dari jumlah 88.865 orang dosen yang ada, proporsi dosen dengan pendidikan tertinggi S2/S3 hanya 34,50 %. Tenaga kependidikan pada pendidikan nonformal (PNF) juga masih
memerlukan perbaikan. Sampai tahun 2004, pamong belajar di seluruh tanah air berjumlah 3.432 orang. Pamong belajar yang berada di lima UPT Pusat, yaitu Balai Pengembangan Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda (BPPLSP) berjumlah 541 orang dan pamong belajar yang berada di 22 UPTD Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB) berjumlah 443 orang. Pamong belajar yang berada di UPTD Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) kabupaten/kota berjumlah 2448 orang. Jumlah tersebut sangat tidak memadai dibandingkan dengan besarnya sasaran dan luasnya jangkuan program PNf . Sampai tahun 2004, pamong belajar yang berpendidikan Diploma sebanyak 175 orang, S-1 sebanyak 2047 orang, dan berpendidikan S-2 sebanyak 210 orang, yang lainnya masih berpendidikan sekolah menengah atau lebih rendah. Dari seluruh pamong belajar balai pengembangan, sebanyak 75% menguasai program PNf, maksimal 45% menguasai pengembangan program PNf dan 30% menguasai tugas peningkatan mutu sumberdaya manusia. Sedangkan pamong belajar SKB yang memiliki jenjang pendidikan S-1 baru sebanyak 621 orang. Tugas pamong belajar SKB adalah melaksanakan percontohan dan pengendalian mutu program PNf . Tugas ini baru dikuasai oleh 65% dari jumlah pamong belajar SKB. Kemampuan lain yang harus dikuasai oleh pamong belajar SKB adalah memberikan bimbingan, pendampingan dan pemotivasian kepada masyarakat. Tugas ini baru dikuasai 45% dari jumlah pamong belajar yang ada di SKB. Tenaga fungsional lain di lingkungan pendidikan nonformal adalah penilik. Penilik di seluruh Indonesia sampai dengan tahun 2004 dan telah diimpassing berjumlah 6.651 orang. Penilik yang memiliki jenjang pendidikan S-1 baru 2.345 orang. Tugas penilik sebagai pengendali program PNf baru dikuasai oleh 35% dari jumlah penilik yang ada. Tugas lain yang belum dikuasai secara baik oleh penilik adalah penguasaan program dan kepenilikan PNf . Dari aspek fisik, kondisi prasarana dan sarana pendidikan belum sepenuhnya memadai, hal ini antara lain dapat dilihat dari ketersediaan perpustakaan di sekolah. Secara nasional, baru 27,6% SD yang sudah memiliki perpustakaan sekolah. Di samping itu, terjadi sebaran yang kurang merata menurut provinsi. Di Yogyakarta, misalnya, terdapat 72,8% SD yang memiliki perpustakaan sedangkan di Maluku Utara hanya lima persen yang sudah memiliki perpustakaan sekolah.
32
Selain kondisi fasilitas yang demikian, juga banyak ruang belajar dan sarana belajar lain seperti laboratorium, sarana olahraga yang rusak. Pada tabel 3.5, dari sekitar 865.258 ruang belajar (lokal) terdapat sekitar 500.818 lokal SD/MI (57,8%) yang rusak ringan dan rusak berat. Sementara pada jenjang SMP dari sekitar 187.480 ruang belajar terdapat 31.198 lokal SMP/MTs (17,7%) yang juga mengalami rusak ringan dan berat. Pada jenjang SM terdapat sekitar 13.777 lokal (15,6%) yang rusak ringan dan rusak berat. Kondisi Ruang Belajar Tahun 2003
Jenjang Pend. 1. SD %Kondisi Ruang Belajar LP 42,1 RB 23,3 RR 34,6 865.25 8 187.48 0 Jumlah
Tabel 3.5
2. SMP
Kondisi yang demikian, selain akan berpengaruh pada ketidaklayakan dan ketidaknyamanan pada proses belajar mengajar, juga akan berdampak pada keengganan orang tua untuk menyekolahkan anaknya.
82,3
5,1
12,6
Fasilitas lainnya yang turut 3. SMA 92,3 2.0 5,6 78.412 mempengaruhi mutu pendidikan ialah ketersediaan buku. Secara 4. SMK 92,0 3,0 5,0 97.290 nasional, rata-rata rasio buku per siswa untuk SD, SMP, SMA, dan SMK Sumber: PDIP Balitbang Depdiknas, 2003 adalah 0,80; 0,85; 0,65; dan 0,25. Masih jauh dari kondisi ideal rasio 1:1, satu siswa satu buku. Masalah yang lebih besar tidak hanya terletak pada ketersediaan buku tetapi juga dalam pendayagunaan buku pelajaran tersebut dalam kerangka peningkatan mutu pendidikan. Kecenderungan sekolah untuk mengganti buku setiap tahun ajaran baru semakin memberatkan orang tua siswa. Selain itu juga menimbulkan pemborosan yang tidak perlu, karena buku yang ada di sekolah tidak dapat dimanfaatkan oleh siswa tahun berikutnya. Pada SMP Terbuka, buku modul yang merupakan sumber belajar utama masih sangat kurang sehingga menganggu proses belajar mandiri. Kekurangan juga terjadi pada media penunjang yang lain, seperti laboratorium, ruang UKS, dan penunjang pembelajaran bahasa, terutama bahasa Inggris dan pendidikan jasmani dan kesehatan. Hal lain dalam kaitannya sarana dan prasarana pendidikan adalah penggunaan dan pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi (information and communication technology/ICT). Walaupun masih dalam lingkup yang terbatas, pendidikan di Indonesia sudah memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), terutama dalam pengelolaan dan pembelajaran. Pendidikan kejuruan yang dikelola oleh Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan (Dikmenjur) Depdiknas, misalnya, telah merintis sistem pengelolaan dan materi pembelajaran untuk siswa SMK yang disesuaikan dengan kebutuhan keterampilan oleh industri. Program komputerisasi
33
dimulai sejak tahun 1980, dan menargetkan semua SMK di Indonesia sudah terhubung ke internet pada tahun 2006. Program yang sudah dilaksanakan hingga 2004 ialah (a) jaring internet yang menghubungkan 784 SMK; (b) jaringan info sekolah di 137 kabupaten/kota; (c) 31 wide area network di 31 kabupaten/kota; (d) 44 ICT center di 44 kabupaten/kota; (e) 8 mobile training unit di 8 lokasi; dan (f) pemetaan sekolah (school mapping) yang telah dikembangkan oleh 271 SMK di seluruh tanah air. Selain itu, Pusat Teknologi Komunikasi (Pustekom) juga telah mengembangkan bahan belajar berbasis TIK, antara lain (a) lebih dari 2000 judul program video pembelajaran; (b) lebih dari 5000 judul program audio pembelajaran; dan (c) lebih dari 500 judul bahan belajar berbasis computer dan internet. Program tersebut telah dimanfaatkan oleh lebih dari 30.000 sekolah jenjang SD, SMP dan SMA/SMK atau yang , sederajat. Media siaran televisi juga telah dimanfaatkan untuk melayani kebutuhan pendidikan seluruh jenjang dan jalur pendidikan. TV Edukasi yang dapat menjangkau 80 kabupaten/kota (11.500.000 pemirsa), telah diresmikan pada tahun 2004. Secara umum, pemanfaatan TIK di Indonesia masih sangat tertinggal bila dibandingkan dengan negara-negara lain. Indikasi mengenai hal ini dapat dilihat dengan data kepemilikan PC pada tahun 2003 masih sangat rendah, yaitu baru mencapai 1,2 per 100 orang, sementara Hongkong sudah mencapai 42,2; Jepang 38,2; Korea 55,8; Kuwait 16,1; Malaysia 16,7; Singapore 62,2; Taiwan 47,1; Thailand 4,0; dan China 2,7. Dari jumlah pemakai internet, Indonesia (2,5 juta) masih berada di bawah India (7,5 juta), Korea (26,7 juta), Malaysia (4,2 juta), dan Taiwan (10,6 juta). Dari jumlah pemasang situs internet, Indonesia (62 juta) masih berada di bawah China (160 juta), Hongkong (591 juta), India (86 juta), Korea (3822 juta), dan Malaysia (107 juta). Ketertinggalannya dalam pendayagunaan TIK merupakan isu kebijakan penting pembangunan pendidikan Indonesia. Untuk mengejar ketertinggalan tersebut, perlu diperluas dan diintensifkan pemanfaatan TIK di bidang pendidikan: pertama, untuk dapat dimanfaatkan dalam pengelolaan pendidikan melalui otomatisasi pendataan, pengelolaan, dan perkantoran; kedua, pendayagunaan TIK baik sebagai materi kurikulum maupun sebagai media dalam proses pembelajaran interaktif. Faktor lain yang berkaitan dengan peningkatan mutu dan daya saing adalah anggaran pendidikan yang belum memadai, baik ketersediaannya maupun dalam efisiensi pengelolaannya. Pembangunan pendidikan selama lima tahun terakhir (20002004) sudah mendapat prioritas tertinggi dalam pembangunan nasional yang ditunjukkan oleh penyediaan anggaran pembangunan dengan porsi terbesar dibandingkan dengan bidang-bidang pembangunan lainnya. Komitmen Pemerintah dalam melaksanakan UUD 1945 dan UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam alokasi anggaran pendidikan dari APBN/APBD, dan penyelenggaraan
34
pendidikan dasar tanpa memungut biaya secara bertahap mulai diwujudkan. Namun, anggaran tersebut baru mencapai 9,2% dari APBN yang dibelanjakan oleh pemerintah pusat. Anggaran tersebut juga belum termasuk anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah daerah melalui APBD. Pemerintah dan pemerintah daerah juga belum mampu menyediakan pelayanan pendidikan dasar secara cuma-cuma. Apabila dibandingkan negara-negara lain, alokasi anggaran pendidikan di Indonesia masih sangat rendah. Data laporan Human Development Indeks (2004) mengungkapkan dalam kurun waktu 1999-2001 Indonesia hanya mengalokasikan anggaran pemerintah (public expenditure) sebesar 1,3% dari produk domestik bruto (PDB). Sementara itu dalam kurun waktu yang sama, Malaysia, Thailand, dan Filipina secara berturut-turut telah mengalokasikan 7,9%, 5,0%, dan 3,2% dari PDB-nya masingmasing. Namun Susenas 2003 mengungkapkan bahwa rata-rata pengeluaran per kapita untuk pendidikan telah mencapai 2,2% untuk daerah perdesaan dan 4,5% untuk daerah perkotaan atau rata-rata nasional sebesar 3,5%. Kontribusi masyarakat dalam penyediaan anggaran pendidikan masih lebih besar dari kontribusi anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah. Hal ini menunjukkan sebuah potensi besar jika 20% dari APBN/APBD dapat diwujudkan. Satuan-satuan pendidikan dan pemerintah kabupaten/kota lebih banyak mengalokasikan sebagian anggaran untuk gaji guru, sementara biaya operasi satuan pendidikan di luar gaji hanya mencapai paling tinggi 5—10%. Akibatnya, pembiayaan untuk sarana pembelajaran, biaya pembelajaran, pengembangan staf, dan biaya perawatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sangat kecil sehingga tidak menunjang upaya peningkatan mutu dan relevansi. Variasi antardaerah dan satuan pendidikan mengenai pengeluaran biaya pendidikan, termasuk dalam pembiayaan untuk gaji dan di luar gaji masih sangat besar sehingga menimbulkan potensi ketidakadilan dalam pemerataan kesempatan belajar yang bermutu. Salah satu sebab rendahnya mutu lulusan adalah belum efektifnya proses pembelajaran. Proses pembelajaran selama ini masih terlalu berorientasi terhadap penguasaan teori dan hafalan dalam semua bidang studi yang menyebabkan kemampuan belajar peserta didik menjadi terhambat. Metode pembelajaran yang terlalu berorientasi pada guru (teacher oriented) cenderung mengabaikan hak-hak dan kebutuhan, serta pertumbuhan dan perkembangan anak sehingga proses pembelajaran yang menyenangkan, mengasyikkan, dan mencerdaskan menjadi kurang optimal. Muatan belajar yang terlalu terstruktur dan sarat beban juga mengakibatkan proses pembelajaran di sekolah menjadi steril dengan keadaan dan perubahan lingkungan fisik dan sosial di lingkungan. Keadaan ini menjadikan proses belajar menjadi rutin, tidak menarik, dan tidak mampu memupuk kreativitas murid, guru dan kepala sekolah untuk mengembangkan pendekatan pembelajaran yang inovatif.
35
Persoalan tersebut ditambah dengan terlalu dominannya pengembangan otak kiri peserta didik, sehingga otak kanan menjadi kurang optimal sehingga gagasan kreatif dan inovatif dari peserta didik menjadi tumpul. Rendahnya kualitas pembelajaran Grafik 3.6 terjadi pada hampir semua jenjang dan Gam bar 2.7. Angka Mengulang Kelas SDSD Angk a Me ngulang Kelas jenis pendidikan dapat menyebabkan Me nurutTingkat Tahun 2004 Menurut Tingkat Tahun 2004 9 rendahnya angka efisensi pendidikan, 7.92 8 angka mengulang kelas dan putus 7 sekolah yang masih tinggi. 6
5 4.68 4 Grafik 3.6 menunjukkan bahwa 2.96 3 1.93 angka mengulang kelas pada SD kelas 2 awal cukup tinggi, yaitu 7,92%. Kondisi 1 0.26 0 ini menunjukkan bahwa kesiapan memasuki SD masih rendah. Dilihat kecenderungan angka mengulang kelas menurut tingkat, makin tinggi tingkat kelas makin rendah angka mengulang kelas di SD. Walaupun menunjukkan kecenderungan yang makin menurun setiap tiga tahun terakhir ini sekitar 700.000 siswa/i SD/MI dan 270.000 siswa/i SMP/MTs putus sekolah setiap tahun. 4.07 3.82
Grafik 3.7 menunjukkan bahwa makin tinggi jenjang pendidikan makin tinggi angka putus sekolah, sehingga makin rendah angka efisiensi pengelolaan pendidikan. Dilihat dari perspektif gender, angka putus sekolah anak laki-laki memiliki kecenderungan lebih tinggi dibandingkan dengan anak perempuan. Faktor yang turut berpengaruh terhadap rendahnya efisiensi pendidikan adalah rendahnya kemampuan pengelolaan berbagai masukan pendidikan baik dalam menjalankan proses pembelajaran Grafik 3.7 maupun dalam pengelolaan Angka Putus Sekolah pendidikan secara keseluruhan, baik Menurut Jenjang Pendidikan dan Jenis KelaminTahun 2004 pada tingkat satuan pendidikan maupun pada pengelola pendidikan yang ada di atasnya. Hal ini dilihat 6 dari lemahnya fungsi supervisi 5 pendidikan, baik yang dilakukan 4 oleh tenaga fungsional seperti 3 2 pengawas sekolah untuk tingkat SD 1 dan/atau pengawas bidang studi 0 untuk tingkat SMP dan SMA/SMK, SD SMP SMA/SMK PT maupun supervisi oleh kepala Laki2 Perempuan Rerata sekolah sebagai manajer sekolah. Kelemahan pada aspek
36
R er at a
K ls
K ls
K ls
K ls
K ls
K ls
perencanaan, kegiatan pembelajaran, dan evaluasi hasil belajar tidak termonitoring secara efektif oleh para supervisor, sehingga kelemahan-kelemahan pada proses pembelajaran tidak dapat teridentifikasi secara akurat. Sementara itu, rendahnya mutu hasil belajar ditandai oleh standar kelulusan yang ditetapkan, yaitu 4,25 dari skala 10. Ini berarti bahwa seorang siswa dinyatakan lulus apabila yang bersangkutan mampu menyerap mata pelajaran sebesar 4,25%. Dengan standar kelulusan yang rendahpun masih banyak siswa yang tidak lulus. Pada Ujian Nasional 2005 pada tingkat SMA/MA ketidaklulusan mencapai 20,6%, SMK 22,2%, dan SMP/MTs/SMP Terbuka 13,4%. Walaupun angka ketidaklulusan ujian nasional (UN) tahun 2004/2005 lebih tinggi bila dibandingkan dengan tahun 2003/2004, namun sesungguhnya bila dilihat dari nilai rata-rata yang dicapai terdapat peningkatan yang cukup berarti yakni dari 5,55 tahun 2003/2004 menjadi 6,76 pada tahun 2004/2005. Grafik 3.8, menunjukkan peningkatan nilai UN pada ketiga mata pelajaran, yaitu Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika.
Grafik 3.8 Nilai Ujian Nasional SMA Program IPA Tahun 2003/2004 dan 2004/2005
8,00 7,00 6,00 5,00 4,00 3,00 2,00 1,00 0,00 B Ind B Ingg Mat Rata2
Mutu akademik antarbangsa 2003/04 2004/05 melalui programme for international student assessment (PISA) 2003 menunjukkan bahwa dari 41 negara yang disurvei, untuk bidang IPA, Indonesia menempati peringkat ke-38, sementara untuk bidang matematika dan kemampuan membaca menempati peringkat ke-39. Jika dibandingkan dengan Korea, peringkatnya sangat jauh, untuk bidang IPA menempati peringkat ke-8, membaca peringkat ke-7 dan matematika peringkat ke-3. Mutu pendidikan non-akademik juga masih bermasalah yang dapat dilihat dari perilaku dan sikap peserta didik dalam kehidupan sosial, baik saat berada di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah. Dari jumlah kasus yang ada, seperti perkelahian masal, prilaku kesopanan, dan tata kehidupan lainnya, belum mencerminkan nilai-nilai budaya dan norma-norma yang berlaku. Walaupun mutu lulusan pada semua jenjang pendidikan masih rendah, namun sesungguhnya potensi peserta didik kita cukup tinggi, hal ini ditandai oleh berhasilnya siswa-siswa kita meraih berbagai kejuaraan dalam olimpiade international bidang sains dan matematika. Berdasarkan data asal sekolah peserta yang berhasil menjadi juara olimpiade, ternyata pada umumnya mereka berasal dari
37
sekolah-sekolah yang memiliki sistem pembinaan yang baik dan ditunjang oleh guruguru yang berkualitas. Hal ini menunjukkan bahwa potensi peserta didik kita memiliki potensi yang baik, tetapi karena ditangani oleh suatu proses pembelajaran yang kurang berkualitas dan belum optimal ditunjang dengan prasarana dan sarana pendidikan, maka mutu lulusannya pada umumnya masih rendah. Jika dilihat dalam konteks kemanfaatannya, mutu pendidikan harus dikaitkan dengan isu relevansi pendidikan. Pendidikan yang memiliki kekuatan daya saing ditandai dengan mutu pembelajaran dalam program-program pendidikan yang amat dibutuhkan oleh masyarakat. Keunggulan dan daya saing pendidikan Indonesia yang dikaitkan dengan produktivitas tenaga kerja lulusan pendidikan, Indonesia berada posisi 12 dari 12 negara di Asia (political and economic risk consultancy/PERC, 2001). Pemeringkatan internasional tersebut telah menilai sistem pendidikan Indonesia yang kurang relevan dengan kebutuhan pembangunan. Isu PERC yang mengaitkan kualitas pendidikan dengan mutu tenaga kerja sebagai salah satu faktor ekonomi telah menjadikan pendidikan sebagai Tabel 3.6 sarana untuk mengembangkan Perkiraan Produk Domestik Bruto (%) Atas Dasar Harga Konstan kualitas dan produktivitas pekerja.
Tahun 2004-2010 2004
Dalam kaitannya dengan relevansi pendidikan, perspektif 1. Pertanian 0.15 0.15 0.14 0.13 analisis ekonomi dan ketenagakerjaan terhadap 2. Pertambangan 0.09 0.08 0.08 0.07 pendidikan tetap diperlukan, namun 3. Manufaktur 0.26 0.26 0.26 0.27 belum lengkap atas dasar perspektif 4. Utilitas 0.02 0.02 0.02 0.02 pembentukan manusia dan 5. Bangunan 0.06 0.06 0.06 0.07 masyarakat Indonesia seutuhnya. 6. Perdagangan 0.16 0.16 0.16 0.17 Analisis ini diarahkan pada keseimbangan struktural antara 7. Pengangkutan 0.09 0.09 0.10 0.11 struktur ekonomi dan ketenagadan Komunikasi kerjaan di satu pihak dengan 8. Keuangan 0.07 0.08 0.08 0.08 struktur pendidikan di lain pihak. 9. Jasa-Jasa 0.09 0.09 0.09 0.09 Sistem pendidikan dianggap relevan PDB 1.00 1.00 1.00 1.00 jika memiliki keseimbangan secara Sumber: diolah dari indikator ekonomi BPS struktural dengan sistem ekonomi dan ketenagakerjaan. Artinya, bahwa lulusan pendidikan memiliki kesesuaian dengan kebutuhan ekonomi akan pekerja sebagai pelaku pembangunan di berbagai sektor. Keseimbangan struktural tersebut dapat dilihat pada Tabel 3.6 dan Tabel 3.7.
Lapangan Usaha 2005 2007 2009
38
Tabel 3.7 Dalam kurun waktu Proyeksi Penyerapan Tenaga Kerja (%) lima tahun ke depan, walaupun Menurut Lapangan Usaha Tahun 2005-2009 perubahan kontribusi sektoral Sektor Industri 2004 2005 2007 2009 terhadap produk domestik bruto (PDB) sangat kecil, namun 1. Pertanian 0.43 0.43 0.41 0.39 dalam jangka panjang 2. Pertambangan 0.01 0.01 0.01 0.01 perubahan struktur PDB tersebut 3. Manufaktur 0.13 0.13 0.14 0.14 cenderung mengarah pada 0.00 0.00 0.00 0.00 penguatan industri. 4. Utilitas 0.05 0.05 0.05 0.05 Kecenderungan ini tampak 5. Bangunan sedikitnya dari kontribusi 6. Perdagangan 0.19 0.19 0.20 0.20 sektor-sektor sekunder dan 7. Pengangkutan dan 0.06 0.06 0.06 0.07 tersier yang semakin tinggi, Komunikasi seperti: industri pengolahan 8. Keuangan 0.01 0.01 0.02 0.02 (26% menjadi 27%); hotel dan 0.12 0.12 0.13 0.13 restoran (16% ke 17%); 9. Jasa-Jasa pengangkutan dan komunikasi Jumlah 1.00 1.00 1.00 1.00 (9% menjadi 11%), dan keuangan Sumber : diolah dari indikator ekonomi BPS (7% menjadi 8%). Sementara itu, kontribusi sektor primer, seperti sektor pertanian, terus menurun dari 43% menjadi 39% dalam kurun waktu yang sama.
Penguatan struktur industri dari sisi produk domestik bruto (PDB) tidak diikuti secara seimbang dengan terjadinya penguatan struktur angkatan kerja. Kontribusi sektor primer dalam penyerapan angkatan kerja nasional masih dominan, yaitu 43% dan menurun sedikit menjadi 39% dalam lima tahun ke depan. Di lain pihak, industri pengolahan sebagai penyumbang terbesar terhadap PDB hanya mampu menyerap tenaga kerja 14% saja, sementara sektor pertanian yang menyumbang hanya 14% terhadap PDB menyerap angkatan kerja paling besar. Data ini menunjukkan adanya ketimpangan struktural, antara ekonomi Indonesia yang sudah mulai berstruktur industri yang tidak diimbangi dengan nilai-nilai kultur masyarakat Indonesia yang masih didominasi oleh sektor agraris dan tradisional. Struktur ekonomi dan nilai kultur pada masyarakat Indonesia yang masih dominan agraris ini masih dicirikan dengan gejala-gejala ketimpangan secara struktural dan kultural. Sektor-sektor pertanian, perdagangan, dan jasa di Indonesia masih berciri subsisten, dan padat karya (labor intensive) yang diandalkan sebagai sektor penyerap terbesar angkatan kerja berpendidikan rendah. Produktivitas pekerja sektor subsisten ini jauh lebih rendah daripada mereka yang bekerja di sektor industri. Sementara itu, sektor-sektor modern (industri pengolahan, pertambangan, dan komunikasi, serta jasa) lebih bersifat padat modal (capital intensive) sehingga lebih membutuhkan pekerja berkeahlian khusus dan profesional. Walaupun nilai upah
39
rata-rata para pekerja sektor moderen jauh lebih tinggi namun jumlahnya belum dominan dibandingkan dengan jumlah pekerja sektor subsisten. Struktur ekonomi Indonesia yang dominan agraris dan kurang produktif ini menjadi faktor terbesar lambannya pertumbuhan ekonomi nasional. Atas dasar permasalahan itu, perluasan dan pemerataan pendidikan yang bermutu dan relevan dengan kebutuhan masyarakat harus ditempatkan pada prioritas tertinggi dalam pembangunan pendidikan. Mutu dan relevansi pendidikan tercermin dari kemampuan membentuk kecakapan (competencies) lulusan agar dapat menjadi pekerja produktif dengan upah yang lebih tinggi. Kesempatan pendidikan keahlian, keterampilan dan profesi harus besar dan merata dikaitkan dengan sentra-sentra pengembangan ekonomi industri, pendayagunaan Iptek, dan peningkatan kecakapan hidup yang sesuai dengan prinsip belajar sepanjang hayat. Salah satu dampak rendahnya kualitas pendidikan adalah rendahnya kemampuan wirausaha dari lulusannya. Lulusan pendidikan menengah dan tinggi masih cenderung memilih bekerja pada orang lain dibanding menciptakan pekerjaan secara mandiri. Data menunjukkan bahwa semakin tinggi pendidikan penduduk semakin besar proporsi yang bekerja sebagai pekerja, buruh, atau karyawan. Dari seluruh lulusan PT yang bekerja sebagai pekerja, buruh atau karyawan mencapai sekitar 83,1%. Sebaliknya, pekerjaan yang mandiri lebih banyak diciptakan oleh pekerja yang berpendidikan rendah (lulusan SD dan SMP sekitar 21,3% dan 22,4%) (Susenas, BPS, 2004).
Tabel 3.8 Persentase Penduduk Berumur 15 Tahun Ke Atas yang Bekerja Selama Seminggu Menurut Status Pekerjaan Utama dan Pendidikan yang Ditamatkan (2004)
No. Pendidikan Tertinggi Yang Ditamatkan T/BPS T/BT SD SD SMP SMA SMK Diploma I/II Diploma III Universitas Jumlah Berusaha Sendiri Tanpa Dibantu 18,7 20,8 21.3 22,7 16,7 13,8 5,1 6,3 5,8 19,5 Berusaha Sendiri Dengan Dibantu 39,0 33,0 27,4 19,5 12,2 8,3 2,7 3,4 3,4 23,0 Berusah a Dengan Buruh Tetap 1,9 2,5 2,8 3,6 4,2 3,8 1,4 3,7 4,9 3,2 Pekerja/ Buruh/ Karyawa n 4,5 8,9 14,8 27,0 52,7 64,0 88,9 82,0 83,1 27,2 Pekerja Bebas Pertanian 9,1 8,8 6,1 3,2 0,8 0,4 0,0 0,1 0,0 4,7 Pekerja Bebas NonPertanian 2,1 3,5 5,3 4,7 2,4 2,5 0,0 0,3 0,5 4,0 Pekerja Tidak Dibayar 24,7 22,5 22,2 19,3 10,9 7,2 1,9 4,1 2,2 18,5
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.
Kegiatan penelitian dan pengembangan serta publikasi hasil-hasilnya masih sangat terbatas. Di samping itu proses transfer pengetahuan dan teknologi juga
40
mengalami hambatan karena masih terbatasnya buku-buku teks dan jurnal-jurnal internasional yang dapat diakses. Dengan kualitas dan kuantitas hasil penelitian dan pengembangan yang belum memadai, sangat sedikit hasil penelitian dan pengembangan yang dapat diterapkan oleh masyarakat dan masih sedikit pula yang sudah dipatenkan hak kekayaan intelektualnya.
D. Tata Kelola Departemen Pendidikan Nasional
Pemerintah telah melakukan perintisan dalam mengembangkan berbagai model desentralisasi pengelolaan pendidikan sejak beberapa tahun terakhir. Sejumlah provinsi dan kabupaten/kota menerapkan kebijakan pendidikan dalam kerangka desentralisasi, misalnya melalui (a) penetapan formula dan mekanisme bantuan bagi perbaikan dan pengembangan satuan pendidikan, (b) penguatan proses akuntabilitas dan education governance, (c) penetapan sistem keuangan dan perencanaan sekolah, dan (d) pengembangan kapasitas (capacity building) mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, sampai dengan satuan pendidikan. Namun dalam pelaksanaannya belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Salah satu kendalanya adalah belum tersedianya sistem informasi manajemen yang akurat. Dampak positif pengelolaan pendidikan dalam era desentralisasi mulai tampak jelas. Pertama, sejumlah provinsi dan kabupaten/kota mengambil inisiatif sendiri dalam melaksanakan perubahan organisasi untuk merespon peran dan fungsi yang berubah. Kedua, tumbuhnya inisiatif dalam mengelola perubahan yang didorong oleh kekuatan internal pada tingkat satuan pendidikan dan masyarakat. Ketiga, pada tingkat pusat, reformasi struktur organisasi Depdiknas lebih diarahkan pada semakin besarnya fungsi manajemen mutu sebagai respon positif terhadap tuntutan perkembangan global dan kebijakan desentralisasi. Terdapat sejumlah pelajaran yang dapat diambil dari kajian terhadap dampak awal pelaksanaan kebijakan desentralisasi. Bupati/walikota memiliki posisi penting dalam merintis proses perubahan, namun perubahan tersebut tidak akan berdampak positif jika kapasitas daerah dalam manajemen pendidikan masih rendah. Dampak positif desentralisasi terhadap perubahan pendidikan akan berlangsung secara berkelanjutan jika perubahan tersebut dilakukan atas dasar inisiatifnya sendiri, karena akan mewujudkan komitmen daerah yang tinggi dalam pelaksanan kebijakan desentralisasi. Oleh karena itu, setiap upaya sosialisasi kebijakan strategis nasional harus dilakukan dengan keterlibatan langsung bupati/walikota, sehingga transparansi dan akuntabilitas publik dalam pengelolaan pendidikan menjadi optimal. Dampak positif lain adalah mulai tampak adanya kebutuhan legislasi dan regulasi dalam pengelolaan pendidikan di daerah. Sebuah studi menunjukan bahwa implementasi kebijakan dan program di daerah sangat bervariasi, sebagai akibat dari belum jelasnya
41
sistem insentif dan disinsentif dalam pelaksanaan urusan wajib setiap tingkat pemerintahan dalam pelayanan pendidikan. Oleh karena itu, tugas-tugas dekonsentrasi provinsi sebagai wakil Pemerintah di daerah perlu diperjelas dan segera ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur urusan wajib dan urusan pilihan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Untuk sementara, urusan wajib kabupaten/kota sudah diatur dalam standar pelayanan minimal (SPM) yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional Nomor 129a/U/2004. Dampak yang kurang positif dari desentralisasi adalah bahwa perencanaan dan pelaksanaan program belum didukung oleh data dan informasi yang akurat pada berbagai tingkatan pemerintahan. Di masa lalu, arus data dan informasi secara langsung dikendalikan oleh pusat, sementara itu provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan hanya bertindak sebagai saluran informasi, bukan sebagai pengguna akhir. Sampai saat ini, setiap direktorat atau unit utama masih mengembangkan sistem informasi sendiri-sendiri yang dilakukan secara terpusat. Oleh karena itu, perlu dibangun single database dan dikembangkan sistem informasi yang terpadu dan terintegrasi. Peran dan fungsi masingmasing unit jelas, disertai dengan penguatan daerah dalam penyediaan data dan informasi. Salah satu fungsi manajemen yang penting yaitu pengawasan terhadap berbagai program dan kegiatan yang terkait dengan upaya pemerataan dan perluasan akses serta peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan. Pengawasan yang dapat dilakukan dengan cara monitoring dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pendayagunaan sumberdaya dalam pembangunan pendidikan dengan cara menekan sekecil mungkin terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Pemberantasan KKN merupakan isu strategis dalam pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sehingga tidak sampai dua bulan setelah menjadi presiden, Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yang kemudian diperjelas dengan Keputusan Sekretaris Kabinet Nomor 147/Seskab/04/2005 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi telah dikeluarkan. Berkaitan dengan maraknya isu KKN dan berdasarkan data hasil pemeriksaan oleh BPK, BPKP dan Inspektorat Jenderal sejak tahun 1997 sampai dengan tahun 2004, di Departemen Pendidikan Nasional juga terindikasi adanya penyimpangan terhadap dana pembangunan. Selama kurun waktu tersebut telah ditemukan sebanyak 8.817 temuan/kasus yang mengindikasikan adanya korupsi dalam bentuk uang yang jumlah nominalnya cukup besar. Oleh sebab itu salah satu program penting Departemen Pendidikan Nasional dalam lima tahun yang akan datang adalah percepatan pemberantasan korupsi. Dengan demikian pengawasan dan monitoring menjadi sangat penting dalam pembinaan program dan kegiatan yang dilakukan oleh Departemen untuk mencegah terjadinya KKN dan meningkatkan akuntabilitas Departemen.
42
Kapasitas pendidikan tinggi masih mengalami permasalahan, terutama dalam masa transisi dari institusi perguruan tinggi yang sepenuhnya menjadi tanggungjawab Pemerintah menuju masa otonomi satuan pendidikan tinggi yang diharapkan memiliki keleluasan dan kebebasan untuk mengatur dirinya sendiri. Perguruan tinggi yang sehat memiliki kapasitas untuk mengelola sumberdaya pendidikan secara efisien untuk mewujudkan pelayanan pendidikan yang bermutu. Perguruan tinggi yang sehat memiliki kapasitas untuk merespon lingkungan yang berubah secara otonom dan unik. Kapasitas perguruan tinggi ditentukan oleh kemampuannya dalam menelaah informasi, memahami permasalahan, menentukan pemecahan masalah, mengambil keputusan untuk memecahkan masalah, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi terhadap hasil-hasil kerjanya. Oleh karena itu, kemampuan dalam mengembangkan kebijakan dan program, misalnya, pada bidang keuangan, ketenagaan, tata kelola, penjaminan mutu, serta rencana dan program infrastruktur, adalah kapasitas yang perlu dimiliki oleh perguruan tinggi yang otonom dan sehat.
43
BAB IV KEBIJAKAN POKOK PEMBANGUNAN PENDIDIKAN NASIONAL
A. Pemerataan dan Perluasan Akses
Pemerataan dan perluasan akses pendidikan diarahkan pada upaya memperluas daya tampung satuan pendidikan serta memberikan kesempatan yang sama bagi semua peserta didik dari berbagai golongan masyarakat yang berbeda baik secara sosial, ekonomi, gender, lokasi tempat tinggal dan tingkat kemampuan intelektual serta kondisi fisik. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kapasitas penduduk Indonesia untuk dapat belajar sepanjang hayat dalam rangka peningkatan daya saing bangsa di era global, serta meningkatkan peringkat indeks pembangunan manusia (IPM) hingga mencapai posisi sama dengan atau lebih baik dari peringkat IPM sebelum krisis. Untuk itu, sampai dengan tahun 2009 dilakukan upaya-upaya sistematis dalam pemerataan dan perluasan pendidikan, dengan mempertahankan APM-SD pada tingkat 95%, memperluas SMP/MTs hingga mencapai APK 98,0% serta menurunkan angka buta aksara penduduk usia 15 tahun ke atas hingga 5%. Penuntasan Wajar Dikdas 9 tahun memperhatikan pelayanan yang adil dan merata bagi penduduk yang menghadapi hambatan ekonomi dan sosial-budaya (yaitu penduduk miskin, memiliki hambatan geografis, daerah perbatasan, dan daerah terpencil), maupun hambatan atau kelainan fisik, emosi, mental serta intelektual peserta didik. Untuk itu, diperlukan strategi yang lebih efektif antara lain dengan membantu dan mempermudah mereka yang belum bersekolah, putus sekolah, serta lulusan SD/MI/SDLB yang tidak melanjutkan ke SMP/MTs/SMPLB yang masih besar jumlahnya, untuk memperoleh layanan pendidikan. Di samping itu, akan dilakukan strategi yang tepat untuk meningkatkan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan, khususnya pada masyarakat yang menghadapi hambatan tersebut. Penuntasan Wajar Dikdas 9 Tahun akan menambah jumlah lulusan SMP/MTs/SMPLB setiap tahunnya, sehingga juga akan mendorong perluasan pendidikan menengah. Dengan bertambahnya permintaan pendidikan menengah, Pemerintah juga melakukan perluasan pendidikan menengah terutama bagi mereka yang karena satu dan lain hal tidak dapat menikmati pendidikan SMA yang bersifat reguler, melalui SMA Terbuka dan Paket C, sehingga pada gilirannya mendorong peningkatan APM-SMA. Oleh karena SMA cenderung semakin meluas jauh di atas SMK, maka Pemerintah lebih mempercepat pertumbuhan SMK diiringi dengan upaya mendorong peningkatan program pendidikan kejuruan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang terus berubah.
44
Pemerintah akan memperluas akses pendidikan tinggi untuk menjawab meningkatnya partisipasi sekolah menengah. Meningkatnya angka partisipasi PT tersebut akan diiringi oleh kebijakan yang mengarah pada pencapaian daya saing lulusan PT secara global. Secara bersamaan, dilakukan upaya untuk meningkatkan proporsi jumlah keahlian yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan. Salah satu upaya untuk pemenuhan tersebut diantaranya melalui peningkatan jumlah keahlian bidang vokasi melalui institusi politeknik. Selain itu, dikembangkan program community college yang merupakan upaya harmonisasi antara pendidikan kejuruan di SMK, pendidikan nonformal berkelanjutan, dan pendidikan vokasi. Di samping itu, peningkatan APK PT dapat dicapai dengan memberikan kesempatan kepada anakanak berkebutuhan khusus untuk mendapat pelayanan pendidikan yang memadai. Dengan mempertimbangkan keterbatasan kapasitas fiskal negara, strategi pemerataan dan perluasan akses pendidikan tinggi lebih diarahkan pada peran partisipasi swasta dalam mendirikan lembaga pendidikan tinggi baru. Namun, strategi perluasan akan dikaitkan dengan pencapaian mutu yang lebih baik dalam rangka peningkatan daya saing bangsa di era global. Untuk itu, pemerintah akan terus membenahi peraturan dan perundang-undangan serta memperkuat kapasitas kelembagaan yang terkait dengan fungsi pengendalian dan penjaminan mutu. Kebijakan perluasan pendidikan tinggi juga dilakukan searah dengan upaya membuka kesempatan bagi calon mahasiswa yang berasal dari penduduk di atas usia ideal pendidikan tinggi (>24 th) seperti karyawan, guru, tenaga spesialis industri, termasuk dalam pendidikan nongelar dan pendidikan profesi yang mengutamakan penguasaan pengetahuan, keterampilan dan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja industri. Perluasan akses pendidikan tinggi juga dilakukan melalui pengembangan kapasitas pembelajaran digital jarak jauh yang semakin luas dan efektif. Universitas Terbuka dan institusi sejenis lainnya ditugaskan untuk mengimplementasikan strategi ini, dengan memanfaatkan secara optimal TIK dalam proses pembelajaran, pengelolaan, dan akses informasi. Dalam kaitan itu, Ditjen Pendidikan Tinggi memprioritaskan investasi infrastruktur TIK untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran jarak jauh pada Universitas Terbuka dan perguruan tinggi lainnya serta Pusat Teknologi Komunikasi dan Informasi Pendidikan. Beberapa kebijakan strategis yang disusun dalam rangka memperluas pemerataan dan akses pendidikan adalah sebagai berikut.
a. Memperluas akses bagi anak usia 0–6 tahun, baik laki-laki maupun perempuan
untuk memiliki kesempatan tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai potensi yang dimiliki dan tahap perkembangannya agar memiliki kesiapan dalam mengikuti pendidikan di SD/MI.
45
b. Menghapus hambatan biaya (cost barriers) melalui pemberian bantuan
operasional sekolah (BOS) bagi semua siswa pada jenjang Dikdas baik pada sekolah umum maupun madrasah yang dimiliki oleh pemerintah atau masyarakat, yang besarnya dihitung berdasarkan unit cost per siswa dikalikan dengan jumlah seluruh siswa pada jenjang tersebut. Di samping itu, dilakukan kebijakan pemberian bantuan biaya personal terutama bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin pada jenjang Dikdas melalui pemanfaatan BOS untuk tujuan tersebut. Secara bertahap BOS akan dikembangkan menjadi dasar untuk penentuan satuan biaya pendidikan berdasarkan formula (formula-based funding) yang memperhitungkan siswa miskin maupun kaya serta tingkat kondisi ekonomi daerah setempat.
c. Membentuk ”SD-SMP Satu Atap” bagi daerah terpencil yang berpenduduk jarang
dan terpencar, dengan menambahkan ruang belajar SMP di SD untuk menyelenggarakan program pendidikan SMP bagi lulusannya. Untuk mengatasi kesulitan tenaga pengajar dalam kebijakan ini dapat dilakukan dengan memanfaatkan guru SD untuk mengajar di SMP pada beberapa mata pelajaran yang relevan atau dengan meningkatkan kompetensi guru sehingga dapat mengajar di SMP. Selain itu, dilakukan upaya memaksimalkan fasilitas yang sudah ada, baik ruang kelas maupun bangunan sekolah dengan membuat jaringan sekolah antara SMP dengan SD-SD yang ada di wilayah layanannya (catchment areas) serta menggabungkan SD-SD yang sudah tidak efisien lagi. d. Memperluas akses bagi anak usia sekolah 7–15 tahun, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak/belum terlayani di jalur pendidikan formal untuk memiliki kesempatan mendapatkan layanan pendidikan di jalur nonformal maupun program pendidikan terpadu/ inklusif bagi anak-anak yang berkebutuhan khusus terutama untuk daerah-daerah yang tidak tersedia layanan pendidikan khusus luar biasa. Di samping itu, untuk memperluas akses bagi penduduk usia 13-15 tahun dikembangkan SMP Terbuka melalui optimalisasi daya tampung dan pengembangan SMP Terbuka model maupun melalui model layanan pendidikan alternatif yang inovatif.
e. Memperluas akses bagi penduduk buta aksara usia 15 tahun ke atas baik laki-laki
maupun perempuan untuk memiliki kesempatan mendapatkan layanan pendidikan keaksaraan melalui jalur pendidikan nonformal. Perluasan kesempatan bagi penduduk buta aksara dilakukan dengan menjalin berbagai kerjasama dengan stakeholder pendidikan, seperti organisasi keagamaan, organisasi perempuan, dan organisasi lain yang dapat menjangkau lapisan masyarakat, serta PT. f. Memfasilitasi peran serta masyarakat dalam memperluas akses sekolah menengah (SM), khususnya pada daerah-daerah yang memiliki lulusan SMP cukup besar. Di
46
sisi lain, juga mengembangkan SM terpadu, yaitu pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dalam satu satuan pendidikan. Bagi siswa yang berkebutuhan khusus, dilakukan kebijakan strategis dalam melaksanakan program pendidikan inklusif. g. Memperluas akses terhadap pendidikan di SMK sesuai dengan kebutuhan dan keunggulan lokal. Perluasan SMK ini dilaksanakan melalui penambahan program pendidikan kejuruan yang lebih fleksibel sesuai dengan tuntutan pasar kerja yang berkembang. Di samping itu, dilakukan upaya penambahan muatan pendidikan keterampilan di SMA bagi siswa yang akan bekerja setelah lulus. h. Memperluas daya tampung PT yang ada dengan memberikan fasilitasi pada perguruan tinggi untuk membuka program-program keahlian yang dibutuhkan masyarakat dan mengalihfungsikan atau menutup sementara secara fleksibel program-program yang lulusannya sudah jenuh. i. Memperluas kesempatan belajar pada perguruan tinggi yang lebih dititikberatkan pada program-program politeknik, pendidikan tinggi vokasi dan profesi yang berorientasi lebih besar pada penerapan teknologi tepat guna untuk kebutuhan dunia kerja. j. Memperluas kesempatan belajar sepanjang hayat bagi penduduk dewasa yang ingin meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kecakapan hidup yang relevan dengan kebutuhan masyarakat melalui program-program pendidikan berkelanjutan. Perluasan kesempatan belajar sepanjang hayat dapat juga dilakukan dengan mengoptimalkan berbagai fasilitas pendidikan formal yang sudah ada sebagai bagian dari harmonisasi pendidikan formal dan nonformal.
k. Memperhatikan secara khusus kesetaraan gender, pendidikan untuk layanan
khusus di daerah terpencil dan daerah tertinggal, daerah konflik, perbatasan, dan lain-lain, serta mengimplementasikannya dalam berbagai program secara terpadu.
l. Melaksanakan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE), serta advokasi kepada
masyarakat agar keluarga makin sadar akan pentingnya pendidikan serta mau mengirimkan anak-anaknya ke sekolah dan/atau mempertahankan anaknya untuk tetap bersekolah.
m. Melaksanakan advokasi bagi pengambil keputusan, baik di eksekutif maupun legislatif dari tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk memberikan perhatian yang lebih besar pada pembangunan pendidikan.
47
n. Memanfaatkan secara optimal sarana radio, televisi, komputer dan perangkat TIK
lainnya untuk digunakan sebagai media pembelajaran dan untuk pendidikan jarak jauh sebagai sarana belajar alternatif selain menggunakan modul atau tutorial, terutama bagi daerah terpencil dan mengalami hambatan dalam transportasi, serta jarang penduduk. Kebijakan untuk pemerataan dan perluasan akses pendidikan dilakukan melalui penguatan program-program sebagai berikut:
1. Pendanaan biaya operasi Wajar Dikdas 9 Tahun; adalah kebijakan yang
menempati urutan prioritas tertinggi dalam lima tahun ke depan. Hal ini sudah menjadi komitmen nasional seperti yang tertera pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. BOS dimaksudkan untuk menutup biaya minimal operasi pembelajaran yang secara minimal memadai untuk menciptakan landasan yang kokoh bagi upaya peningkatan mutu secara berkelanjutan. Dengan kebijakan BOS tersebut, pemerintah akan mewujudkan “pendidikan dasar gratis”, yang diartikan sebagai bebas biaya secara bertahap.
2. Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan wajar; merupakan kebijakan
strategis berikutnya, yang akan dilakukan untuk mendukung perluasan akses dikdas dalam program Wajar Dikdas. Penyediaan sarana/prasarana SD/MI/sederajat mencakup penambahan sarana untuk pendidikan layanan khusus dan rehabilitasi serta revitalisasi sarana/prasarana yang rusak. Untuk SMP/MTs/sederajat, kegiatan ini diarahkan untuk membangun unit sekolah baru (USB), ruang kelas baru (RKB), laboratorium, perpustakaan, dan buku pelajaran, yang diharapkan juga akan berdampak pada peningkatan mutu Dikdas. Pembangunan USB/RKB diutamakan pada jenjang SMP/MTs/sederajat, untuk mencapai ketuntasan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun pada tahun 2008/2009.
3. Rekrutmen pendidik dan tenaga kependidikan; juga merupakan kebijakan
strategis untuk mendukung program Wajar Dikdas 9 tahun. Rekrutmen tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kecukupan jumlah dan kualifikasi guru profesional di berbagai jenjang dan jenis pendidikan, pemerataan penyebaran secara geografis, keahlian, dan kesetaraan gender. Pemerataan secara geografis mempertimbangkan pengaturan mekanisme penempatan dan redistribusi guru, sistem insentif guru di daerah terpencil, pengangkatan guru tidak tetap secara selektif, serta tenaga pendidikan lainnya seperti pamong belajar pada jalur nonformal.
4. Perluasan pendidikan Wajar pada jalur nonformal; termasuk kebijakan strategis
untuk mendukung program Wajar. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan angka partisipasi (APM/APK) Dikdas melalui program Paket A dan Paket B. Program
48
ini sangat strategis untuk menjangkau peserta didik yang memiliki berbagai keterbatasan untuk mengikuti pendidikan formal, terutama anak-anak dari keluarga tidak mampu, daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah konflik, atau anak-anak yang terpaksa bekerja.
5. Perluasan akses pendidikan keaksaraan bagi penduduk usia >15 tahun;
merupakan kebijakan dalam rangka memenuhi hak memperoleh pendidikan bagi penduduk buta aksara. Hal ini dimaksudkan mendorong penduduk usia >15 tahun untuk mengikuti kegiatan keaksaraan fungsional agar memiliki kemampuan membaca, menulis, berhitung sesuai dengan standar kompetensi keberaksaraan. Melalui kebijakan strategis ini diharapkan akan menurunkan jumlah penyandang tiga buta, yaitu buta aksara latin dan angka arab, buta bahasa Indonesia dan buta pengetahuan dasar.
6. Perluasan akses SLB dan sekolah inklusif; merupakan kebijakan
untuk menyelenggarakan pendidikan khusus dan pendidikan inklusif sehingga memperluas akses pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan belajar karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, atau memiliki potensi bakat istimewa atau kecerdasan luar biasa.
7. Pengembangan pendidikan layanan khusus bagi anak usia Wajar Dikdas di
daerah (bermasalah) terpencil, daerah berpenduduk jarang dan terpencar, daerah bencana, daerah konflik, serta anak jalanan; adalah kebijakan untuk penduduk yang kesulitan akses karena faktor sosial ekonomi, geografis, sarana transportasi dan komunikasi. Kelompok penduduk yang kurang beruntung karena terisolasi atau hambatan lainnya, mendapat pelayanan khusus, antara lain melalui SD/MI kecil/paket A, SMP/MTs kecil/paket B, SMP terbuka dan SD-SMP “satu atap”, guru kunjung dan kelas layanan khusus di SD (KLK), termasuk layanan dengan memanfaatkan TIK, seperti radio, televisi, komputer dan internet.
8. Perluasan akses PAUD; merupakan kebijakan untuk mendorong terselenggaranya
pelayanan pendidikan bagi anak-anak usia 0-6 tahun baik pada jalur pendidikan formal maupun nonformal. Kegiatan Pemerintah lebih diarahkan untuk memberikan dukungan atau pemberdayaan bagi terselenggaranya pelayanan PAUD yang bermutu oleh masyarakat secara merata di seluruh pelosok tanah air. Hibah (blockgrants) atau imbal swadaya akan diberikan untuk pengembangan PAUD, PAUD model, dan berbagai bentuk integrasi PAUD ke dalam berbagai pelayanan anak usia dini lainnya.
9. Pendidikan kecakapan hidup; merupakan kebijakan strategis bagi peserta didik
yang orang tuanya miskin dan orang dewasa miskin dan/atau pengangguran. Pendidikan ini akan memberikan kompetensi yang dapat dijadikan modal untuk
49
usaha mandiri atau bekerja, mengingat masih besarnya jumlah mereka, maka kegiatan strategis ini menjadi sangat penting peranannya bagi penanggulangan kemiskinan dan pengangguran.
10. Perluasan akses SMA/SMK dan SM terpadu; arah kebijakan
ini lebih untuk memperluas SMK untuk mencapai komposisi jumlah SMA dan SMK yang seimbang pada tahun 2009. Perluasan SMA lebih ditekankan pada partisipasi swasta. Kebijakan ini ditempuh setelah melihat kenyataan bahwa bagian terbesar (65%) penganggur terdidik adalah lulusan pendidikan menengah (Sakernas, BPS 2004), yang dapat diartikan sebagai kurangnya keterampilan lulusan pendidikan menengah untuk masuk lapangan kerja.
11. Perluasan akses perguruan tinggi; pemerataan dan perluasan akses pendidikan
tinggi menargetkan pencapaian jumlah mahasiswa meningkat dari 14,3% (tahun 2004) menjadi 18,0% pada tahun 2009. Investasi membangun institusi baru untuk pendidikan tinggi akademik (umum) lebih didorong pada peran swasta, sementara peran Pemerintah lebih pada pengembangan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi pada perguruan tinggi yang sudah ada. Pendidikan tinggi akademik akan diperluas melalui penambahan ruang belajar, laboratorium, ruang praktikum, serta perpustakaan dalam rangka menambah daya tampung.
12. Pemanfatan teknologi informasi dan komunikasi sebagai sarana pembelajaran
jarak jauh; kegiatan prioritas ini ingin mengembangkan sistem pembelajaran jarak jauh (distance learning) di perguruan tinggi, pendidikan formal dan pendidikan nonformal untuk mendukung perluasan dan pemerataan pendidikan tinggi, pendidikan formal, dan pendidikan nonformal. Teknologi informasi dan komunikasi akan dimanfaatkan secara optimal dalam fungsinya sebagai media pembelajaran jarak jauh, dan juga untuk memfasilitasi manajemen pendidikan.
13. Peningkatan peran serta masyarakat dalam perluasan akses SMA, SMK/SM
Terpadu, SLB, dan PT; kegiatan ini termasuk dalam prioritas kebijakan yang didasarkan pada beberapa pertimbangan: pertama, bahwa kemampuan keuangan pemerintah masih terbatas untuk dapat memberikan pelayanan pendidikan yang seluas-luasnya sementara itu ada potensi yang cukup besar pada masyarakat; kedua, kecenderungan arah pembangunan pendidikan yang ingin lebih banyak melibatkan partisipasi swasta di segala aspek penyelenggaraan, termasuk investasi, pengelolaan, dan pengawasan; ketiga, sesuai dengan amanat UndangUndang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pemerintah Pusat akan lebih banyak memainkan perannya sebagai fasilitator pelayanan publik yang bertugas membuat kebijakan-kebijakan strategis, yang antara lain dilakukan melalui pengendalian dan penjaminan mutu, pengembangan standar-standar, akreditasi, dan sertifikasi dalam rangka desentralisasi pendidikan. Peran yang
50
demikian ingin mendorong terselenggaranya pelayanan pendidikan yang mandiri (otonom), baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat (swasta). Dalam pemberian bantuan operasi penyelenggaraan pendidikan, Pemerintah tidak lagi membedakan antara kepemilikan negara dan masyarakat/swasta. Program strategis yang ditetapkan dalam rangka pemerataan dan perluasan akses pendidikan digambarkan pada grafik 4.1.
Grafik 4.1 Kebijakan Dalam Pemerataan dan Perluasan Akses Pendidikan
1.9 Pendidikan Kecakapan Hidup 1.10 Perluasan Akses SMA/SMK dan SM Terpadu 1.11 Perluasan Akses Perguruan Tinggi 1.12 Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai Sarana Pembelajaran Jarak Jauh 1.13 Peningkatan peran serta Masyarakat dalam Perluasan Akses SMA, SMK/SM Terpadu, SLB, dan PT 1.1 Pendanaan Biaya Operasional Wajar Dikdas 9 Tahun 1.4 Perluasan akses pendidikan Wajar pada jalur nonformal 1.5 Perluasan akses pendidikan keaksaraan bagi penduduk usia >15 tahun 1.6 Perluasan Akses Sekolah Luar Biasa dan Sekolah Inklusif 1.7 Pengembangan Pendidikan Layanan Khusus bagi Anak Usia Wajar Dikdas di Daerah Bermasalah 1.8 Perluasan akses Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
PEMERATAAN & PERLUASAN AKSES PENDIDIKAN
1.2 Penyediaan Sarana dan Prasarna Pendidikan Wajar
1.3 Rekruitmen Pendidik dan Tenaga Kependidikan
B.
Peningkatan Mutu, Relevansi, dan Daya Saing
Peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing di masa depan diharapkan dapat memberikan dampak bagi perwujudan eksistensi manusia dan interaksinya sehingga dapat hidup bersama dalam keragaman sosial dan budaya. Selain itu, upaya peningkatan mutu dan relevansi dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat serta daya saing bangsa. Mutu pendidikan juga dilihat dari meningkatnya penghayatan dan pengamalan nilai-nilai humanisme yang meliputi keteguhan iman dan takwa serta berakhlak mulia, etika, wawasan kebangsaan, kepribadian tangguh, ekspresi estetika, dan kualitas jasmani. Peningkatan mutu dan relevansi pendidikan diukur dari pencapaian kecakapan akademik dan nonakademik yang lebih tinggi yang memungkinkan lulusan dapat proaktif terhadap perubahan masyarakat dalam berbagai bidang baik di tingkat lokal, nasional maupun global.
51
Kebijakan peningkatan mutu pendidikan diarahkan pada pencapaian mutu pendidikan yang semakin meningkat yang mengacu pada standar nasional pendidikan (SNP). SNP meliputi berbagai komponen yang terkait dengan mutu pendidikan mencakup standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Pemerintah mendorong dan membimbing satuan-satuan dan program (studi) pendidikan untuk mencapai standar yang diamanatkan oleh SNP. Standar-standar tersebut digunakan juga sebagai dasar untuk melakukan penilaian terhadap kinerja satuan dan program pendidikan, mulai dari PAUD, Dikdas, pendidikan menengah (Dikmen), PNf, sampai dengan pendidikan tinggi (Dikti). Peningkatan mutu pendidikan semakin diarahkan pada perluasan inovasi pembelajaran baik pada pendidikan formal maupun nonformal dalam rangka mewujudkan proses yang efisien, menyenangkan dan mencerdaskan sesuai tingkat usia, kematangan, serta tingkat perkembangan peserta didik. Pengembangan proses pembelajaran pada PAUD serta kelas-kelas rendah sekolah dasar lebih memperhatikan prinsip perlindungan dan penghargaan terhadap hak-hak anak dengan lebih menekankan pada upaya pengembangan kecerdasan emosional, sosial, dan spiritual dengan prinsip bermain sambil belajar. Peningkatan mutu pendidikan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi semakin memperhatikan pengembangan kecerdasan intelektual dalam rangka memacu penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di samping memperkokoh kecerdasan emosional, sosial, dan spritual peserta didik. Upaya peningkatan mutu dan relevansi pendidikan secara berkelanjutan akan dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan secara terpadu yang pengelolaannya dikoordinasikan secara terpusat. Dalam pelaksanaannya koordinasi tersebut didelegasikan kepada gubernur atau aparat vertikal yang berkedudukan di provinsi. Manajemen mutu tersebut akan dilaksanakan melalui kebijakan strategis sebagai berikut. 1. Mengembangkan dan menetapkan standar nasional pendidikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagai dasar untuk melaksanakan penilaian pendidikan, peningkatan kapasitas pengelolaan pendidikan, peningkatan sumberdaya pendidikan, akreditasi satuan dan program pendidikan, serta upaya penjaminan mutu pendidikan.
2. Melaksanakan evaluasi pendidikan melalui ujian sekolah oleh sekolah dan ujian
nasional yang dilakukan oleh sebuah badan mandiri yaitu Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Ujian nasional mengukur ketercapaian kompetensi siswa/ peserta didik berdasarkan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan secara
52
nasional (benchmark). Hasil ujian nasional tidak merupakan satu-satunya alat untuk menentukan kelulusan siswa pada setiap satuan pendidikan tetapi terutama sebagai sarana untuk melakukan pemetaan dan analisis mutu pendidikan yang dimulai dari tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi sampai tingkat nasional.
3. Melaksanakan penjaminan mutu (quality assurance) melalui suatu proses analisis
yang sistematis terhadap hasil ujian nasional dan hasil evaluasi lainnya yang dimaksudkan untuk menentukan faktor pengungkit dalam upaya peningkatan mutu, baik antarsatuan pendidikan, antarkabupaten/kota, antarprovinsi, atau melalui pengelompokan lainnya. Analisis dilakukan oleh Pemerintah bersama pemerintah provinsi yang secara teknis dibantu oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) pada masing-masing wilayah. Berdasarkan analisis itu, diberikan intervensi terhadap satuan dan program (studi) pendidikan di antaranya melalui: pendidikan dan pelatihan terutama pengembangan proses pembelajaran efektif, pemberian bantuan teknis, pengadaan dan pemanfaatan sumberdaya pendidikan, serta pemanfaatan ICT dalam pendidikan. Di samping itu untuk mempercepat tercapainya pemerataan mutu pendidikan dilakukan pemberian bantuan yang diarahkan pada satuan pendidikan yang belum mencapai standar nasional.
4. Melakukan tindakan afirmatif dengan memberikan perhatian lebih besar pada satuan pendidikan yang kualitasnya rendah, baik dilihat dari input, proses, maupun outputnya.
5. Melaksanakan akreditasi satuan dan/atau program pendidikan untuk menentukan status akreditasinya masing-masing. Penilaian dilakukan setiap lima tahun dengan mengacu pada SNP. Akreditasi juga dapat menggunakan rata-rata hasil ujian nasional dan/atau ujian sekolah sebagai dasar pertimbangan dalam penentuan status akreditasi tersebut. Hasil akreditasi dijadikan sebagai landasan untuk melakukan program pengembangan kapasitas dan peningkatan mutu setiap satuan atau program pendidikan. Pelaksanaan akreditasi ini dilakukan secara independen oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Badan Akreditasi Nasional Sekolah dan Madrasah (BAN-SM), dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal (BAN-PNF). Kebijakan untuk peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan dilakukan melalui penguatan program-program sebagai berikut:
1.
Implementasi dan penyempurnaan SNP dan penguatan peran Badan SNP; merupakan Kebijakan strategis dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional. Dengan adanya SNP dan BSNP, penataan berbagai aspek yang menunjang perbaikan mutu akan disusun, diuji coba dan diterapkan serta
53
dikembangkan secara bertahap pada setiap satuan, jenis, jenjang, dan jalur pendidikan nasional.
2.
a.Pengawasan dan penjaminan mutu secara terprogram dengan mengacu pada SNP; untuk mewujudkan sistem pengawasan dan penjaminan mutu secara berkelanjutan. Karena itu perlu dikembangkan dan dikelola mekanisme pengawasan dan pengendalian mutu pendidikan yang mengacu pada standar nasional pendidikan. Kegiatan utamanya antara lain: pembentukan BAN-SM, BAN-PNF, BAN-PT; menyusun dan menetapkan mekanisme pengawasan dan penjaminan mutu pendidikan; menyusun dan menetapkan mekanisme pengawasan; evaluasi; dan ujian nasional untuk mengukur ketercapaian standar pendidikan yang telah ditetapkan; serta pengembangan kapasitas pengelolaan pendidikan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, serta satuan pendidikan.
2.
b.Survai benchmarking mutu pendidikan terhadap standar internasional; bertujuan untuk membandingkan kemampuan peserta didik Indonesia dengan anak di negara-negara lain dalam kemampuan/keterampilan matematika, sains, dan membaca sehingga mutu dan daya saing tingkat internasional peserta didik dapat ditingkatkan secara kompetitif. Perluasan dan peningkatan mutu akreditasi oleh BAN-SM, BAN-PNF dan BAN-PT; akreditasi merupakan kebijakan strategis dalam penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dalam rangka peningkatan mutu dan relevansi pendidikan di setiap satuan pendidikan, kabupaten/kota, dan provinsi. Hasil penilaian akreditasi digunakan sebagai salah satu faktor untuk menentukan bentuk dan besarnya bantuan yang perlu diberikan kepada satuan pendidikan dan pemerintah daerah.
3.
4.
a.Pengembangan guru sebagai profesi; merupakan kebijakan yang strategis dalam rangka membenahi persoalan guru secara mendasar. Sebagai tenaga profesional, guru harus memiliki sertifikat profesi dari hasil uji kompetensi. Sesuai dengan usaha dan prestasinya, guru akan memperoleh imbal jasa, insentif, dan penghargaan, atau sebaliknya, disinsentif atas tidak terpenuhinya standar profesi oleh seorang guru. Pendidikan profesi guru dan sistem sertifikasi profesi pendidik akan dikembangkan baik untuk calon guru (pre service) maupun untuk guru yang sudah bekerja (in service). Standar profesi guru akan dikembangkan sebagai dasar bagi penilaian kinerja guru yang dilakukan secara berkelanjutan atas dasar kinerjanya baik pada tingkat kelas maupun satuan pendidikan.
54
4.
b.Pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan nonformal; kebijakan yang strategis dalam rangka membenahi persoalan pendidik dan tenaga kependidikan nonformal. Sebagai tenaga profesional yang harus memiliki sertifikat profesi dari hasil uji kompetensi, sesuai dengan usaha dan prestasinya untuk memperoleh imbal jasa, insentif, dan penghargaan, atau sebaliknya, disinsentif atas tidak terpenuhinya standar profesi. Standar profesi pendidikan nonformal (tutor dan tenaga lapangan pendidikan nonformal) akan dikembangkan sebagai dasar bagi penilaian kinerjanya, yang dilakukan secara berkelanjutan. Pengembangan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan dilaksanakan dengan pemetaan profil kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dikaitkan dengan SNP, analisis kesenjangan kompetensi, serta penyusunan program dan strategi peningkatan kompetensi menuju pada tercapainya SNP.
5.
6.
Perbaikan dan pengembangan sarana dan prasarana; merupakan kegiatan strategis yang ditujukan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi sarana dan prasarana pendidikan yang rusak terutama pada Dikdas untuk meningkatkan keamanan/keselamatan, kenyamanan, dan kualitas proses pembelajaran. Untuk mencapai mutu pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan dikembangkan sarana dan prasarana pendidikan terutama buku pelajaran dan buku penunjang laboratorium, perpustakaan, ruang praktek, sarana olah raga, sarana ibadah, dan sarana pendidikan lainnya.
7.
Perluasan pendidikan kecakapan hidup; merupakan kegiatan strategis dalam peningkatan mutu dan relevansi pendidikan yang mencakup pengembangan pendidikan kecakapan hidup yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik dalam rangka pengembangan kompetensi, kepribadian, kewarganegaraan, intelektual, estetika, dan kinestik pada berbagai satuan, jenis, jenjang, dan jalur pendidikan. Tujuannya agar keluaran pendidikan memiliki keterampilan untuk menghadapi tantangan kehidupan yang terus berkembang secara mandiri.
8.
Pengembangan
sekolah
berbasis
keunggulan
lokal
di
setiap
kabupaten/kota; perluasan satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal oleh pemerintah daerah dilaksanakan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang secara bertahap akan dikembangkan pada setiap provinsi dan kabupaten/kota. Dalam lima tahun ke depan, diharapkan terdapat sekurangkurangnya satu satuan pendidikan di setiap jenis, jenjang, dan jalur pendidikan di setiap kabupaten/kota.
55
9.
Pembangunan sekolah bertaraf internasional di setiap provinsi/kabupaten /kota; untuk meningkatkan daya saing bangsa, perlu dikembangkan sekolah bertaraf internasional pada tingkat kabupaten/kota melalui kerja sama yang konsisten antara Pemerintah dengan pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan, untuk mengembangkan SD, SMP, SMA dan SMK yang bertaraf internasional sebanyak 112 unit di seluruh Indonesia.
10.
Mendorong jumlah jurusan di PT yang masuk dalam 100 besar Asia atau 500 besar Dunia; melalui investasi yang signifikan pada sumber-sumber daya pendidikan yang utama seperti dosen, laboratorium, penelitian dan pengembangan, publikasi, perpustakaan yang memadai, serta manajemen pelayanan yang efektif dan akuntabel, sehingga pada tahun 2009 jumlah jurusan yang masuk dalam 100 besar di Asia atau 500 besar dunia dapat dicapai.
11.
Akselerasi jumlah program studi kejuruan, vokasi, dan profesi; investasi dilakukan untuk pengembangan satuan pendidikan pada perguruan tinggi dan sekolah-sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan nonformal. Pendidikan kejuruan, advokasi, profesi membutuhkan kualifikasi kompetensi untuk memasuki pasar tenaga kerja, sehingga perlu ada penguatan agar selalu dapat mengacu dan memenuhi tuntutan lapangan kerja, standar kualifikasi kerja, profesionalisme, dan produktifitas kerja yang terus berkembang dalam memenuhi standar nasional dan internasional.
12.
a. Peningkatan jumlah dan mutu publikasi ilmiah dan HAKI; kegiatan ini berkaitan dengan peran perguruan tinggi yang memiliki otonomi keilmuan dengan melakukan penelitian dan pengembangan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Perguruan tinggi didorong untuk mampu memberikan pemikiran dan temuan/inovasi yang bermanfaat, baik untuk kepentingan pembangunan maupun untuk pengembangan pengetahuan.
12. b.Peningkatan kreativitas, entrepreneurship, dan kepemimpinan mahasiswa; Pemberian bekal kepemimpinan serta jiwa entrepreneur yang memadai bagi mahasiswa yang mandiri untuk menghadapi tantangan dan kemajuan iptek, serta peka terhadap peluang dan perubahan.
13.
Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pendidikan; kegiatan ini berupa pengembangan sistem, metode, dan materi pembelajaran dengan menggunakan TIK. Kegiatan ini juga akan mengembangkan sistem jaringan informasi sekolah, infrastruktur dan SDM untuk mendukung implementasinya, baik untuk kepentingan manajemen pendidikan maupun proses pembelajaran. Dengan
56
menggunakan TIK dalam pendidikan siswa pada sekolah reguler, warga belajar pada pendidikan nonformal dan siswa yang memerlukan layanan pendidikan khusus, secara adil dapat memperoleh pendidikan yang bermutu dan relevan.
Program strategis peningkatan mutu dan relevansi pendidikan secara keseluruhan dapat digambarkan pada grafik 4.2.
Grafik 4.2 Kebijakan Dalam Peningkatan Mutu, Relevansi, dan Daya Saing
2.13
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Pendidikan
2.3
Perluasan dan Peningkatan Mutu Akreditasi oleh BAN-SM, BAN-PNf dan BAN-PT

2.5
Pengembangan Kompetensi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan

2.4a
Pengembangan Guru sebagai Profesi

2.4b
Pembinaan dan Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Nonformal

2.12
Peningkatan Jumlah dan Mutu Publikasi Ilmiah dan HAKI

2.6
Perbaikan dan Pengembangan Sarana dan Prasarana

2.11
Akselerasi Jumlah Program studi Kejuruan, vokasi, dan Profesi

2.7a
PENINGKATAN MUTU, RELEVANSI & DAYA SAING
Perluasan Pendidikan Kecakapan Hidup
2.10
Mendorong Jumlah Jurusan di PT yang Masuk dalam 100 Besar Asia atau 500 BesarDunia

2.7b 2.2a
Pengawasan dan Penjaminan Mutu secara Terprogram dengan Mengacu pada SNP

2.2.b
Survai Benchmarking Mutu Pendidikan Terhadap Standar Internasional

Peningkatan Kreativitas, Entrepreneurship, dan Kepemimpinan Mahasiswa
2.9
Pembangunan Sekolah Bertaraf Internasional di Setiap Provinsi/ Kabupaten/Kota

2.8
Pengembangan Sekolah Berbasis Keunggulan Lokal di Setiap Kabupaten/Kota

2.1
Implementasi dan Penyempurnaan SNP dan Penguatan Peran Badan Standar Nasional Pendidikan

C. Penguatan Tata Kelola, Akuntabilitas, dan Citra Publik
Tujuan jangka panjang Depdiknas adalah mendorong kebijakan sektor agar mampu memberikan arah reformasi pendidikan secara efektif, efisien dan akuntabel. Kebijakan ini diarahkan pada pembenahan perencanaan jangka menengah dengan menetapkan kebijakan strategis serta program-program yang didasarkan pada urutan prioritas. Di samping itu, disusun pula pola-pola pendanaan bagi keseluruhan sektor berdasarkan prioritas, baik dari sumber Pemerintah, orang tua maupun stakeholder lain di setiap tingkat pemerintahan. Pengelolaan pendidikan nasional menggunakan pendekatan secara menyeluruh dari sektor pendidikan (sector-wide approach) yang bercirikan (a) program kerja
57
disusun secara kolaboratif dan sinergis untuk menguatkan implementasi kebijakan pada semua tingkatan, (b) reformasi institusi dilaksanakan secara berkelanjutan yang didukung program pengembangan kapasitas, dan (c) perbaikan program dilakukan secara berkelanjutan dan didasarkan pada evaluasi kinerja tahunan yang dilaksanakan secara sistematis dan memfungsikan peran-peran stakeholder yang lebih luas. Pemerintah melaksanakan pengembangan kapasitas institusi pendidikan secara sistemik dan terencana dengan menggunakan pendekatan keseluruhan sektor tersebut di atas. Strategi pengembangan kapasitas lebih diarahkan pada proses manajemen perubahan secara endogeneous atau perubahan yang didorong secara internal. Perubahan yang didorong secara internal akan lebih menjamin terjadinya perubahan secara berkelanjutan, menumbuhkan rasa kepemilikan, kepemimpinan, serta komitmen bersama. Kebijakan tata kelola dan akuntabilitas meliputi sistem pembiayaan berbasis kinerja baik di tingkat satuan pendidikan maupun pemerintah daerah, dan manajemen berbasis sekolah (MBS), untuk membantu Pemerintah dan pemerintah daerah dalam mengalokasikan sumberdaya serta memonitor kinerja pendidikan secara keseluruhan. Di samping itu, peran serta masyarakat dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan kinerja pendidikan ditingkatkan melalui peran komite sekolah/satuan pendidikan dan dewan pendidikan. Pemerintah bertekad mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta memberikan pelayanan yang lebih bermutu, efektif, dan efisien sesuai kebutuhan masyarakat. Pemerintahan yang bersih dari KKN diwujudkan melalui internalisasi etos kerja serta disiplin kerja yang tinggi sebagai bentuk akuntabilitas aparatur negara serta perwujudan profesionalisme aparatur. Untuk itu, segenap aparatur yang ada di Departemen Pendidikan Nasional perlu meningkatkan kinerjanya untuk mewujudkan pelayanan yang bermutu, merata dan adil di dalam suatu tata kelola pemerintahan yang sehat. Aparatur juga perlu mengubah mindset atas perilaku dan sikap seorang birokrat menjadi pelayan masyarakat yang profesional. Kebijakan perwujudan tata kelola pemerintahan yang sehat dan akuntabel dilakukan secara intensif melalui sistem pengendalian internal (SPI), pengawasan masyarakat, serta pengawasan fungsional yang terintegrasi dan berkelanjutan. Pemerintah mengembangkan dan melaksanakan SPI pada masing-masing satuan kerja dalam mengelola kegiatan pelayanan pendidikan sehari-hari. Pengawasan fungsional dilakukan oleh Inspektorat Jenderal, Badan Pengawas Keuangan RI, dan BPKP
58
terhadap hasil pembangunan pendidikan, sedangkan pengawasan masyarakat dilakukan langsung oleh individu-individu atau anggota masyarakat yang mempunyai bukti-bukti penyalahgunaan wewenang. Sejalan dengan pembagian kewenangan antartingkat pemerintahan
berdasarkan otonomi dan desentralisasi, pemerintah pusat mengkoordinasikan manajemen mutu pendidikan, sedangkan pemerintah daerah berperan dalam manajemen sarana/prasarana dan operasional layanan pendidikan. Untuk peningkatan efisiensi dan mutu layanan, diperlukan pengembangan kapasitas daerah serta penataan tata kelola pendidikan yang sehat dan akuntabel, baik pada tingkat satuan pendidikan maupun tingkat kabupaten/kota. Dalam kaitan itu, pemerintah daerah lebih berperan dalam mendorong otonomi satuan pendidikan melalui pengembangan kapasitas dalam pelaksanaan proses pembelajaran yang bermutu. Berdasarkan pembagian kewenangan tersebut di atas terdapat fungsi-fungsi baru yang harus dijalankan oleh pusat maupun daerah. Untuk itu dikembangkan mekanisme yang akan mengatur berbagai fungsi baru yang telah diidentifikasi tersebut dalam suatu struktur, sistem dan mekanisme yang baru didukung oleh peraturan perundangan yang sesuai. Berbagai identifikasi dan kajian mengenai pentingnya fungsi dan institusi baru yang diperlukan untuk pelayanan pendidikan dalam masa otonomi dan desentralisasi dilakukan secara komprehensif oleh Depdiknas. Sesuai dengan kerangka pengaturan dan kerangka institusional, disusun kebijakan untuk mendorong terjadinya penguatan kapasitas satuan pendidikan dan program pada setiap tingkatan pemerintahan. Penguatan kapasitas satuan pendidikan atau program pendidikan diorientasikan untuk mencapai status kapasitas tertinggi, yaitu dapat memenuhi atau di atas SNP. Pengembangan kapasitas dilakukan untuk mendorong agar sebagian besar satuan pendidikan yang masih berada di bawah SNP secara bertahap akan diperkuat sehingga mampu melampaui SNP. Bagi satuan pendidikan yang sudah memenuhi SNP, akan didorong untuk memacu mutunya lebih tinggi lagi hingga dapat mencapai standar internasional. Pada tahun 2009, Pemerintah akan mendorong peningkatan proporsi satuan pendidikan untuk dapat mencapai sama atau di atas SNP setidak-tidaknya mencapai 25% SD/MI, 40% SMP/MTs, 50% SMA/MA, dan 50% SMK/MAK pada tahun 2009. Pengembangan kapasitas diarahkan pada peningkatan kemampuan
Kabupaten/kota secara sistematis untuk memberikan pelayanan pendidikan yang efektif dan akuntabel sesuai dengan SNP. Untuk meningkatkan kinerja pengelolaan
59
pendidikan pada kabupaten/kota dikembangkan dan diremajakan indikator-indikator kinerja pengelolaan layanan pendidikan, baik pada jalur formal maupun nonformal yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Dalam jangka menengah diperkuat kapasitas pengelolaan layanan pendidikan terhadap kabupaten/kota sehingga dapat menambah kabupaten/kota yang memiliki kapasitas pelayanan sesuai dengan SNP. Penguatan kapasitas pendidikan tinggi dilakukan melalui pengembangan mekanisme untuk mewujudkan kesehatan organisasi dan otonomi masing-masing perguruan tinggi. Secara keseluruhan, upaya tersebut dilakukan dengan menetapkan sistem, mekanisme, norma-norma, dan standar yang relevan yang dapat dijadikan acuan bagi masing-masing perguruan tinggi untuk meningkatkan kesehatan institusinya. Pada tahun 2009, diharapkan mekanisme kerja institusi dan aturan perundangan yang diperlukan sudah dapat diselesaikan. Pengembangan kapasitas bagi setiap tingkat pemerintahan harus diarahkan pada peningkatan efisiensi pendidikan sebagai berikut. 1. Pada tingkat Pemerintah, prioritas pengembangan kapasitas mencakup penataan kelembagaan, penguatan sistem advokasi strategis dan monitoring, pendidikan dan pemerintah daerah. perbaikan sistem informasi kinerja dalam memetakan pencapaian SNP oleh satuan
2. Pada tingkat provinsi, pengembangan kapasitas harus lebih diarahkan pada
peningkatan institusi pengelola dalam melaksanakan fungsi dekonsentrasi, yaitu kemampuan provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam mengelola pelaksanaan kegiatan yang menjadi wewenang pusat, misalnya pengendalian mutu, penjaminan mutu, evaluasi dan monitoring program, serta akreditasi. Kapasitas provinsi juga perlu ditingkatkan dalam melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan antarkabupaten/kota. 3. Pada tingkat kabupaten/kota, perlu penguatan kapasitas dalam menyusun kebijakan, rencana strategis dan operasional, sistem informasi dan sistem pembiayaan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan pendidikan. Kabupaten/kota berfungsi sebagai fasilitator yang memberikan kemudahan dan otonomi yang lebih luas bagi satuan pendidikan dalam upaya mencapai kemandirian. 4. Pada pendidikan tinggi, terutama dalam masa transisi dari sentralisasi menuju masa desentralisasi, pengembangan kapasitas dilakukan untuk mewujudkan
60
perguruan tinggi yang memiliki keleluasaan dalam pelayanan pendidikan tinggi yang bermutu secara sehat dan akuntabel. Perguruan tinggi yang sehat memiliki kapasitas untuk merespon lingkungan yang berubah secara otonom dan unik. 5. Pada satuan pendidikan, penguatan kapasitas tercermin dari kemampuan satuan pendidikan dalam melaksanakan proses pembelajaran efektif untuk mencapai standar nasional pendidikan. Untuk itu, perlu ditingkatkan kemampuan kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya dalam memanfaatkan sumber daya pendidikan agar mendorong kegiatan belajar peserta didik secara optimal. Dalam rangka peningkatan akuntabilitas satuan pendidikan, sistem monitoring dan evaluasi ditata melalui mekanisme pelaporan kinerja satuan pendidikan. Peningkatan akuntabilitas dilakukan melalui pemberian bantuan bagi kabupaten/kota untuk melakukan monitoring kinerja pada satuan pendidikan. Melalui suatu tata kelola, sistem audit kinerja akan lebih difokuskan pada pelaksanaan block grants yang tepat sasaran. Block grants dilengkapi dengan dana pendamping dari penerima sehingga dapat menimbulkan rasa kepemilikan dari suatu program pembangunan. Dengan strategi-strategi tersebut di atas akuntabilitas publik dapat
diwujudkan secara
sehat melalui peningkatan fungsi kontrol dari stakeholder
pendidikan dalam rangka meningkatkan efisiensi layanan pendidikan. Diharapkan dalam lima tahun yang akan datang (tahun 2009) informasi tentang kinerja satuan pendidikan dapat diakses oleh keluarga dan masyarakat. SMK dan pendidikan tinggi vokasi didorong untuk menyediakan layanan informasi tentang penempatan kerja lulusannya sebagai bagian dari akuntabilitas satuan pendidikan. Penerapan ICT akan dimanfaatkan secara optimal untuk membantu
merealisasikan manajemen pendidikan yang transparan dan akuntabel. Model penerapannya dapat diwujudkan melalui media on-line yang memuat informasi dan laporan perencanaan dan pelaksanaan kebijakan kepada publik atau stakeholder pendidikan lainnya. Dengan media tersebut, partisipasi masyarakat dalam bentuk usulan, kritik, atau informasi lainnya dapat diakomodasi secara lebih mudah dan terbuka kepada pembuat kebijakan. Kebijakan dalam rangka peningkatan tata kelola, akuntabilitas, dan
pencitraan publik pendidikan secara keseluruhan dapat digambarkan sebagai berikut.
1. Peningkatan sistem pengendalian internal berkoordinasi dengan BPKP dan BPK;
untuk mewujudkan pengelolaan pendidikan yang bersih efektif, efisien, produktif
61
dan akuntabel. Sistem pengendalian internal sangat penting dikembangkan guna mendeteksi penyimpangan secara dini dan menumbuhkan tanggung jawab melalui proses evaluasi diri. Sistem ini tidak hanya dikembangkan dalam pengelolaan pendidikan di tingkat pusat, tetapi hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pembangunan pendidikan juga ditingkatkan. 2. Peningkatan kapasitas dan kompetensi aparat Inspektorat Jenderal; pada
tahapan ini, menetapkan program pengembangan aparat pengawas, menjadi fokus utama di samping pengembangan sistem pengawasan Inspektorat Jenderal Depdiknas. Standar kompetensi auditor telah disusun dan direncanakan digunakan sebagai standar untuk mengukur kompetensi auditor dan mendisain pengembangan kompetensi melalui pendidikan formal atau nonformal. Pengembangan sistem pengawasan dilakukan melalui pengembangan teknik pengawasan dan pendekatan pengawasan. Audit kinerja sebagai suatu teknik pengawasan dan kemitraan sebagai suatu pendekatan audit yang dikembangkan untuk meningkatkan kapasitas pengawasan yang lebih baik. Pada saat ini audit kinerja dilaksanakan pada pengawasan perguruan tinggi.
3. Peningkatan kapasitas dan kompetensi aparat perencanaan dan penganggaran;
kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas nasional dalam perencanaan, pengelolaan, dan penyelenggaraan pelayanan pendidikan berbasis kinerja, melalui: (a) perbaikan kapasitas untuk merancang dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program-program Renstra Diknas 2005-2009; (b) pengembangan strategi manajemen kurikulum, bahan ajar dan manajemen pembelajaran untuk identifikasi, advokasi, dan penyebarluasan praktek-praktek terbaik (best practices) dalam pengelolaan pendidikan tingkat kabupaten/kota dan/atau satuan pendidikan; dan (c) mengembangkan sistem kerja sama untuk perencanaan, pengelolaan, dan monitoring kinerja sistem pendidikan secara menyeluruh. Program pengembangan kapasitas pusat/provinsi bertujuan untuk memberikan bantuan teknis, monitoring kinerja, dan manajemen strategis kepada kabupaten/kota dan satuan pendidikan.
4. Peningkatan kapasitas dan kompetensi managerial aparat; untuk meningkatkan
akuntabilitas pengelolaan pendidikan perlu dilakukan pengembangan kapasitas aparatur pemerintah baik di pusat maupun di daerah. Pengembangan kapasitas para pengelola pendidikan dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengembangan kapasitas pengelola pendidikan pada tingkat pemerintahan (pusat, provinsi dan kabupaten/kota) dan pengelola pelayanan pada tingkat satuan pendidikan.
62
Pengembangan kapasitas pengelola dimaksudkan untuk mengembangkan kemampuan pengelola dalam pelayanan pendidikan yang efektif, inovatif, efisien, dan akuntabel.
5. Peningkatan ketaatan pada peraturan perundang-undangan; beberapa kegiatan
untuk mendorong dan mewujudkan lingkungan yang kondusif bagi peningkatan kedisiplinan, kinerja, dan akuntabilitas seluruh aparat pengelola pendidikan, melalui peningkatan pengawasan dan akuntabilitas aparatur negara.
6. Penataan regulasi pengelolaan pendidikan dan penegakkan hukum di bidang
pendidikan; menjawab berbagai permasalahan dan tantangan masa depan pendidikan, instrumen peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman, standar, dan aturan pelaksanaan teknis lainnya menjadi prioritas yang tidak kalah penting untuk terus disempurnakan dan dikembangkan serta penegakkan hukum di bidang pendidikan ditingkatkan.
7. Peningkatan citra publik; di samping terus melakukan dan memantau program,
kebijakan, dan kegiatan pembangunan nasional, Depdiknas juga perlu melakukan sosialisasi kepada publik tentang apa yang direncanakan, yang telah dilakukan, dan bagaimana melakukan perbaikan. Selain untuk melakukan sosialisasi, paparan kepada publik juga dapat menjadi sarana peningkatan citra Depdiknas dan Sisdiknas itu sendiri. Melalui paparan tersebut, diharapkan ada masukan dari seluruh masyarakat, khususnya pemerhati pendidikan nasional.
8. Peningkatan kapasitas dan kompetensi pengelola pendidikan; pada era
desentralisasi pendidikan ada gejala penurunan kualitas dan kompetensi pengelola pendidikan baik yang berada di pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan. Untuk ini, berbagai bentuk dan model pendidikan dan pelatihan untuk pemenuhan kebutuhan tersebut akan dikembangkan.
9. Pelaksanaan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan
KKN; sebagai wujud pelaksanaan Inpres Nomor 5, maka Departemen Pendidikan Nasional telah menyusun Tim Rencana Aksi Nasional Percepatan Pemberantasan Korupsi dengan Surat Mendiknas Nomor 027/P/2005. Rencana aksi ini dilakukan dengan melibatkan secara aktif unit utama Departemen untuk secara dini merencanakan aktifitas kegiatan untuk mencegah dan memberantas korupsi. Selanjutnya diikuti dengan kegiatan monitoring dan evaluasi yang berkesinambungan, atas pelaksanaan rencana aksi yang telah ditetapkan.
63
10. Intensifikasi tindakan-tindakan preventif oleh Inspektorat Jenderal; kegiatan ini
dilakukan melalui pengawasan dini yaitu pengawasan oleh Inspektorat Jenderal untuk memeriksa program dan kegiatan yang akan berjalan dari unit kerja di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional, dan bertujuan untuk mendeteksi program yang telah disusun, apakah dapat mencapai sasaran yang telah ditentukan, dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
11. Intensifikasi dan ekstensifikasi pemeriksaan oleh Itjen, BPKP, dan BPK; kegiatan
intensifikasi pengawasan dilakukan dengan meninggalkan konsep pengawasan internal tradisional, dimana akuntansi dipandang sebagai perhatian utama pengawasan internal, menuju konsep pengawasan modern, dimana pengawasan merupakan bagian dari manajemen yang menuntut peran yang lebih daripada sebagai kontrol tetapi juga sebagai supervisor. Penggunaan dan pengembangan teknik pengawasan juga menjadi prioritas dalam program pengawasan Inpektorat Jenderal. Pengawasan kinerja menjadi tekanan pengawasan sesuai dengan basis pengelolaan keuangan negara yang berdasarkan kinerja. Kegiatan ekstensifikasi dilakukan melalui peningkatan jumlah aparat pengawasan (auditor pendidikan), perluasan jumlah sasaran pengawasan, dan lama hari pengawasan.
12. Penyelesaian tindak lanjut temuan-temuan pemeriksaan Itjen, BPKP, dan BPK;
pengawasan tidak akan ada maknanya apabila pemeriksaan tidak ditindaklanjuti. Untuk itu diperlukan pemantauan terhadap tindak lanjut yang telah dilakukan oleh obyek pemeriksaan, untuk mengetahui apakah tindak lanjut yang dilaksanakan telah sesuai dengan rekomendasi pemeriksa. Selanjutnya ditentukan pencapaian jumlah dan kualitas atas tindak lanjut/penyelesaian temuan tersebut.
13. Pengembangan aplikasi SIM secara terintegrasi (keuangan, aset, kepegawaian,
dan data lainnya); sangat disadari bahwa data-data (keuangan, program, aset, SDM, dan sebagainya) yang ada saat ini seolah-olah saling terpisah. Padahal seyogyanya data itu merupakan bagian yang terintegrasi dan tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya. Membangun sistem yang dapat mengintegrasikan semua data yang dibutuhkan dalam mengelola Departemen menjadi hal yang sangat mendesak untuk dilakukan. Selain untuk memperkecil terjadinya kesalahan manusia (human error), sistem tersebut dapat mengurangi pengulangan kegiatan pencatatan.
64
Program strategis penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik sebagaimana digambarkan pada Grafik 4.3. Grafik 4.3 Kebijakan dalam Penguatan Tata Kelola, Akuntabilitas, dan Citra Publik
3.9 Pelaksanan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan KKN 3.10 Intensifikasi Tindakantindakan Preventif oleh Inspektorat Jenderal 3.11 Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pemeriksaan oleh Itjen, BPKP, dan BPK 3.12 Penyelesaian Tindak Lanjut Temuan-temuan Pemeriksaan Itjen, BPKP, dan BPK 3.13 Pengembangan Aplikasi SIM secara Terintegrasi (Keuangan, Aset, Kepegawaian, dan Data Lainnya) 3.4 3.1 Peningkatan Sistem Pengendalian Internal Berkoordinasi dengan BPKP dan BPK Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Manajerial Aparat 3.5 Penataan Ketaatan pada Peraturan Perundang-undangan 3.6 Penataan Regulasi Pengelolaan Pendidikan dan Penegakkan Hukum di Bidang Pendidikan 3.7 Peningkatan Citra Publik 3.2 Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Aparat Inspektorat Jenderal 3.3 Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Aparat Perencanaan dan Penganggaran 3.8 Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Pengelola Pendidikan
PENGUATAN TATA KELOLA, AKUNTABILITAS DAN CITRA PUBLIK
Berdasarkan analisis situasi dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan program sampai dengan tahun 2004 telah diidentifikasi sejumlah permasalahan, tantangan dan peluang untuk membangun pendidikan yang lebih demokratis dan bermutu dalam kurun waktu lima tahun ke depan. Untuk itu, perlu dirumuskan kebijakan strategis dan kebijakan operasional yang dijadikan sebagai landasan dalam penyusunan program dan sasaran pembangunan pendidikan nasional, sehingga pendekatan yang dilakukan bisa lebih efektif. Renstra 2005-2009 ini disusun dengan menggunakan pendekatan sektor secara keseluruhan (sector-wide approach) dalam rangka mewujudkan integrasi dan harmonisasi antar program. Keterkaitan antar program pembangunan pendidikan sangat diperlukan agar dicapai efisiensi dan produktivitas sektor secara optimal.
65
BAB V RENCANA PEMBANGUNAN PENDIDIKAN NASIONAL J ANGKA PANJANG TAHUN 2005--2025
Rencana pembangunan pendidikan jangka panjang ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi penentuan penekanan pelaksanaan kebijakan pembangunan pendidikan nasional jangka menengah, dalam memastikan tercapainya visi dan misi departemen dengan penurunan program kerja yang realistis, terintegrasi, dan berkesinambungan. Dalam rencana pembangunan jangka panjang Departemen Pendidikan Nasional 2005 – 2025, digunakanlah empat tema strategis pembangunan pendidikan, yaitu (1) peningkatan kapasitas dan modernisasi, (2) penguatan pelayanan, (3) daya saing regional, dan (4) daya saing internasional. Setiap tema strategis pembangunan pendidikan jangka panjang di atas, akan diturunkan dalam program kerja Departemen sesuai kebijakan pembangunan jangka menengah yang menekankan pada 3 tantangan utama, yaitu: (1) pemerataan dan perluasan akses; (2) peningkatan mutu, relevansi dan daya saing; dan (3) peningkatan tata kelola, akuntabilitas dan citra publik. Berikut adalah jabaran mengenai rencana pembangunan jangka panjang yang telah ditetapkan untuk periode 2005-2025.
A. Periode 2005 – 2010: Peningkatan Kapasitas dan Modernisasi
Lima tahun pertama dalam rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) guna terciptanya insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif dalam tatanan masyarakat lokal dan global difokuskan pada peningkatan daya tampung satuan pendidikan yang ada. Terlihat dalam analisa situasi pendidikan nasional sampai dengan saat ini bahwa kebutuhan/demand melebihi sediaan/supply sarana dan prasarana pendidikan. Terlebih jika diperbandingkan antara pola sebaran penduduk Indonesia dan keberadaan infrastruktur pendidikan yang masih menuntut perhatian lebih. Apabila telah terjadi keseimbangan yang efektif antara kuantitas manusia Indonesia dengan kapasitas pendidikan nasional maka poin utama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa telah tercapai. Salah satu kendala dalam pemerataan pendidikan di Indonesia adalah cakupan geografisnya yang luas. Hal ini memerlukan modernisasi pada sistem dan jaringan informasi menggunakan TIK yang memadai. Luasnya wilayah kedaulatan Republik
66
Indonesia dan luasnya sebaran penduduknya dapat dipersatukan dengan jaring-jaring teknologi informasi. Modernisasi dengan menggunakan TIK juga dapat meningkatkan sistem pengawasan pada implementasi program-program pendidikan. Dilengkapi dengan sistem informasi manajemen yang tangguh, tantangan untuk mewujudkan sistem tata kelola yang sehat, efisien, dan akuntabel akan lebih mudah tercapai. Citra Depdiknas sebagai salah satu institusi pemerintah pun dapat terangkat. Tema pokok pembangunan pendidikan nasional periode tahun 2005-2010 ini yang berkonsentrasi pada kapasitas dan modernisasi sangat mendukung program pemerintah, yaitu Pendidikan untuk Semua. Pemerataan akses pendidikan ke seluruh lapisan masyarakat dan ke seluruh pelosok negeri akan mempertinggi APS dan mengurangi angka buta aksara sehingga IPM Indonesia akan semakin baik. Perencanaan, proses, dan evaluasi kerja yang sesuai dan berkesinambungan akan mewujudkan transformasi rakyat Indonesia menuju masyarakat yang berbasis pengetahuan. Kesepakatan dan komitmen terhadap tata nilai, terbentuknya sistem dan prosedur kerja, tersusun dan tertatanya produk hukum dan struktur organisasi, meningkatnya akuntabilitas publik, dan sasaran-sasaran lainnya yang relevan akan sangat diperlukan guna mendukung tema strategis pada periode ini.
B. Periode 2010 – 2015: Penguatan Pelayanan
Tema strategis pada periode tahun 2010-2015 ditekankan pada pembangunan penguatan pelayanan. Setelah rasio kebutuhan dan sediaan sarana dan prasarana pendidikan nasional menjadi optimal, fokus selanjutnya adalah bagaimana meningkatkan mutu pendidikan agar relevan dan berdaya saing. Sasaran dan program-program kerja yang terkait harus mampu menjawab tuntutan mutu dari kapasitas pendidikan yang semakin besar dan desentralisasi fiskal serta otonomi daerah yang semakin dewasa. Strategi penguatan pelayanan ini merupakan milestone peralihan fokus atau penekanan dari pembangunan aspek kuantitas kepada aspek kualitas. Didampingi akses pendidikan yang semakin mudah dan akuntabilitas publik yang semakin transparan, tema mutu layanan pendidikan ini akan menciptakan para penggerak pembangunan menuju visi negara dan bangsa Indonesia yang aman, adil, dan sejahtera. Sasaran-sasaran pendukungnya antara lain implementasi dan operasi yang optimal terhadap tata nilai, Sisdur, dan koordinasi kerja yang telah terstruktur. Pada periode ini pula, Departemen Pendidikan Nasional diharapkan menjadi benchmark technocracy atau teladan di antara institusi pemerintah lainnya.
67
C. Periode 2015 – 2020: Daya Saing Regional
Salah satu elemen pada deklarasi visi pendidikan nasional tahun 2025 adalah kompetitif pada tingkatan global. Oleh karena itu, pada periode pembangunan tahun 2015-2020 difokuskan pada kualitas pendidikan yang memiliki daya saing regional pada tingkat ASEAN terlebih dahulu. Standar mutu yang berkesinambungan pada periode ini diharapkan relevan dengan pasar regional ASEAN. Standar tersebut harus berdasarkan pada benchmarking yang obyektif dan realistis. Program kerja yang berdasarkan pemahaman terhadap perkembangan kebutuhan pasar regional menjadi faktor yang sangat penting dalam mencapai daya saing yang diinginkan. Kegagalan dalam menciptakan mutu pendidikan yang tinggi sesuai dengan kebutuhan atau yang tidak memiliki daya saing hanya akan mencetak angka pengangguran baru. Program manajemen pendidikan melalui standarisasi, penjaminan mutu, kemudian akreditasi satuan atau program pendidikan yang telah mulai dilakukan sebelumnya akan lebih difokuskan dalam periode ini. Semua itu dilakukan tanpa mengesampingkan program-program sebelumnya yang berhubungan dengan kemudahan akses pendidikan dan akuntabilitas publik dalam pelaksanaannya. Sasaran-sasaran pembangunan yang melandasi kebijakan strategis pada periode ini meliputi terbentuk dan beroperasinya sistem layanan dengan standar tingkat ASEAN, citra Depdiknas yang telah lintas negara ASEAN, kerja sama antara negara-negara ASEAN terutama dalam bidang pendidikan yang semakin mantap, dan hal-hal lain yang relevan. Harapannya manusia Indonesia pada akhir periode ini sudah bisa menjadi titik pusat gravitasi sosial ASEAN sebagai sebuah entitas sosiokultural.
D. Periode 2020 – 2025: Daya Saing Internasional
Menjelang perwujudan visi rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) yang ditargetkan terwujud pada tahun 2025 ini, maka dalam periode pembangunan pendidikan nasional tahun 2020-2025 dicanangkan pencapaian nilai kompetitif secara internasional. Setelah pada RPJM lima tahunan sebelumnya, pencapaian tingkatan mutu pendidikan nasional Indonesia telah relevan dan memiliki daya saing di tingkat regional ASEAN, maka pada periode ini tingkatan yang ingin dicapai telah berkelas dunia. Semakin mengglobalnya industri dan jasa, termasuk jasa pendidikan maka sudah seharusnya Depdiknas dapat menyelenggarakan program pendidikan skala nasional dengan mutu internasional, sehingga pendidikan nasional bangsa Indonesia minimal menjadi tuan rumah di negaranya sendiri. Aspek sosial, budaya, ekonomi, dan politik dapat terus terjaga keasriannya di negeri sendiri. GATS adalah contoh
68
komitmen bangsa-bangsa di dunia dalam menyelenggarakan globalisasi perdagangan jasa dan industri termasuk pula jasa pendidikan. Dengan menuju terciptanya standar mutu pendidikan berkelas internasional, Depdiknas harus mempunyai sistem layanan standar internasional, citra yang kuat dan mewakili visi pembangunan bangsa Indonesia, dan kerja sama yang erat dengan bangsa-bangsa lain terutama di bidang pendidikan. Sasaran-sasaran tersebut dan lainnya yang dijabarkan dari kebijakan strategis pada periode ini akan membawa kepada perwujudan visi Depdiknas di tahun 2025. Tonggak-tonggak keberhasilan (milestones) dalam rentang waktu lima tahunan merupakan bagian dari rencana jangka panjang pembangunan pendidikan tahun 2005 sampai dengan 2025. Tonggak-tonggak keberhasilan mengejewantahkan kebijakan strategis proses perencanaan, implementasi, dan evaluasi yang berkesinambungan sesuai dengan kondisi yang ada (existing condition) untuk mewujudkan kondisi yang diharapkan (excepted condition). Semua tantangan dari segi akses, mutu, dan akuntabilitas pun dapat terjawab oleh program-program kerja yang relevan dengan kebijakan pada tiap periode. Dengan demikian, visi insan Indonesia cerdas dan kompetitif berdasarkan sistem pendidikan yang berkeadilan, bermutu, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat lokal dan global dapat terwujud pada tahun 2025.
69
BAB VI RENCANA PEMBANGUNAN PENDIDIKAN NASIONAL JANGKA MENENGAH TAHUN 2005--2009
Program pembangunan pendidikan nasional tahun 2005--2009 mengacu pada RPJM 2004--2009 dalam rangka Peningkatan Akses Masyarakat terhadap pendidikan yang berkualitas. Pembangunan pendidikan jangka menengah dalam dokumen RPJM Nasional dilaksanakan melalui 15 program, terdiri atas 10 program pada fungsi pendidikan dan 5 program pada fungsi pelayanan pemerintahan umum dan fungsi perlindungan sosial. Program pada fungsi pendidikan adalah program pendidikan anak usia dini, program wajar pendidikan dasar 9 tahun, program pendidikan menengah, program pendidikan tinggi, program pendidikan nonformal, program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan, program manajemen pelayanan pendidikan, program penelitian dan pengembangan pendidikan, program penelitian dan pengembangan iptek, dan program pengembangan budaya baca dan pembinaan perpustakaan. Lima program pada fungsi pelayanan pemerintahan umum dan fungsi perlindungan sosial, yaitu program peningkatan pengawasan dan akuntabilitas aparatur negara, program penyelenggaraan pimpinan kenegaraan dan kepemerintahan, program pengelolaan sumber daya manusia aparatur, program peningkatan sarana prasarana aparatur, dan program penguatan kelembagaan pengarusutamaan gender dan anak. Program pembangunan Departemen Pendidikan Nasional tahun 2005--2009 diarahkan dalam rangka mewujudkan kondisi yang diharapkan pada tahun 2009, yaitu pemerataan dan perluasan akses pendidikan; peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing; dan penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik. Kondisi umum pendidikan saat ini dan yang diharapkan tercapai pada tahun 2009 melalui program pembangunan sebagaimana tercermin pada grafik 6.1 berikut.
70
Grafik 6.1 Program Pendidikan Nasional
RENCANA STRATEGIS Das Sein
Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2005-2009

Das Sollen
71
1. 2.
Indeks Pembangunan Manusia 110 (2005) Anak tidak bersekolah 3.2% untuk usia 7-12 dan 16.5% untuk usia13-15 APK SMP/MTs = 81.22%; APK PerguruanTinggi 14.62% (2004) 1. 2. 3. 4. Program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun Program Pendidikan Menengah Program Pendidikan Tinggi Program Pendidikan Nonformal

Menurunkan angka buta aksara penduduk usia > 15 hingga 5% APK SMP/MTs= 98%; APK Perguruan Tinggi= 18% Memberi kesempatan yang sama pada seluruh peserta didik dari berbagai golongan menurut kategori tingkat ekonomi, gender, wilayah, tingkat kemampuan intelektual dan kondisifisik Memperluas daya tampung satuan pendidikan sesuai dengan prioritas nasional PenggunaanTIK untukmenjangkau daerahterpencil/sulitdijangkau Peningkatan mutu pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) Peningkatan taraf hidup masyarakat dan daya saing tenaga kerja Indonesia Metoda pembelajaran formal dan nonformal yang efisien, menyenangkan dan mencerdaskan Seimbang antara pengembangan kecerdasan rasional (berorientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi) dan kecerdasan emosional, sosial, spritual 70% dosen dengan berpendidikan S2/S3 50% sarana sekolah memenuhi SNP AnggaranpendidikandariAPBN = 20% 5 prodi PT masuk dalam100 besar PT di Asia atau 500 besar dunia Manajemen perubahan secara internal yang menjamin terjadinya perubahan secara berkelanjutan Sistem pembiayaan berbasis kinerja (ditingkat satuan pendidikan dan pemerintah daerah) Manajemen berbasis sekolah (MBS) mulai SD sampai dengan SM Disiplin kerja tinggi melalui internalisasi etos kerja Satuan dan program pendidikan yang ada pada setiap tingkatan pemerintahan mencapai status kapasitas tertinggi dan memenuhi standar SNP Penerapan TIK secara optimal pada manajemen pendidikan yang transparan dan akuntabel Laporan Keuangan dengan opini WTS dari BPK


3. 4.
Sumber: Laporan Capaian Depdiknas 21 Oktober 2005 dan Hasil olah tim
Akses Pendidikan Mutu Pendidikan Tata Kelola Depdiknas
Terjadi kesenjangan akses pendidikan menurut kategori perkotaan & pedesaan; serta mampu dan tidak mampu secara ekonomis. 5. Angka kesenjangan cenderung naik di tingkat pendidikan menengah dan perguruan tinggi 6. Penduduk ≥ 15 tahun yang buta aksara 15,4 juta atau 10,21%. Peringkat Internasional Indonesia (12 dari12) terkait dengan tingkat relevansi sistem pendidikan Indonesia dengan kebutuhan pembangunan. Beberapa penyebab: • Kesiapan fisik siswa yang cenderung minim (akibat kekurangan gizi) • 40% tenaga pengajar memiliki keahlian yang tidak sesuai dengan bidang pengajarannya Ketidak layakan tenaga pengajar (kualitas dan kuantitas) ditingkat dasar hingga menengah • 23.3% ruang belajar SD rusak berat, 34.6% rusak ringan • Alokasi biaya pendidikan dari APBN < 9% • Rendahnya kemampuan wirausaha, 82.2% lulusan Perguruan Tinggi menjadi karyawan • Kebutuhan guru 218.000 orang(2005)

5. 6.

• •


8.817 temuan/kasus penyimpangan sumber dana pembangunan (19972004) Desentralisasi pendidikan Kendali pemerintah yang belum berjalan optimal karena kurang ditunjang oleh sistem informasi manajemen yang terbangun dengan baik SNP mulai dikembangkan Laporan Keuangan dengan opini disclaimer dari BPK



Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan 7. Program Manajemen Pelayanan Pendidikan 8. Program Penelitian dan Pengembangan Pendidikan 9. Program Penelitian dan Pengembangan Iptek 10. Program Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan Program-program Lainnya 11. Program Penguatan Kelembagaan Pengarus-utamaan Gender dan Anak 12. Program Peningkatan Pengawasan dan Akuntabilitas AparaturNegara 13. Program Penyelenggaraan Pimpinan Kenegaraandan Kepemerintahan 14. Program Pengelolaan Sumber Daya ManusiaAparatur 15. Program Peningkaan Sarana dan Prasarana Aparatur Negara


• •


• •

• •


72
Tabel 6.1 Sasaran Jumlah Peserta Didik
( ) ribu orang

KOMPONEN Penduduk Jumlah 0 –3 Usia Tahun 4 –6 Usia Tahun 7 –12 Usia Tahun 13 –15 Usia Tahun 16 – 18 Usia Tahun 19 –24 Usia Tahun 15 Usia Tahun Keatas Penduduk Total Jumlah JumlahPesertaDidik SD / MI & yang sederajat SMP / MTs yang & sederajat SMA/SMK/MA & yang sederajat PT/PTA/PTK
Tahun Ajaran 2004/05 16.256,6 11.859,4 23.308,6 13.033,7 12.631,6 25.112,3 149.956,3 2005/06 16.374,3 11.561,4 25.144,0 13.100,7 12.601,6 25.306,6 152.961,4 2006/07 16.370,2 11.697,9 24.835,7 12.934,1 12.725,1 25.318,1 155.816,6 2007/08 16.363,0 11.828,4 24.528,3 12.769,1 12.845,0 25.324,5 158.707,2 2008/09 16.350,9 11.955,0 24.218,6 12.603,9 12.961,3 25.322,5 161.638,2 2009/10 16.335,2 12.076,3 23.910,0 12.440,2 13.073,7 25.311,9 164.605,0
216.415,1 219.141,8 221.654,3 224.196,0 226.766,6
29.075,1 10.476,3 6.508,9 3.671,8 28.813,8 10.858,6 6.845,1 3.796,4 28.533,0 11.238,1 7.279,3 3.940,0 28.121,2 11.717,3 7.800,3 4.088,0 27.827,6 12.604,6 8.413,8 4.240,4
229.366,7
27.678,8 12.202,7 9.065,9 4.556,5

A.
Program Pendidikan Anak Usia Dini
Program ini bertujuan agar semua anak usia dini (usia 0-6 tahun), baik lakilaki maupun perempuan memiliki kesempatan tumbuh dan berkembang optimal sesuai dengan potensi yang dimilikinya, dan sesuai tahap-tahap perkembangan atau tingkat usia mereka. Pendidikan anak usia dini (PAUD) juga merupakan pendidikan persiapan untuk mengikuti jenjang pendidikan sekolah dasar. Secara lebih spesifik, program ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan pendidikan melalui jalur formal seperti taman kanak-kanak (TK), raudhatul athfal (RA) dan bentuk lain yang sederajat, serta jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA) atau bentuk lain yang sederajat, dan jalur informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. PAUD bertujuan menjaga dan memperhatikan kelangsungan hidup serta memfasilitasi tumbuh berkembang anak usia dini melalui pengasuhan, stimulasi pendidikan, stimulasi kecerdasan, serta layanan gizi dan kesehatan dalam rangka melejitkan perkembangan kecerdasan jamak. 1. Pemerataan dan Perluasan Akses Pemerataan dan perluasan akses akan diupayakan bersama-sama oleh pemerintah, swasta, dan masyarakat. Pemerintah lebih berkonsentrasi pada pendidikan formal
73
TK/RA serta mendorong peran serta swasta dan masyarakat untuk melakukan perluasan PAUD nonformal (KB, TPA). Perluasan oleh pemerintah antara lain juga dilakukan dengan mendirikan model-model atau rintisan penyelenggaraan PAUD yang disesuaikan dengan kondisi daerah/wilayah. Pada tahun 2009 pemerintah menargetkan APK TK/RA mencapai 40%, sedangkan APK PAUD nonformal usia 2-4 tahun 35% atau sekitar 4,3 juta orang. Perluasan akses PAUD akan dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan berikut. Penyediaan sarana/prasarana PAUD oleh pemerintah dilaksanakan dengan pembangunan USB TK, dan mengembangkan model atau rintisan penyelenggaraan PAUD yang sesuai dengan kondisi lokal. Target yang akan dicapai lembaga PAUD formal pada tahun 2009 sekurang-kurangnya satu TK, termasuk TK Pembina di setiap kecamatan. Sedangkan target lembaga PAUD nonformal, sekurang-kurangnya satu PAUD (taman penitipan anak atau kelompok bermain atau satuan PAUD sejenis) di setiap desa. Penyediaan biaya operasional pendidikan diberikan dalam bentuk subsidi kepada penyelenggara PAUD baik negeri maupun swasta, terutama pada lembaga yang peserta didiknya sebagian besar berasal dari keluarga miskin. Target yang ingin dicapai pada tahun 2009 adalah lebih dari 50% lembaga PAUD yang siswanya berasal dari keluarga miskin dapat dibiayai oleh pemerintah. Mendorong peran serta masyarakat dilakukan untuk menumbuhkan minat masyarakat (demand side) dalam menyelenggarakan lembaga PAUD, termasuk bekerja sama dengan berbagai organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, organisasi lain, serta PT melalui subsidi imbal swadaya, kemudahan perizinan, dan bantuan fasilitas. Pengembangan TK-SD Satu Atap; bagi SD yang memiliki fasilitas mencukupi didorong untuk membuka lembaga TK yang terintegrasi dengan SD (TK-SD Satu Atap) melalui subsidi pembiayaan secara kompetitif. 2. Peningkatan Mutu, Relevansi, dan Daya Saing Peningkakan mutu, relevansi, dan daya saing PAUD akan dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan berikut. Pengembangan menu generik pembelajaran dan penilaian merupakan kegiatan yang menyangkut pengembangan kurikulum, khususnya materi bahan ajar, modelmodel pembelajaran, dan penilaian. Pengembangan disesuaikan dengan tahap-tahap perkembangan anak didik, perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, estetika, dan etika, peningkatan kualitas dan kreativitas peserta didik dan pendidik PAUD. Termasuk dalam kegiatan ini ialah pengembangan proses pembelajaran melalui
74
pengadaan alat belajar, alat bermain, dan alat pendidikan, serta penyelenggaraan akreditasi khususnya untuk TK. Muatan pendidikan pada anak usia dini ditekankan pada seluruh aspek kecerdasan termasuk emosi, mental, dan spiritual, yang diarahkan pada penghayatan atas nilai-nilai dan karakter positif, serta kesiapan masuk sekolah. Pengembangan program PAUD model sebagai rujukan bagi pengembangan PAUD yang diselenggarakan oleh swasta yang kualitasnya masih di bawah standar. Target pada tahun 2009 sekurang-kurangnya satu program PAUD Model setiap kabupaten/kota. Peningkatan kapasitas institusi dan sumberdaya penyelenggara dan satuan PAUD. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan manajemen secara efektif dan efisien, sehingga mampu memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan anak secara optimal.
Pengembangan mutu dan keunggulan pendidikan anak usia dini, juga disertai dengan program peningkatan kualitas jasmani dan pengembangan sekolah sehat. Dengan demikian dapat tercipta siswa yang sehat dan bugar, serta sekolah yang memenuhi standar sekolah sehat.
Pengembangan tenaga pendidik dan kependidikan PAUD. Pemerintah mentargetkan sekitar 59 ribu orang telah terlatih sebagai tenaga pengelola dan pendidik PAUD, dan sebanyak lebih dari 6.000 orang yang terdiri atas guru, kepala TK, dan pembina akan mendapat pendidikan dan pelatihan sampai dengan tahun 2009. Di samping itu, diberikan bantuan bagi tenaga pendidik PAUD nonformal satu orang di setiap lembaga perintisan. 3. Penguatan Tata Kelola, Akuntabilitas, dan Citra Publik Peningkatan tata kelola, akuntabilitas, dan citra publik di bidang PAUD diarahkan pada partisipasi masyarakat dalam melakukan kontrol dan evaluasi kinerja PAUD dapat mengambil peran makin nyata dan efektif. Untuk itu akan dilakukan peningkatan advokasi, sosialisasi/pemasyarakatan dan pembudayaan pentingnya PAUD kepada orangtua, masyarakat dan pemerintah daerah. Penyediaan data dan sistem informasi PAUD, serta peningkatan kerja sama stakeholder pendidikan, merupakan faktor pendukung untuk membangun kesamaan persepsi, pencitraan yang positif, dan kebersamaan tanggung jawab dalam pengelolaan PAUD yang akuntabel.
B. Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun
75
Program ini bertujuan untuk meningkatkan pemerataan dan perluasan pelayanan pendidikan dasar yang bermutu dan terjangkau, baik melalui jalur formal maupun nonformal yang mencakup sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) serta PNf kesetaraan sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat, serta SMP, MTs dan SMP terbuka, dan pendidikan nonformal kesetaraan SMP, atau bentuk lain yang sederajat, sehingga seluruh anak usia 7–15 tahun baik laki-laki maupun perempuan, dan anak-anak yang memerlukan perhatian khusus dalam memperoleh pendidikan, dapat memperoleh pendidikan setidak-tidaknya sampai sekolah menengah pertama atau sederajat. 1. Pemerataan dan Perluasan Akses Pemerataan dan perluasan akses akan dilakukan dengan mengupayakan menarik semua anak usia sekolah yang sama sekali belum pernah sekolah, menarik kembali siswa putus sekolah dan lulusan yang tidak melanjutkan pendidikan. Berbagai kegiatan berikut akan dilaksanakan dalam rangka melaksanakan program pemerataan dan perluasan. Pemberian bantuan biaya operasional. Bantuan biaya operasional pendidikan diberikan dalam rangka membantu sekolah mencapai proses pembelajaran secara optimal. Bantuan pembiayaan tidak membedakan sekolah negeri maupun swasta, madrasah maupun sekolah umum. Target pada tahun 2009 setiap siswa pada satuan Dikdas memperoleh bantuan biaya operasional. Penyediaan perpustakaan, buku teks pelajaran maupun nonteks pelajaran yang tidak membedakan sekolah negeri dan swata, sekolah umum dan madrasah. Target pada tahun 2009 diharapkan setiap siswa pada satuan pendidikan memperoleh buku teks pelajaran dan satuan pendidikan memperoleh buku nonteks pelajaran. Rehabilitasi ruang kelas yang rusak, merupakan upaya melaksanakan penyediaan sarana penunjang pendidikan yang layak untuk pendidikan dasar (SD dan SMP). Target rehabilitasi pada tahun 2007 mencapai sekitar 200 ribu ruang kelas yang rusak berat dan 300 ribu ruang kelas yang rusak ringan pada SD; sekitar 9500 ruang kelas yang rusak berat dan lebih dari 23 ribu ruang kelas rusak ringan pada SMP. Unit sekolah baru dan RKB. Penyediaan prasarana pendidikan termasuk pembangunan unit sekolah baru (USB) dan ruang kelas baru (RKB) diupayakan dalam rangka pemerataan dan perluasan di tingkat SMP/MTs, untuk menampung peningkatan jumlah lulusan SD/MI. Pemerataan dan perluasan akses pendidikan di tingkat SD dilakukan dengan memanfaatkan layanan pendidikan yang sudah ada. Perintisan pendidikan dasar 9 tahun satu atap, merupakan langkah untuk mendirikan SD-SMP satu atap atau SMP Khusus, yaitu penambahan tingkat kelas
76
(extended classes) untuk penyelenggaraan pendidikan menengah pertama pada setiap SD negeri yang ada di daerah terpencil, serta berpenduduk jarang atau terpencar. Untuk itu akan dilakukan pemetaan sekolah agar program Dikdas satu atap dan SMP Terbuka dapat lebih optimal. Pada pendidikan luar biasa (PLB) upaya pemerataan dan perluasan akses dilakukan dengan pengembangan sekolah terpadu (SMP dan SMPLB) melalui pendidikan inklusif. Penyelenggaraan kelas layanan khusus di sekolah dasar, merupakan layanan pendidikan bagi anak usia sekolah dasar (7-12 tahun) yang putus sekolah atau sama sekali belum pernah sekolah dasar sampai tamat. Layanan pendidikan dilaksanakan selama kurang satu tahun di luar kelas reguler pada sekolah dasar yang ada sebagai transisi untuk memasuki kelas reguler. Target pada tahun 2009 ialah setiap penduduk usia sekolah dasar memperoleh layanan Dikdas. Upaya pemerataan dan perluasan akses pendidikan pada tingkat SD dilaksanakan untuk mencapai target meningkatnya APS penduduk usia 7-12 tahun dari 99,12% (2005) menjadi 99,57% pada tahun 2009. APM SD/Paket A/MI/SDLB diusahakan akan meningkat dari 94,3% (2005) menjadi 95,0% pada tahun 2009. Pada tingkat SMP, target yang akan dicapai yaitu meningkatnya APS penduduk usia 13-15 tahun dari 83,32% (2005) menjadi 96,64% pada tahun 2009. APK SMP/MTs/SMPLB dan Paket B diusahakan meningkat dari 85,22% (2005) menjadi 98% pada tahun 2009. APM SMP-MTs tahun 2005 sebesar 63,67% diusahakan meningkat menjadi 75,46% pada tahun 2009 sehingga dalam kurun waktu lima tahun akan terjadi kenaikan sebesar 14,79%. Sementara itu, pada PLB target sasaran yang akan dicapai yaitu meningkatnya APK-PLB dari 5% tahun 2005 menjadi 10% pada tahun 2009. 2. Peningkatan Mutu, Relevansi, dan Daya Saing Peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing Dikdas akan dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan berikut. Bagian dari kegiatan yang mendasar dan sistematis dalam peningkatan mutu pendidikan adalah pengembangan kurikulum, metode pembelajaran, dan sistem penilaian. Pengembangan model kurikulum perlu memperhatikan potensi peserta didik, karakteristik daerah, serta akar sosiokultural komunitas setempat, perkembangan Iptek, dinamika perkembangan global, lapangan kerja, lingkungan budaya dan seni, dan lain-lain. Pada jenjang Dikdas muatan kecakapan dasar (basic learning contents) perlu ditekankan pada kecakapan berkomunikasi (membaca, menulis, mendengarkan, dan menyampaikan pendapat, dan sebagainya), kecakapan intrapersonal (pemahaman diri, penguasaan diri, evaluasi diri, tanggung jawab, dan sebagainya), kecakapan interpersonal (bersosialisasi, bekerja sama,
77
mempengaruhi/mengarahkan orang lain, bernegosiasi, dan sebagainya), kemampuan mengambil keputusan (memahami masalah, merencanakan, analisis, menyelesaikan masalah, dan sebagainya). Dalam rangka perluasan pendidikan kecakapan hidup, perlu dilaksanakan berbagai kegiatan yang mendukung pengenalan dasar kewirausahaan dan kepemimpinan, pengenalan dan pengembangan etika, penanaman dasar apreasi terhadap estika dan lingkungan hidup. Kapasitas profesi pendidik juga akan ditingkatkan agar mereka mampu membawakan proses pembelajaran efektif, sesuai dengan standar kompetensi pendidik yang telah ditetapkan. Proses pembelajaran efektif diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, memotivasi, menyenangkan, dan mengasyikkan untuk mendorong peserta didik berpartisipasi aktif, berinisiatif, kreatif, dan mandiri, sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik dan kematangan psikologis.
Pengembangan mutu dan keunggulan pendidikan dasar, juga disertai dengan program peningkatan kualitas jasmani dan pengembangan sekolah sehat. Dengan demikian dapat tercipta siswa yang sehat dan bugar, serta sekolah yang memenuhi standar sekolah sehat.
Sarana dan bahan belajar seperti perpustakaan, media pembelajaran, laboratorium bahasa/IPA/matematika, alat peraga pendidikan, buku pelajaran, dan buku nonteks pelajaran/buku bacaan lain yang relevan perlu dikembangkan. Pemerintah akan melaksanakan pengembangan naskah buku pendidikan dan melakukan pengendalian mutu buku teks pelajaran dan buku nonteks pelajaran/bacaan lainnya yang relevan. Dengan mempertimbangkan pesatnya perkembangan pemanfaatan ICT dalam berbagai sektor kehidupan, pemerintah akan terus mengembangkan pemanfaatan ICT untuk sistem informasi persekolahan dan pembelajaran termasuk pengembangan pembelajaran secara elektronik (e-learning). Hingga tahun 2009, langkah-langkah yang akan dilakukan adalah (a) merancang sistem jaringan yang mencakup jaringan internet, yang menghubungkan sekolahsekolah dengan pusat data dan aplikasi, serta jaringan intranet sebagai sarana dan media komunikasi, dan informasi intern sekolah; (b) merancang dan membuat aplikasi database, yang menyimpan dan mengolah data dan informasi persekolahan, manajemen persekolahan, konten-konten pembelajaran; (c) merancang dan membuat aplikasi pembelajaran berbasis portal, web, multimedia interaktif, yang terdiri atas aplikasi tutorial dan learning tool; (d) mengoptimalkan pemanfaatan TV edukasi sebagai materi pengayaan dalam rangka menunjang peningkatan mutu pendidikan; dan (e) mengimplementasikan pemanfaatan TIK secara bertahap untuk memudahkan manajemen pendidikan pada SMP dan sekaligus untuk mendukung proses pembelajaran di seluruh wilayah Indonesia. Karena keterbatasan dana pemerintah, program wajib belajar belum dapat ditingkatkan sampai jenjang pendidikan menengah. Oleh karena itu, pendidikan kecakapan hidup (keterampilan praktis) diberikan kepada lulusan SMP/MTs yang tidak
78
dapat melanjutkan pada jenjang yang lebih tinggi agar mereka dapat bekerja dan melakukan kegiatan produktif di masyarakat. Pengembangan sekolah berkeunggulan pada Dikdas menargetkan paling tidak satu SD dan satu SMP pada masing-masing kabupaten/kota akan menjadi sekolah berkeunggulan lokal pada tahun 2009, dan target yang sama untuk sekolah bertaraf internasional. Sementara itu, dalam kaitan dengan pengembangan kecakapan berbahasa pada jenjang SMP, dilakukan upaya pengembangan program bilingual dengan sasaran sebanyak 430 buah sekolah hingga tahun 2009. 3. Penguatan Tata Kelola, Akuntabilitas, dan Citra Publik Pengembangan kapasitas dewan pendidikan (DP) dan komite sekolah (KS), serta komite PLS merupakan kegiatan yang akan terus dilakukan dalam rangka pemberdayaan partisipasi masyarakat untuk ikut bertanggungjawab mengelola Dikdas. Berfungsinya kedua kelembagaan tersebut secara optimal akan memperkuat pelaksanaan prinsip good governance dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan. Pengembangan kapasitas juga akan terus dilakukan terhadap para pengurus sekolah atau satuan pendidikan nonformal lainnya untuk meningkatkan kemampuan manajerial dan leadership menuju otonomi pengelolaan. Kegiatan ini, bersama dengan penguatan DP/KS/komite PLS, merupakan bagian dari upaya penerapan MBS dan manajemen berbasis masyarakat (MBM) secara maksimal. Pengembangan EMIS (education management information systems) sebagai sistem pendukung manajemen akan dilakukan untuk menunjang keberhasilan upaya mengukur sejumlah indikator penting perluasan, mutu, dan efisiensi sesuai dengan standar nasional Dikdas. Termasuk dalam kemampuan EMIS ialah menggunakan indikator-indikator tersebut untuk memetakan SD/SMP atau satuan pendidikan lainnya yang masuk dalam kategori sekolah di atas SNP sesuai dengan SNP, dan di bawah SNP pada masing-masing daerah dan wilayah. Selain itu, EMIS bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas data dan informasi pendidikan. Kondisi in sangat kondusif untuk pelaksanaan fungsi komunikasi publik dalam rangka mengembangkan pencitraan yang positip.
C. Program Pendidikan Menengah
Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan pendidikan menengah yang bermutu dan terjangkau bagi semua penduduk, laki-laki dan perempuan, melalui pendidikan formal yaitu SMA, SMK, MA, MAK, atau bentuk lain yang sederajat. Program pendidikan menengah didorong untuk mengantisipasi meningkatnya lulusan sekolah menengah pertama sebagai dampak positif pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun, serta penguatan pendidikan vokasional baik melalui sekolah/madrasah umum maupun sekolah/madrasah kejuruan
79
dan pendidikan nonformal, guna mempersiapkan lulusan yang tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi untuk masuk ke dunia kerja. 1. Pemerataan dan Perluasan Akses Berbagai kegiatan berikut dilakukan dalam rangka melaksanakan program pemerataan dan perluasan akses pendidikan menengah. Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dilakukan melalui pembangunan USB, RKB, laboratorium, perpustakaan, buku pelajaran buku nonteks pelajaran/bacaan lainnya dan sarana belajar. Perluasan USB SMA akan lebih diarahkan untuk lebih banyak dilakukan oleh penyelenggara pendidikan swasta dengan tetap memperhatikan standar nasional pendidikan. Sejalan dengan itu, penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan yang lebih merata, bermutu, serta penyediaan biaya operasional pendidikan dan beasiswa kepada anak yang kurang beruntung tetapi berprestasi, juga akan dilakukan untuk mendukung perluasan. Untuk daerah yang mampu mencapai APM SMP di atas 95% dan bermutu, pemerintah mendorong daerah tersebut untuk proaktif melakukan inisiasi program dan fasilitasi pendidikan universal 12 tahun dalam rangka memperluas partisipasi pendidikan menengah. Target pada tahun 2009 sekurang-kurangnya satu kabupaten/kota setiap provinsi melakukan perintisan pendidikan universal 12 tahun. Pengembangan model layanan alternatif pendidikan akan dilakukan khusus untuk daerah terpencil, daerah pedalaman, dan daerah tertinggal sebagai fasilitas untuk menampung lulusan SMP di daerah tersebut. Perluasan penyelenggaraan pendidikan kejuruan yang dilaksanakan dengan menggunakan berbagai bentuk SMK, yaitu SMK besar di kawasan Industri, SMK kelas jauh di pesantren/institusi lain, SMK di daerah perbatasan, SMK kecil di daerah terpencil dan perdesaan, SMA terbuka, dan sekolah menengah terpadu. Target APS pendidikan menengah diusahakan mencapai 69,91% atau sebesar 7,5 juta orang pada tahun 2009, naik dari 56,04% pada tahun 2005. APK SMA/SMK/Paket C/MA/SMALB sebesar 52,2% (tahun 2005) akan ditingkatkan menjadi 68,20% pada tahun 2009, termasuk peningkatan APK SMLB. Program pemerataan dan perluasan akses pendidikan juga diusahakan agar dapat menurunkan angka putus sekolah, angka mengulang kelas, dan meningkatnya proporsi siswa SMA/SMK/MA/MAK dan yang sederajat yang lulus ujian nasional. Dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja menengah di sektor manufaktur, industri pengolahan, konstruksi, pertambangan, perdagangan, jasa kemasyarakatan, pariwisata, TIK, pertanian, serta teknologi dan seni (konservatori
80
budaya) pemerintah akan meningkatkan jumlah peserta didik SMK, diproyeksikan akan meningkat secara signifikan sampai dengan tahun 2009.
yang
2. Peningkatan Mutu, Relevansi, dan Daya Saing Peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pada jenjang pendidikan menengah akan dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut. Pemerintah mengembangkan kurikulum berbasis kompetensi, bahan ajar, model pembelajaran, dan sistem evaluasi/penilaian menuju standar nasional dan internasional. Semua bagian dari sistem dan muatan pembelajaran dikembangkan untuk mencapai pembelajaran yang bermakna dan efektif. Pada jenjang pendidikan menengah, penekanan muatan kecakapan dasar (basic learning contents) mendapat porsi yang menurun, sedangkan muatan akademik dan keterampilan hidup meningkat. Dalam rangka meningkatkan mutu buku pendidikan, pemerintah akan mengembangkan buku pendidikan yang bermutu dengan melakukan peningkatan sistem penilaian perbukuan. Dalam rangka pendidikan kecakapan hidup, pemerintah akan melaksanakan berbagai kegiatan yang mendukung tumbuhnya pribadi siswa, yang berjiwa kewirausahaan, kepemimpinan, beretika, serta memiliki apresiasi terhadap estetika dan lingkungan hidup. Guna mendorong siswa berprestasi, pemerintah juga akan melaksanakan program pembinaan dan fasilitasi untuk mempersiapkan anak-anak yang berprestasi istimewa mengikuti kompetisi tingkat nasional/internasional seperti olimpiade sains dan matematika bagi siswa SMA, sedangkan bagi siswa SMK berprestasi mengikuti promosi keterampilan siswa (PKS) tingkat nasional, Asian Skill Competition (ASC) tingkat regional dan World Skill Competition (WSC) tingkat internasional. Terkait dengan peningkatan mutu juga perlu dilakukan perbaikan kondisi ruang belajar. Berdasarkan data tahun 2003, jumlah ruang belajar yang rusak ringan pada SMA sekitar 4.400 ruang dan SMK sekitar 4.800 ruang, serta yang rusak berat pada SMA sekitar 1.600 ruang dan SMK sekitar 3.000 ruang. Pemerintah juga akan melakukan peningkatan jumlah SMK secara proporsional termasuk upaya penataan bidang keahlian dan program studi di SMK serta fasilitas magang agar relevan dengan kebutuhan dunia kerja. Penataan ini dilakukan agar lulusan sekolah menengah kejuruan dapat makin memadai untuk memenuhi kebutuhan dunia kerja.
81
Pengembangan mutu dan keunggulan sekolah menengah juga diarahkan untuk mendorong sekolah potensial menuju kategori di atas SNP. Sekolah seperti ini akan terus dikembangkan menjadi sekolah berkeunggulan nasional dan internasional. Pengembangan sekolah berkeunggulan pada pendidikan menengah ditargetkan paling tidak satu SMA/SMK pada masing-masing kabupaten/kota menjadi sekolah berkeunggulan lokal dan internasional pada tahun 2009. Pemerintah akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk pengembangan keunggulan lokal, dan dengan luar negeri dalam pengembangan kurikulum dan standar kompetensi untuk mengembangkan kompetensi lulusan agar dapat bersaing secara global. Salah satu orientasi pencapaian standar internasional adalah mendorong sekolah untuk dapat memperoleh sertifikat ISO. Pengembangan mutu dan keunggulan sekolah menengah juga disertai dengan program peningkatan kualitas jasmani dan pengembangan sekolah sehat. Dengan demikian, dapat tercipta siswa yang sehat dan bugar, serta sekolah yang memenuhi standar sekolah sehat. Untuk mengantisipasi banyaknya lulusan SMA yang tidak dapat meneruskan ke pendidikan tinggi, pendidikan kecakapan hidup akan diberikan pada siswa SMA. Untuk peserta yang berasal dari keluarga miskin tetapi berpotensi, pemerintah akan memberikan subsidi beasiswa. Peningkatan mutu dan relevansi pendidikan menengah kejuruan dilakukan dengan mengembangkan program studi/jurusan yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, antara lain teknologi pengolahan dan pengemasan makanan, teknologi otomotif modern, telematika, hotel dan restoran, bidang kelautan, seni etnik dan kerajinan, industri manufaktur, serta teknologi pertanian nilai tinggi. SMK di setiap daerah juga didorong untuk mengembangkan program studi yang berorientasi pada keunggulan lokal, baik pada aspek keterampilan maupun kewirausahaan. Pendidikan kewirausahaan akan diberikan untuk membekali lulusan SMK mampu mengembangkan sendiri lapangan kerja bagi dirinya. Pengembangan kecakapan berwirausaha akan dilakukan seluas-luasnya untuk mendorong tumbuhnya wiraswastawan sebanyakbanyaknya, yang selain menjadi wahana kemandirian berusaha bagi pelakupelakunya, juga memberikan dampak makro yang sangat positip bagi pengembangan ekonomi nasional. Dengan mempertimbangkan pesatnya perkembangan pemanfaatan TIK dalam berbagai sektor kehidupan, pemerintah akan terus mengembangkan pemanfaatan TIK untuk sistem informasi persekolahan dan pembelajaran termasuk pengembangan eLearning. Hingga tahun 2009, langkah-langkah yang akan dilakukan adalah (a) merancang dan membuat aplikasi database, yang menyimpan dan mengolah data dan informasi persekolahan, manajemen persekolahan, muatan (content) pembelajaran; (b) merancang dan membuat aplikasi pembelajaran berbasis portal, web, multimedia interaktif, yang terdiri atas aplikasi tutorial dan learning tool; (c) mengoptimalkan
82
pemanfaatan TV edukasi sebagai materi pengayaan dalam rangka menunjang peningkatan mutu pendidikan; dan (d) mengimplementasikan pemanfaatan TIK secara bertahap untuk memudahkan manajemen pendidikan pada SMA dan SMK dan sekaligus untuk mendukung proses pembelajaran di seluruh wilayah Indonesia. 3. Penguatan Tata Kelola, Akuntabilitas, dan Citra Publik Seperti pada jenjang Dikdas, peningkatan tata kelola, akuntabilitas, dan daya saing dilakukan dalam kerangka sistem dan mekanisme yang sama dalam isu-isu partisipasi masyarakat, MBS (DP/KS), pengembangan kapasitas, dan pengembangan EMIS. Perluasan partisipasi masyarakat akan didorong lebih luas dengan melibatkan dunia usaha dan industri dalam pengelolaan pendidikan kejuruan. Mengingat pendidikan menengah belum menjadi program wajib belajar, partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pendidikan akan diupayakan, baik dalam rangka perluasan maupun peningkatan mutu pendidikan. Untuk itu, kemampuan dan kemauan untuk melakukan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, sangat strategis untuk memberikan citra kelembagaan yang positip, yang selanjutnya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada pengelola. Masyarakat juga diharapkan untuk proaktif dalam perencanaan, pengawasan, dan evaluasi anggaran penyelenggaraan pendidikan.
D. Program Pendidikan Tinggi
Program pembangunan PT bertujuan pertama, meningkatkan pemerataan dan perluasan akses bagi semua warga negara melalui program-program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor; kedua, meningkatkan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan tinggi dalam rangka menjawab kebutuhan pasar kerja, serta pengembangan Iptek, untuk memberikan sumbangan secara optimal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa; ketiga, meningkatkan kinerja perguruan tinggi dengan jalan meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan layanan pendidikan tinggi secara otonom melalui Badan Hukum Pendidikan Tinggi (BHPT). 1. Pemerataan dan Perluasan Akses Program pemerataan dan perluasan akses pendidikan tinggi akan dilaksanakan dengan kegiatan-kegiatan berikut. Pemberian bantuan pembiayaan untuk kelompok masyarakat yang miskin tetapi potensial agar dapat belajar di perguruan tinggi, melalui skema (a) program beasiswa (scholarship) dengan target penerima yang bervariasi dari aspek-aspek kemampuan ekonomi, gender, bakat khusus, dsb; (b) program pinjaman dana lunak melalui bunga rendah dan/atau tenggang pembayaran; dan (c) program voucher yang
83
membebaskan beberapa jenis biaya pendidikan, yang variasinya terus dikembangkan sesuai kebutuhan. Membangun kemitraan antara LPTK dengan sekolah, untuk memperluas kapasitas dalam menghasilkan guru yang dapat mencukupi kebutuhan jumlah dan mutu, khususnya untuk menunjang keberhasilan program Wajar Dikdas dan program perluasan jalur/jenjang/jenis pendidikan lainnya. Pengembangan pembelajaran jarak jauh (distance learning) di perguruan tinggi, dengan proyek percontohan pada beberapa perguruan tinggi dan pusat pelatihan hingga tahun 2009, yaitu ITB, ITS, UGM, IPB, UI, UNRI, UNDANA, UNHAS, PENS, dan POLMAL. Diseminasi proyek ini akan dikembangkan pada UNLAM, UM, UNY, UNP, UNHALU, UNCEN dan PT-PT lainnya. Pemerataan dan perluasan akses pendidikan tinggi mentargetkan pencapaian jumlah mahasiswa sebesar 4,5 juta orang pada tahun 2009. Sementara itu, APK diharapkan dapat ditingkatkan dari 14,62% pada tahun 2004 menjadi 18,00% pada tahun 2009. 2. Peningkatan Mutu, Relevansi, dan Daya Saing Program peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan tinggi akan dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan berikut. Peningkatan pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai Tri Dharma Perguruan Tinggi. Penerapan otonomi keilmuan dimaksudkan untuk mendorong perguruan tinggi melaksanakan tugasnya sebagai pengembang ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kualitas/kuantitas dan diversifikasi bidang penelitian di lingkungan perguruan tinggi. Pengembangan kurikulum dan pembelajaran efektif dalam kelompok mata kuliah: iman dan takwa serta akhlak mulia, Iptek, estetika, serta kepribadian. Kelompok mata kuliah iman dan takwa serta akhlak mulia dimaksudkan untuk meningkatkan potensi keimanan sehingga dapat memiliki ketakwaan personal dan sosial. Kelompok mata kuliah Iptek dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi pemanfaatan Iptek dan pengembangannya; kelompok mata kuliah/kegiatan estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitifitas estetis dan humanisme; dan kelompok mata kuliah kepribadian dimaksudkan untuk mencerahkan kesadaran kepribadian. Peningkatan iman dan takwa, akhlak mulia, etika dan kepribadian, serta wawasan kebangsaan, diintegrasikan dalam proses pembelajaran semua mata kuliah. Pengembangan community college akan dilakukan untuk mengenalkan model pendidikan kejuruan/vokasi yang fleksibel menjawab kebutuhan pasar. Community college memfasilitasi eksistensi program kejuruan/vokasi berbasis keunggulan lokal,
84
dengan penyediaan tenaga terampil untuk industri lokal, nasional, multi-nasional, serta pengembangan kewirausahaan. Pengembangan community college yang ada harus bersinergi dengan industri, politeknik, maupun lembaga pendidikan yang relevan. Selain itu didorong untuk peningkatan APK PT serta untuk mengurangi jumlah pengangguran pada kabupaten/kota atau provinsi bersangkutan. Target-target yang ingin dicapai dalam pelaksanaan program peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan tinggi adalah sebagai berikut.
a.
Peningkatan jumlah program studi di perguruan tinggi yang akreditasi A atau B, dari jumlah 1000 program studi pada tahun 2005 menjadi sebanyak 3000 program studi pada tahun 2009. Akan dikembangkan pula program studi/jurusan bertaraf internasional, dengan menargetkan tercapainya 32 program studi/jurusan sampai dengan tahun 2009, dengan memperhatikan kepentingan pengembangan ilmu, pelestarian budaya, serta persaingan keahlian di forum antarbangsa. Selain itu, untuk keperluan peningkatan efisiensi akan diupayakan agar tidak ada lagi perguruan tinggi yang jumlah mahasiswanya kurang dari 100 orang. Peningkatan efektivitas waktu studi sehingga angka kelulusan tepat waktu mencapai 80% untuk PTN dan 50% untuk PTS. Mengupayakan untuk tercapainya rasio keluaran terhadap jumlah mahasiswa (enrollment) secara keseluruhan menjadi 20% untuk program sarjana dan 30% untuk program diploma. Lama waktu tunggu lulusan dalam mencari dan mendapatkan pekerjaan untuk bidang-bidang keahlian tertentu diharapkan dapat dipersingkat, yaitu yang tidak lebih dari 6 bulan dapat mencapai 40%. Peningkatan kualitas daya saing di tingkat Asia dengan memunculkan minimal 4 perguruan tinggi yang masuk dalam 100 besar perguruan tinggi di Asia atau 500 besar perguruan tinggi dunia. Peningkatan status perguruan tinggi menjadi 50% yang berbadan hukum pendidikan tinggi negeri pada tahun 2009, dan 40% berbadan hukum pendidikan tinggi swasta. Penataan proporsi bidang ilmu IPA: IPS/Humaniora yang pada tahun 2004 berbanding sebagai (30:70) diupayakan untuk pada tahun 2009 menjadi (50:50) di lingkungan PTN dan (35:65) di lingkungan PTS. Peningkatan kualifikasi dosen berpendidikan S2/S3 yang baru mencapai 54,55% untuk PTN dan 34,50% untuk PTS pada tahun 2004, menjadi 85% untuk PTN dan 55% untuk PTS pada tahun 2009. Di samping itu jumlah guru
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
85
besar yang baru mencapai 3% pada tahun 2004 diupayakan dapat mencapai 10% dari jumlah dosen yang ada pada PTN pada tahun 2009.
i.
Pelatihan tenaga teknis di perguruan tinggi pada jangka waktu 5 tahun ke depan diupayakan mencapai 100 jenis pelatihan fungsional, yang menjangkau 7.500 personil pendidikan tinggi dengan rincian 70% dari PTN dan 30% dari PTS. Pelaksanaan penelitian untuk 5 tahun ke depan diusahakan dapat mencapai 10% dari seluruh anggaran Ditjen Dikti, dan menghasilkan berbagai hak atas kekayaan intelektual termasuk permohonan patent mencapai 50 buah dan hak cipta mencapai 200 judul, baik di tingkat nasional maupun internasional, serta mendorong penelitian untuk penyelesaian masalah-masalah sosial. ICT literacy (kemampuan akses, memanfaatkan dan menggunakan radio, televisi, komputer dan internet) 80% untuk kalangan mahasiswa dan dosen.
j.
k.
l.
Pengendalian jumlah dan ragam program studi yang sesuai dengan kebutuhan di pendidikan tinggi.
Pembangunan dan penambahan infrastruktur pendidikan tinggi sehingga tercapai pemenuhan kriteria rasio ruang kuliah 2m2 per mahasiswa, rasio ruang laboratium 9 m2 per mahasiswa, dan ruang dosen 9 m2 per dosen. Peningkatan kapasitas dan efektivitas layanan perpustakaan kepada citivas akademika kampus melalui peningkatan penyediaan bahan bacaan wajib mata kuliah mencapai 80% dari mata kuliah yang ditawarkan perguruan tinggi, dan layanan kepustakaan sekurang-kurangnya mencapai 40 jam per minggu.
m.
n.
3. Penguatan Tata Kelola, Akuntabilitas, dan Citra Publik Program peningkatan tata kelola, akuntabilitas, dan Citra Publik akan dilaksanakan melalui penyusunan perangkat hukum operasional dalam pengembangan perguruan tinggi untuk mencapai status BHPT, sebagai perguruan tinggi otonom dan akuntabel, serta bersifat nirlaba. Ditargetkan sebanyak 50% PTN dan 40% PTS akan berstatus BHPT pada tahun 2009. Dalam rangka peningkatan akuntabilitas publik, penyelenggaraan pendidikan tinggi perlu mengembangkan vitalisasi internal audit. Salah satu manfaat yang akan diperoleh dengan model BHPT adalah terbangunnya kelembagaan yang lebih kondusif untuk menciptakan keterbukaan pengelolaan, sehingga menjadi lebih transparan dan akuntabel. Kondisi ini akan mengembangkan
86
pencitraan yang positip di mata masyarakat, dalam rangka mendorong peningkatan partisipasi melalui pembiayaan, kontrol, dan pengelolaan. Peningkatan kapasitas satuan perguruan tinggi dilakukan melalui berbagai program hibah kompetisi yang diselenggarakan oleh pemerintah, seperti program hibah kompetisi, program kemitraan, hibah penelitian, pusat pengembangan pendidikan dan aktivitas instruksional (P3AI). Peningkatan kapasitas pengelolaan juga akan ditunjang dengan penerapan TIK, seperti pengembangan sistem informasi pendidikan tinggi.
E. Program Pendidikan Nonformal
Program ini diarahkan untuk memberikan pelayanan pendidikan kepada warga masyarakat yang belum sekolah, tidak pernah sekolah atau buta aksara, putus sekolah dan warga masyarakat lainnya yang kebutuhan pendidikannya tidak dapat terpenuhi melalui jalur pendidikan formal. Dengan demikian, pendidikan nonformal bertujuan untuk memberikan layanan pendidikan kepada semua warga masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan, agar memiliki kemampuan untuk mengembangkan potensi diri dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan vokasional, serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional, sehingga pendidikan nonformal dapat pula berfungsi sebagai pengganti, penambah dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Di masa mendatang program pendidikan nonformal dapat menjadi pendidikan alternatif yang dapat memenuhi standar nasional maupun internasional. Program ini bertujuan untuk memberikan pelayanan pendidikan kepada warga masyarakat yang tidak/belum pernah sekolah atau buta aksara, putus sekolah, dan warga masyarakat yang mengalami hambatan lainnya baik laki-laki maupun perempuan, agar memiliki kemampuan untuk mengembangkan potensi diri dengan penekan pada penguasaan pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup (life skills), serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional, sehingga pendidikan nonformal dapat pula berfungsi sebagai pengganti, penambah dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mewujudkan masyarakat pembelajar sepanjang hayat, sehingga dapat menjadi pendidikan alternatif yang dapat memenuhi standar nasional maupun internasional. Dalam usaha mencapai tujuan tersebut, berbagai program PNf yang dikembangkan terdiri atas; (1) pendidikan kesetaraan yang diarahkan pada anak usia Wajar Dikdas 9 tahun untuk mendukung suksesnya Wajar Dikdas beserta tindaklanjutnya (setara SMU); (2) pendidikan keaksaraan yang diarahkan pada pendidikan keaksaraan fungsional serta penurunan penduduk buta aksara usia 15 tahun ke atas secara signifikan pada akhir tahun 2009; (3) peningkatan pembinaan
87
kursus dan pelatihan untuk memenuhi kebutuhan belajar masyarakat di berbagai bidang keterampilan yang dibutuhkan; (4) pendidikan kecakapan hidup, yang dapat diintegrasikan dalam berbagai program pendidikan nonformal sebagai upaya agar peserta didik mampu hidup mandiri; (5) pendidikan pemberdayaan perempuan yang diarahkan pada peningkatan kecakapan hidup dan pengarusutamaan gender di bidang pendidikan; (6) peningkatan budaya baca masyarakat sebagai upaya untuk memelihara dan meningkatkan kemampuan keaksaraan peserta didik yang telah bebas buta aksara melalui penyediaan taman bacaan masyarakat; dan (7) memperkuat dan merevitalisasi kelembagaan unit pelaksana teknis pusat dan daerah (BP-PLSP, BPKB, dan SKB) sebagai tempat pengembangan model program PNf. Di samping hal-hal di atas, PNf juga akan melaksanakan berbagai komitmen dunia seperti Pendidikan Untuk Semua, pengarusutamaan gender, perawatan dan pendidikan pada anak-anak yang tergolong tidak beruntung.
1. Pemerataan dan Perluasan Akses
Berbagai langkah kegiatan untuk memperluas akses pendidikan nonformal adalah (a) peningkatan sosialisasi dan promosi melalui berbagai media mengenai pentingnya PNf dalam memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat dari usia dini hingga usia lanjut, yang disertai menu-menu program yang dapat menggugah, menarik, dan membangkitkan semangat untuk belajar dan/atau berperan dalam penyelenggaraan PNf; (b) mendorong dan memberdayakan masyarakat melalui berbagai organisasi sosial masyarakat (Orsosmas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berorientasi pada kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya serta kelompok masyarakat terdidik, untuk dapat berperan dalam penyelenggaraan PNf; (c) memberikan bantuan pembiayaan sampai pada kabupaten/kota, untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya PNf bagi Pemda kabupaten/kota, sehingga terdorong untuk menyediakan anggaran PNf yang memadai melalui APBD; (d) mendorong terbentuknya berbagai organisasi kemasyarakatan di berbagai tingkatan yang dapat berperan sebagai mitra dalam pengembangan PNf; (e) memperluas kerja sama dengan instansi terkait dalam penyelenggaraan PNf; (f) penyediaan, pemberian dan penyaluran block grants yang dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada pihakpihak yang berperan dalam penyelenggaraan berbagai program PNf ; dan (g) menjalin kemitraan dengan lembaga-lembaga luar negeri yang terkait dengan pengembangan program PNf . Pengembangan pendidikan kesetaraan, yang diarahkan pada anak usia Wajar Dikdas 9 tahun melalui Paket A setara SD, dan Paket B setara SMP, serta pengembangan pendidikan menengah melalui Paket C setara SMA. Pengembangan paket kesetaraan dilakukan melalui pembukaan kelompok-kelompok belajar pada sasaran yang terfokus, yaitu pada daerah yang APK-nya sangat rendah. Hingga tahun
88
2009, target Paket A untuk siswa putus SD kelas 4 sampai dengan 6 sebanyak kurang lebih 25% dari DO SD, dan target Paket B setara SMP akan menjangkau sekitar 50% dari lulusan SD tidak melanjutkan dan 50% dari putus SMP, dan target penyelenggaraan program Paket C setara SMA akan menjangkau sekitar 50% dari lulusan SMP tidak melanjutkan dan 25% dari putus SMA. Dalam rangka pemerataan dan perluasan akses pendidikan kesetaraan dilakukan berbagai strategi, antara lain (a) sosialisasi pendidikan kesetaraan melalui kampanye dan pertemuan forum kesetaraan, serta perluasan akses pendidikan kesetaraan dengan pemberdayaan masyarakat melalui layanan home schooling, kelas berjalan (mobile education services); dan (b) pemberdayaan pondok pesantren dan kerja sama dengan instansi terkait; (c) penajaman pelayanan khusus pendidikan kesetaraan, antara lain melalui pelayanan daerah terbelakang dan daerah bencana, pendidikan kesetaraan di luar negeri, dan pembantu rumah tangga anak (PRTA). Penurunan angka buta aksara dan pengembangan keaksaraan fungsional merupakan kegiatan untuk meningkatkan intensifikasi akses perluasan dan kualitas pendidikan keaksaraan fungsional bagi penduduk buta aksara tanpa diskriminasi gender baik di perkotaan maupun di perdesaan dengan prioritas pada daerah yang menjadi kantong-kantong buta aksara. Target pada tahun 2009 adalah menurunnya persentase penduduk buta aksara dari 10,21% (Susenas, BPS 2003) menjadi 5% pada akhir tahun 2009, atau secara kuantitas target yang akan dijangkau sekitar 7,7 juta orang (usia 15 tahun ke atas). Dalam rangka penurunan buta aksara (PBA) dilakukan berbagai strategi antara lain (a) program reguler PBA melalui UPT PLS dan berbagai satuan PLS lain, yaitu PKBM, kelompok belajar, dan satuan PNf sejenis; (b) gerakan nasional percepatan pemberantasan buta aksara, baik melalui strategi vertikal dengan penerbitan Inpres Gerakan Penuntasan Wajib Belajar dan Keaksaraan (GN-PWK) maupun strategi horizontal melalui intensifikasi kerja sama dengan organisasi sosial dan keagamaan, PT, dan sekolah; dan (c) pengembangan kerja sama dengan lembaga/organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, organisasi lain yang dapat menjangkau masyarakat, dan pemberantasan buta aksara melalui jalur pemerintahan daerah. Pembinaan pendidikan kecakapan hidup dan kursus bertujuan untuk mengembangkan keterampilan, kecakapan, dan profesionalitas warga belajar untuk bekerja dan/atau berusaha secara mandiri, serta mengembangkan kapasitas kelembagaan kursus dan pelatihan agar memiliki daya saing internasional. Strategi yang dilakukan antara lain (a) perluasan kursus yang berorientasi pada kecakapan hidup yang mencakup sasaran sektoral dan dalam tiga spektrum, yaitu perdesaan, perkotaan, dan peningkatan kecakapan bagi penduduk bekerja (refitting) melalui
89
program pengembangan kursus dan pelatihan; (b) penyediaan beasiswa pada peserta didik yang tergolong kurang beruntung secara bertahap dalam rangka pemerataan pendidikan; (c) perluasan PKBM terutama di daerah yang rendah partisipasi pendidikan dasar dan tinggi sasaran PNf; (d) perluasan pendidikan kecakapan hidup bekerja sama dangan lembaga penyelenggara PNf, mitra, dan instansi terkait; dan e) intensifikasi sosialisasi dan promosi kursus dan lembaga PNf melalui berbagai media dalam rangka perluasan kursus yang berorientasi kecakapan hidup. Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan nonformal perlu ditumbuhkan melalui pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) dan perintisan pusat sumber belajar (PSB). Pemerintah akan menyediakan biaya operasional bagi peserta didik yang kurang beruntung, serta memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk melaksanakan pendidikan informal melalui pembentukan kegiatan belajar secara mandiri dan berkelompok. Biaya operasional dapat diberikan melalui kegiatan magang, penyelenggaraan kursus yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, atau dengan beasiswa. Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan dilakukan dengan sasaran tersedianya sarana, prasarana, pendidikan dan pelatihan tenaga kependidikan nonformal yang bermutu secara memadai. Pengembangan budaya baca diselenggarakan di berbagai kegiatan pembelajaran dengan target pelembagaan 2.500 taman bacaan masyarakat (TBM) pada tahun 2009.
2. Peningkatan Mutu, Relevansi, dan Daya Saing
Dalam rangka peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing akan dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan berikut. Pendidikan kesetaraan dilakukan melalui beberapa strategi, antara lain (a) pengembangan standar penyelenggaraan pendidikan kesetaraan (kompetensi, isi, proses, dan penilaian) bersama dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP); (b) pengorganisasian kurikulum pendidikan kesetaraan secara tematis; (c) penyusunan substansi bahan ajar yang menekankan pendekatan kecakapan hidup (life skills); dan (d) pengembangan model pembelajaran yang bersifat induktif, kesetaraan unggulan, serta penerapan sistem ujian kompetensi dan tes penempatan. Penurunan angka buta aksara dan pengembangan keaksaraan fungsional dilakukan melalui beberapa strategi, antara lain (a) mengembangkan standar keaksaraan dan (b) standardisasi, penilaian (assesment), pendataan serta pemberian
90
insentif untuk mempercepat pemberantasan buta aksara sesuai dengan target sasaran tahunan yang telah ditetapkan. Sampai dengan tahun 2009, ditargetkan jumlah peserta pendidikan kecakapan hidup berusia lebih dari 15 tahun mencapai 15% atau 1,5 juta orang. Untuk mencapai target tersebut, program pendidikan kecakapan hidup dan kursus dilakukan melalui beberapa strategi, antara lain (a) pengembangan dan penetapan standar nasional kursus dan lembaga PNf bekerja sama dengan BSNP dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nasional (BNSP) sebagai dasar untuk peningkatan kapasitas pengelola, peningkatan sumber daya kursus dan kelembagaan, akreditasi lembaga dan program, serta upaya penjaminan mutu; (b) pelaksanaan evaluasi pendidikan melalui ujian nasional yang dilakukan oleh BSNP dan atau lembaga yang telah terakreditasi; (c) pelaksanaan penjaminan mutu melalui proses analisa yang sistematis terhadap hasil evaluasi bekerjasama dengan organisasi profesi, ahli, praktisi dan pengguna (user); (d) pelaksanaan akreditasi lembaga dan/atau program, 5 tahun sekali dan mengacu pada SNP (dilakukan oleh BAN PNf); (e) peningkatan kerja sama dengan dunia usaha/kerja dalam rangka pengembangan kurikulum yang berbasis kompetensi; dan (f) pelaksanaan penataan perizinan pendirian kursus dan satuan lainnya dengan mengikutsertakan organisasi profesi terkait. Dalam pengembangan program PNf, dilakukan pula pengembangan format dan kualitas program PNf agar bisa diterima sebagai pengganti kegiatan dan program yang ada di satuan pendidikan formal. Mulai tahun 2006, ditetapkan 10 jenis dan variasi program PNf yang berorientasi pada kecakapan hidup yang pengembangannya akan didukung oleh pemerintah. Pengembangan model PNf unggulan merupakan kegiatan untuk mengembangkan model-model unggulan dan model kompetitif PNf dalam PAUD, kesetaraan, keaksaraan, program budaya baca, dan kecakapan hidup sebanyak 25% kabupaten/kota ditargetkan sudah memiliki model PNf unggulan pada tahun 2008. Penyediaan materi pendidikan, sarana dan prasarana, serta media pembelajaran dilakukan dengan mengembangkan media pembelajaran dan teknologi pendidikan termasuk peralatan peraga pendidikan, buku pelajaran dan buku bacaan serta materi pelajaran yang memanfaatkan TIK, seperti radio, televisi, komputer dan internet. Pengembangan satuan-satuan PNf meliputi lembaga kursus dan pelatihan, kelompok belajar, PKBM serta satuan pendidikan yang sejenis melalui standardisasi, penjaminan mutu, akreditasi dan sertifikasi serta penguatan kemampuan manajerial pengelolanya. Dilakukan pula pengembangan format dan kualitas program PNf sehingga bisa diterima sebagai pengganti mata pelajaran yang relevan dengan yang ada di satuan pendidikan formal. Sampai dengan tahun 2009, ditargetkan jumlah
91
peserta pendidikan kecakapan hidup berusia lebih dari 15 tahun mencapai 15% atau 1,5 juta orang. Pengembangan sertifikasi menyangkut sertifikasi lembaga kursus dan pelatihan, dan pendidikan keterampilan/kecakapan hidup. Pengembangan sertifikasi dan aspek-aspek mutu lainnya mengacu pada standar keahlian dan produktivitas tenaga kerja Indonesia dalam kerangka WTO. Sertifikasi diharapkan memiliki civil effect bagi peningkatan kehidupan dan produktivitas kerja pada peserta didik. Sampai dengan tahun 2009, 20% lembaga dan program PNf ditargetkan telah terstandarisasi. Pengembangan model unggulan merupakan kegiatan untuk mengembangkan model-model unggulan dan model kompetitif PNf dalam PAUD, kesetaraan, keaksaraan, dan kecakapan hidup. Sebanyak 60% kabupaten/kota ditargetkan sudah memiliki model PNf unggulan pada tahun 2008.
3. Penguatan Tata Kelola, Akuntabilitas, dan Citra Publik
Prinsip fundamental dari penyelenggaraan pelayanan pendidikan nonformal adalah aktifnya peran atau partisipasi masyarakat dalam kemandirian dan kreativitas yang dinamis untuk membantu mengangkat derajat dan taraf hidup masyarakat yang kurang beruntung. Oleh karenanya, berhasilnya penyelenggaraan PNf yang efektif, efisien, dan akuntabel, berada pada tanggung jawab bersama antara masyarakat penyelenggara dan pemerintah daerah setempat. Karena prinsip penyelenggaraan yang partisipatif ini, pencitraan kelembagaan yang transparan dan akuntabel menjadi kebutuhan mutlak yang harus dapat dipenuhi oleh setiap penyelenggara pendidikan nonformal. Dalam penyelenggaraan PNf yang lebih banyak melibatkan partisipasi masyarakat, pemerintah pusat berperan memberikan fasilitasi dan pengendalian/penjaminan mutu melalui bantuan pembiayaan dan program-program sosialisasi dan pelatihan. Beberapa langkah Depdiknas dalam peningkatan tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan penyelenggaraan PNf adalah sebagai berikut. Penataan dan pengembangan sistem pendataan dan informasi manajemen diperlukan untuk mendukung pengelolaan dan koordinasi PNf baik pada tingkat pusat, daerah, maupun pengelola dan penyelenggara PNf , serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas data dan informasi mengenai PNf . Usaha ini memerlukan sinergi tripartit, yaitu ahli pendidikan, ahli substansi, dan ahli media/informatika. Pengembangan kapasitas diberikan kepada pengelola dan penyelenggara PNf di semua tingkatan, baik di pusat maupun daerah (BP-PLSP, BPKB, SKB, dan PKBM). Sampai dengan tahun 2009, Ditjen PLS dan 5 (lima) BP-PLSP ditargetkan meraih
92
sertifikat ISO 9001. Advokasi, sosialisasi, dan fasilitasi; diperlukan untuk memberikan informasi, kampanye, dan bantuan dalam rangka meningkatkan dan memperluas partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan PNf yang efektif dan akuntabel.
F. Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan bertujuan untuk meningkatkan kecukupan jumlah pendidik dan tenaga kependidikan, kemampuan akademik, kemampuan melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan dan pembelajaran pada setiap satuan pendidikan.
1.
Pemerataan dan Perluasan Akses
Peningkatan pemerataan dan rasio pelayanan pendidik dan tenaga kependidikan untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal, dilakukan melalui beberapa kegiatan berikut (a) pengembangan sistem perencanaan berdasarkan kebutuhan dan ketersediaan pendidik dan tenaga kependidikan; (b) pengembangan sistem dan mekanisme rekrutmen dan penempatan pendidik dan tenaga kependidikan yang merata secara geografis, tepat jumlah, tepat kualifikasi/keahlian, dan gender; (c) peningkatan jumlah pendidik di wilayah/daerah yang kekurangan, seperti pengaturan mekanisme penempatan dan redistribusi guru, penambahan guru baru, perubahan status pendidik dari satu jenjang ke jenjang lain, integrasi guru/tutor mata pelajaran sejenis, pola insentif guru di daerah terpencil, memberikan bantuan bagi guru tidak tetap (GTT) swasta, pengawas/penilik/pamong belajar, dan guru daerah terpencil; (d) perluasan jurusan LPTK pada bidang yang masih kekurangan seperti guru MIPA, Bahasa Inggris dan teknologi kejuruan; (e) perluasan Program Akta bagi lulusan sarjana nonkependidikan; (f) penambahan jumlah tenaga kependidikan secara proporsional, seperti pengawas sekolah, penilik, pegawai tata-usaha, laboran, pustakawan, pengembang sumber belajar, arsiparis, operator komputer, dsb, melalui penambahan tenaga baru, penempatan tenaga non-kependidikan menjadi tenaga kependidikan di sekolah atau lembaga pendidikan lain; dan (g) pemberian disinsentif pada pendidik yang melanggar etika profesi. Dalam rangka pemerataan dan perluasan akses, dilakukan pengadaan guru. Untuk meningkatkan daya tarik penempatan guru di daerah-daerah sulit, perlu dipikirkan skenario pemberian insentif bagi guru-guru tersebut; dibentuknya suatu program penataran (upgrading) bagi guru-guru yang sudah ada (SD/MI) agar mereka
93
memiliki kesempatan untuk mengajar di SMP atau sekolah-sekolah layanan khusus pada SMP Khusus. Sasaran yang akan dicapai dalam lima tahun ke depan adalah rasio peserta didik per pendidik dan tenaga kependidikan relatif merata pada setiap kabupaten/kota, dan akan diupayakan tercapainya standar nasional. Sementara itu, dalam lima tahun mendatang akan dilakukan pengangkatan pengawas yang tepat sasaran. Pemerintah juga akan mengangkat guru baru, untuk mengatasi kekurangan guru sebagai pengganti guru yang akan pensiun, dan dalam rangka perluasan akses untuk penuntasan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun, serta perluasan pendidikan menengah umum dan kejuruan. Pengembangan pola manajemen pendidik dan tenaga kependidikan yang mandiri dan berbeda dengan pola manajemen birokratis. Pola manajemen ini diharapkan akan dapat mereposisi guru dari posisi periperal, yaitu posisi di kawasan pinggiran atau terpinggirkan, menuju posisi sentral, memberikan perlindungan hukum yang pasti dalam profesi, kesejahteraan, jaminan sosial, hak dan kewajiban. Penjaminan mutu pendidik dilakukan melalui pengembangan sistem rekrutmen yang lebih transparan, akuntabel, dan komprehensif sehingga dapat diperoleh tenagatenaga pendidik dan kependidikan yang kompeten, berbakat, berminat dan profesional. Peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan dengan pola pengembangan program pendidikan D-4 dan/atau sarjana strata satu (S-1), termasuk pola pendidikan jarak jauh dengan memanfatkan TIK. Pola pelatihan yang dikembangkan perlu mengedepankan perubahan paradigma dari learning by teaching menuju learning by experiencing. Mengingat sasaran pendidikan nonformal di desa-desa cukup tinggi, perlu diangkat tutor purnawaktu untuk desa-desa terpencil dan/atau desa-desa yang konsentrasi sasaran PNf-nya besar. Untuk mendukung tugas penilik, selain dari pengangkatan tutor secara bertahap diperlukan juga tenaga lapangan Dikmas (TLD) tidak tetap, dengan rasio satu TLD setiap lima desa. Selanjutnya untuk meningkatkan jangkauan pelayanan PNf secara bertahap ditingkatkan jumlah pamong belajar kurang lebih 1.300 orang, sehingga mencapai standar nasional pendidikan.
2.
Peningkatan Mutu, Relevansi, dan Daya Saing
Program peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing akan dilaksanakan dalam kegiatan-kegiatan berikut (a) penyusunan rencana pengembangan mutu
94
pendidik dan tenaga kependidikan; (b) pengembangan sistem dan pelaksanaan penilaian kinerja, kesejahteraan, penghargaan, dan perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan; (c) penyelenggaraan sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan; (d) pengembangan dan pembinaan profesi dan karier pendidik dan tenaga kependidikan; (e) pengembangan sistem dan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan melalui pemetaan kompetensi secara periodik, pendidikan berkelanjutan untuk mencapai standar kompetensi yang ditunjukkan oleh hasil uji kompetensi, penghitungan angka kredit sebagai tenaga fungsional; (f) peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan menuju patok-duga (benchmark) regional dan internasional; (g) pengembangan sistem dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan; (h) pemanfaatan hasil akreditasi pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal; (i) pengembangan kemitraan dengan LPTK dan instansi/organisasi terkait dengan pendidikan prajabatan (pre-service) dan pendidikan dan pelatihan dalam jabatan (in-service training) bagi pendidik dan tenaga kependidikan; (j) pemanfaatan TIK dalam pendidikan untuk peningkatan kompetensi guru dan pamong belajar dalam pembelajaran; dan (k) pengembangan kapasitas sumberdaya pendidik dan tenaga kependidikan pada PPPG, LPMP, BP-PLSP dan BPKB serta SKB. 3. Penguatan Tata Kelola, Akuntabilitas, dan Citra Publik Usaha meningkatkan tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan dalam pengelolaan tenaga pendidik dan kependidikan adalah (a) penyusunan kebijakan pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan dan kebijakan pengelolaan satuan kerja; (b) pengembangan sistem dan pelaporan kinerja satuan kerja di lingkungan Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan; (c) sosialisasi dan komunikasi kebijakan dan program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan; (d) pengembangan sistem dan pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan termasuk tutor dan pemong serta pamong belajar PNf secara transparan dan akuntabel; (e) fasilitasi bantuan perlindungan hukum bagi pendidik dan tenaga kependidikan; (f) penyelesaian secara tuntas masalah guru bantu dan tenaga lapangan Dikmas (TLD); (g) sosialisasi Undang-Undang tentang Guru dan Dosen beserta peraturan pelaksanaannya; dan (h) penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang tentang Guru dan Dosen.
G.
Program Manajemen Pelayanan Pendidikan
Program ini bertujuan untuk (1) meningkatkan kapasitas lembaga-lembaga di pusat dan daerah, mengembangkan mekanisme tata kelola, meningkatkan koordinasi antartingkat pemerintahan, mengembangkan kebijakan, melakukan advokasi dan sosialisasi kebijakan pembangunan pendidikan, serta meningkatkan partisipasi
95
masyarakat dalam pembangunan pendidikan; (2) mengembangkan dan menerapkan sistem pengawasan pembangunan pendidikan termasuk sistem tindak lanjut temuan hasil pengawasan terhadap setiap kegiatan pembangunan pendidikan termasuk pelaksanaan desentralisasi dan otonomi pendidikan; dan (3) menyempurnakan manajemen pendidikan dengan meningkatkan otonomi satuan pendidikan dan desentralisasi pengelolaan pendidikan kepada pengelola pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan secara efektif dan efisien, transparan, bertanggung jawab, akuntabel serta partisipatif yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Dalam rangka pengembangan sistem pengawasan, perlu dilakukan perbaikan pelayanan kepada masyarakat dengan meningkatkan transparansi agar terhindar dari citra aparat atas praktik-praktik pelayanan yang berindikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme sesuai dengan Intruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004. Selama ini dipersepsikan dengan sangat kuat oleh masyarakat bahwa sumber KKN terbesar dianggap berada di instansi pelayanan masyarakat. Perbaikan pelayanan itu akan dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut. Pertama, untuk mencegah terjadinya kekeliruan persepsi atau kecurigaan masyarakat terhadap berbagai kebijakan dan pelayanan pendidikan oleh pemerintah, perlu ditingkatkan penyebarluasan informasi kebijakan. Sebagai mitra pemerintah, masyarakat perlu mendapatkan penyuluhan, pembinaan, dan ajakan untuk berperan aktif dalam pendidikan. Kedua, peningkatan kapasitas aparat pemerintah yang menitikberatkan dua aspek, yaitu (1) perubahan pola pikir (mind-set), sikap mental dan perilaku sebagai pelayan masyarakat yang bebas KKN; dan (2) aspek teknis untuk memberikan kemampuan dan penguasaan terhadap tugasnya secara profesional dan handal. Dalam usaha mengubah pola pikir, sikap mental dan perilaku, perlu dilakukan advokasi yang menegaskan bahwa sebagai pelayan masyarakat, mereka dibiayai dengan uang rakyat sehingga semangat profesionalisme atas dasar prinsip menerima dan memberi (take and give) selalu melandasi kegiatan pelayanan sehari-hari. Di samping itu, perlu ditekankan pula bahwa dalam era modernisasi/globalisasi, cara berpikir dan sikap feodalistis sudah tidak relevan lagi. Ketiga, penciptaan sistem pelayanan yang murah, cepat, terbuka dan menyenangkan. Indikator keberhasilan pelayanan adalah kepuasan masyarakat atas pelayanan yang murah (bahkan gratis), cepat, terbuka, ramah dan kooperatif. Untuk itu, perlu dilakukan pemangkasan birokrasi dan penerapan prinsip-prinsip efisiensi menuju pelayanan yang berorientasi pada kepuasan pelanggan. Keempat, penciptaan sistem pengawasan yang efektif dan objektif yang dapat mencegah praktik-praktik pelayanan yang berindikasi KKN. Sistem yang
96
dimaksud harus mencakup pula rencana tindak-lanjut yang nyata dan efektif serta dapat dilaksanakan. Kelima, peningkatan sistem pengendalian intern (SPI), berkoordinasi dengan BPKP dan BPK. Kegiatan pengembangan SPI dilakukan dengan membangun sistem dan prosedur yang menggunakan TIK. Di samping itu, dilakukan perbaikan internal dengan penataan, pemantapan, dan penerapan secara disiplin prosedur operasional standar (POS), serta peningkatan koordinasi dengan pihak eksternal seperti BPK, BPKP, dan Bawasda. Demikian pula kegiatan pengawasan terpadu yang disertai proses fasilitasi pengawasan oleh Itjen kepada Bawasda, pengawas sekolah dan penilik pendidikan luar sekolah serta satuan pengawas internal pada unit kerja yang diperiksa. Keenam, pemberdayaan masyarakat untuk mendorong terciptanya pelayanan yang baik. Usaha ini dapat dilakukan dengan memberikan peran tertentu kepada masyarakat dalam pengawasan dan perumusan sistem pelayanan. Ketujuh, pengembangan dan pemanfaatan ICT untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi pelayanan pendidikan. Sistem yang dikembangkan diusahakan untuk dapat memenuhi dua hal, yaitu (a) kebutuhan manajemen atas sistem pendataan dan informasi yang akurat, mutakhir (up-to-date), dan mudah diakses; (b) kebutuhan masyarakat atas data dan informasi pelayanan pendidikan. Beberapa kegiatan yang sifatnya pengembangan dan pemanfaatan ICT, antara lain sebagai berikut (1) merancang dan mengimplementasikan sistem jaringan pendidikan nasional (Jardiknas), yang mencakup jaringan intranet dan internet, yang terhubung ke semua unit utama dan unit kerja Depdiknas di pusat, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, satuan pendidikan/sekolah, UPT pendidikan lainnya dengan pusat data dan aplikasi/IDC; (2) merancang dan membuat aplikasi pangkalan data (database) yang menyimpan dan pengolah data dan informasi sistem dan prosedur keuangan, sistem perencanaan dan sistem monitoring, sistem kepegawaian, sistem pengawasan internal, sistem aset, sistem nomor pokok sekolah nasional (NPSN), sistem nomor induk siswa nasional (NISN), sistem nomor induk mahasiswa, sistem nomor induk guru nasional (NIGN), sistem nomor induk dosen, dan kontenkonten pembelajaran lainnya; (3) menyediakan dan meningkatkan pemanfaatan TV edukasi sebagai materi pengayaan dalam rangka menunjang peningkatan mutu pendidikan; dan (4) memfasilitasi pengumpulan/pemanfaatan media massa guna peningkatan proses pembelajaran dan pengajaran. Kedelapan, penataan sistem dan mekanisme inventarisasi dan dokumentasi sarana, prasarana dan aset pendidikan, termasuk pengelolaan dokumen dan arsip Depdiknas yang saat ini mengadapi kesulitan. Kegiatan ini dapat memanfaatkan peran TIK yang dapat mentransformasikan pendataan dan kearsipan konvensional ke sistem digital.
97
Kesembilan, peningkatan kapasitas dan kompetensi pengelola pendidikan untuk menjawab adanya gejala penurunan kapasitas dan kompetensi pengelola pendidikan dalam era desentralisasi pendidikan. Sehubungan dengan itu, perlu dilakukan pelatihan-pelatihan jangka pendek maupun pendidikan terstruktur/bergelar yang relevan untuk penyelesaian masalah di daerah, termasuk pelatihan perencanaan dan evaluasi yang melibatkan aparat pengelola pendidikan di daerah dan pusat.
H.
Program Penelitian dan Pengembangan Pendidikan
Program penelitian dan pengembangan pendidikan bertujuan untuk (1) mengembangkan konsepsi pembaruan sistem pendidikan nasional dan memasyarakatkannya seiring dengan perkembangan dan persaingan di era globalisasi; (2) melakukan penelitian kebijakan pada tingkatan makro dan pengembangannya pada tingkat mikro serta mengembangkan inovasi pendidikan agar hasilnya dapat menjadi acuan bagi pengembangan kebijakan dan/atau program pembangunan pendidikan; (3) mengembangkan model-model kurikulum satuan pendidikan yang relevan, layanan profesional pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan; (4) mengembangkan dan mengimplementasikan sistem pendataan berbasis teknologi informasi yang efisien dan efektif sebagai landasan perumusan kebijakan pendidikan; (5) mengembangkan sistem penilaian dan pengendalian mutu pendidikan nasional; (6) meningkatkan intensitas dan kualitas kerja sama nasional dan internasional di bidang pendidikan yang berdasarkan kesetaraan dan mengarah kepada peningkatan kualitas pendidikan nasional; (7) memfasilitasi berbagai lembaga independen di lingkungan Depdiknas yang berkaitan dengan standar nasional pendidikan dan akreditasi; dan (8) meningkatkan kompetensi SDM dalam penelitian dan pengembangan serta pendataan. Program penelitian dan pengembangan pendidikan dilaksanakan melalui tiga pilar pembangunan pendidikan nasional sebagai berikut.
1. Pemerataan dan Perluasan Akses
Program strategis penelitian dan pengembangan pendidikan yang akan dilaksanakan dalam rangka menunjang perluasan dan pemerataan pendidikan adalah penelitian biaya dan pendanaan Wajar Dikdas 9 Tahun, bebas pungutan serta perluasan akses PAUD, Dikmen, dan Dikti, termasuk inovasinya.
2. Peningkatan Mutu, Relevansi, dan Daya Saing
Program strategis penelitian dan pengembangan pendidikan yang akan dilaksanakan dalam rangka menunjang peningkatan mutu dan relevansi pendidikan
98
antara lain adalah (1) layanan profesional pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan; (2) evaluasi pendidikan nasional untuk penjaminan mutu pendidikan; (3) fasilitasi penyelenggaraan pelaksanaan tugas badan-badan independen, antara lain BAN-S/M, BAN-PNF, BAN-PT, dan BSNP; dan (4) pengembangan sistem penilaian untuk berbagai kepentingan pendidikan.
3. Penguatan Tata Kelola, Akuntabilitas, dan Citra Publik
Program strategis penelitian dan pengembangan pendidikan yang akan dilaksanakan dalam rangka menunjang peningkatan tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan pendidikan antara lain adalah (1) peningkatan sarana dan prasarana IT tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan sekolah; (2) penelitian dan inovasi tentang pengelolaan SDM, prasarana dan sarana pendidikan sesuai SNP; (3) pengembangan jaringan Litbang; (4) peningkatan sistem manajemen mutu; (5) penyelenggaraan berbagai polling untuk mengukur citra Depdiknas; (6) penyusunan RUU Badan Hukum Pendidikan (BHP), Bahasa, Perbukuan, dan RUU lain serta peraturan pemerintah berkaitan dengan pendidikan; dan (7) pengembangan lembaga penilaian pada satuan pendidikan.
I. Program Penelitian dan Pengembangan Iptek
Program ini bertujuan untuk meningkatkan fokus dan mutu kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang ilmu pengetahuan dasar, terapan, dan teknologi sesuai dengan kompetensi inti dan kebutuhan pengguna. Pelaksana program ini terutama adalah Badan Penelitian dan Pengembangan, Ditjen Pendidikan Tinggi, dan lembaga penelitian pada perguruan tinggi. Kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan antara lain adalah pertama, penelitian dan pengembangan di bidang pangan, energi, manufaktur, bioteknologi dan informatika; kedua, penelitian dan pengembangan program tematis; ketiga, pengembangan teknologi proses untuk mendukung peningkatan produksi /produktivitas; keempat, pengembangan riset dasar dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan; kelima, penelitian dan pengembangan di bidang pengukuran, standarisasi, pengujian dan mutu; keenam, penelitian untuk mendukung kebijakan pemerintah di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, hukum; ketujuh, pengkajian dan penelitian hibah bersaing.
J. Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan
Program ini bertujuan untuk mendorong berkembangnya minat baca bagi anggota masyarakat melalui perluasan taman bacaan masyarakat (TBM) dan
99
pembinaan perpustakaan, serta penyediaan bahan bacaan yang bermutu dan relevan dengan kebutuhan masyarakat, sehingga pada gilirannya dapat mendorong berkembangnya industri perbukuan. Pengembangan budaya baca diselenggarakan di berbagai kegiatan pembelajaran, dengan sasaran pelembagaan 2.500 taman bacaan masyarakat (TBM) pada tahun 2009. Selain itu, program ini diarahkan pada pengembangan budaya baca, bahasa, sastra Indonesia dan daerah, pada masyarakat termasuk peserta didik guna membangun masyarakat berpengetahuan, berbudaya, maju dan mandiri. Beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan antara lain adalah sebagai berikut. Pertama, kampanye dan promosi budaya baca melalui media masa dan caracara lainnya dalam rangka meningkatkan budaya baca secara meluas, baik di kalangan persekolahan maupun institusi pendidikan lain yang relevan, atau masyarakat luas. Kedua, perluasan dan peningkatan kualitas pelayanan perpustakaan dan TBM melalui (a) penambahan dan pemeliharaan koleksi perpustakaan dan taman bacaan masyarakat (termasuk koleksi pustaka elektronik); (b) pengadaan sarana dan revitalisasi perpustakaan keliling dan perpustakaan masyarakat; (c) mendorong tumbuhnya perpustakaan masyarakat dengan memanfaatkan fasilitas-fasilitas yang ada di masyarakat; (d) peningkatan peran serta masyarakat termasuk lembaga swadaya masyarakat dan dunia usaha dalam menyediakan fasilitas membaca sebagai sarana belajar sepanjang hayat; (e) pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan pengelola perpustakaan, termasuk perpustakaan yang berada di satuan pendidikan; (f) peningkatan diversifikasi fungsi perpustakaan untuk mewujudkan perpustakaan sebagai tempat yang menarik, terutama bagi anak dan remaja untuk belajar dan mengembangkan kreativitas; (g) pemberdayaan tenaga pelayan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar (PSB) dengan mengembangkan jabatan fungsional; dan (h) pengembangan berbagai model layanan perpustakaan seperti pustakawan, digitalisasi, otomatisasi dan perpustakaan elektronik. Ketiga, pemantapan sistem nasional perpustakaan dalam rangka mewujudkan sistem perpustakaan yang memiliki kaitan fungsional dengan berbagai institusi pendidikan. Keempat, peningkatan sinergi antara perpustakaan nasional, provinsi, kabupaten/kota dengan perpustakaan sekolah dan TBM melalui (a) peningkatan jaringan perpustakaan dari tingkat pusat sampai daerah, satuan pendidikan, dan taman bacaan masyarakat; dan (b) peningkatan kerja sama perpustakaan nasional,
100
perpustakaan daerah, dan taman bacaan masyarakat, dalam memberikan pelayanan pada masyarakat berdasarkan standar kelayakan. Kelima, pembinaan dan pengembangan bahasa berkembangnya budaya ilmiah, kreasi sastra, dan seni. untuk mendukung
Program ini dilakukan dalam rangka pemartabatan bahasa kebangsaan dan peningkatan daya saing yang ditempuh melalui (1) pembinaan dan pengembangan bahasa sebagai sarana pengembangan ilmu dan teknologi serta seni untuk meningkatkan martabat bahasa Indonesia sebagai lambang identitas bangsa dan sarana pemersatu bangsa serta sebagai bahasa perhubungan luas antarbangsa; (2) pembinaan dan pengembangan bahasa daerah sebagai bagian dari kebudayaan nasional; (3) peningkatan mutu penguasaan bahasa asing sebagai sarana penguasaan ilmu dan teknologi serta sebagai sarana pergaulan internasional.
K. Program-Program Lainnya
Beberapa program penunjang di luar fungsi pendidikan yang dikelola Departemen Pendidikan Nasional adalah program-program yang keterkaitan dengan fungsi pelayanan pemerintahan umum dan fungsi perlindungan sosial. Program pada dua fungsi tersebut meliputi lima program sebagai berikut.
1.
Peningkatan Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Negara
Program ini bertujuan untuk menyempurnakan dan mengefektifkan sistem pengawasan, audit kinerja dan keuangan, serta sistem akuntabilitas dalam mewujudkan aparatur negara yang bersih, akuntabel, dan bebas KKN. Berdasarkan kebijakan yang baru, penyusunan indikator kinerja unit pengelola pendidikan didasarkan pada standar nasional pendidikan sebagai sarana untuk melakukan pengawasan yang efektif. Program strategis dalam program ini termasuk dalam tema kebijakan penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan citra publik, yaitu peningkatan SPI untuk berkoordinasi dengan BPKP dan BPK, peningkatan kapasitas dan kompetensi pemeriksaan aparat Itjen, pelaksanaan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan KKN, intensifikasi tindakan-tindakan preventif oleh Itjen, intensifikasi dan ekstensifikasi pemeriksaan oleh Itjen, BPKP dan BPK, serta penyelesaian tindak lanjut temuan-temuan pemeriksaan Itjen, BPKP, dan BPK. Selain itu, program strategis yang berkaitan dengan peningkatan kapasitas, kompetensi, dan komitmen aparat adalah peningkatan kapasitas dan kompetensi aparat dalam perencanaan dan penganggaran, peningkatan ketaatan aparat pada peraturan
101
perundang-undangan, serta peningkatan kapasitas dan kompetensi pengelola pendidikan.
2. Program Penyelenggaraan Pimpinan Kenegaraan dan Kepemerintahan
Program ini bertujuan untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas pimpinan dan fungsi manajemen dalam penyelenggaraan kenegaraan dan kepemerintahan di lingkungan Depdiknas. Kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan antara lain meliputi (a) penyediaan fasilitas kebutuhan kerja pimpinan; (b) peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi kantor kenegaraan dan kepemerintahan seperti penyediaan belanja pegawai, belanja barang, belanja perjalanan, belanja modal, dan belanja lainnya; (c) penyelenggaraan koordinasi dan konsultasi rencana dan program kerja kementerian dan lembaga; (d) pengembangan sistem, prosedur dan standarisasi administrasi pendukung pelayanan; dan (e) peningkatan fungsi manajemen pelayanan yang efisien dan efektif.
3.
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Negara
Program ini bertujuan menyediakan prasarana dan sarana pendukung pelaksanaan tugas administrasi pemerintahan yang memadai pada unit kerja penyelenggara negara. Kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan antara lain (a) meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendukung pelayanan; (b) meningkatkan fasilitas pelayanan umum dan operasional termasuk pengadaan, perbaikan dan perawatan gedung dan peralatan; dan (c) meremajakan dan memelihara alat transportasi dinas operasional untuk mendukung mobilitas, ketepatan dan kecepatan operasional pelayanan umum.
4. Program Pengelolaan Sumber Daya Manusia Aparatur
Program ini bertujuan untuk meningkatkan sistem pengelolaan dan kapasitas sumber daya manusia aparatur sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan tugas kepemerintahan dan pembangunan. Kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan antara lain (a) menata kembali sumber daya manusia aparatur sesuai dengan kebutuhan atas jumlah dan kompetensi, serta perbaikan distribusi PNS; (b) menyempurnakan sistem manajemen pengelolaan sumber daya manusia aparatur terutama pada sistem karir dan remunerasi; (c) meningkatkan kompetensi sumber daya manusia aparatur dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya; (d) menyempurnakan sistem dan kualitas materi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pegawai negeri sipil; (e) menyiapkan dan menyempurnakan berbagai peraturan dan kebijakan manajemen kepegawaian; dan (f) mengembangkan
102
profesionalisme pegawai negeri melalui penyempurnaan aturan etika dan mekanisme penegakan hukum disiplin lainnya.
5. Program Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Anak
Program ini bertujuan untuk memperkuat sistem dan mekanisme kelembagaan dan jaringan pengarusutamaan gender termasuk sistem pendataannya, meningkatkan peran dan partisipasi masyarakat dalam pemberdayaan perempuan di berbagai bidang pembangunan di tingkat nasional dan daerah. Kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan antara sebagai berikut. Pertama, pengembangan materi dan pelaksanaan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) tentang kesetaraan dan keadilan gender (KKG); kedua, peningkatan kapasitas dan jaringan kelembagaan pemberdayaan perempuan dan anak di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, termasuk pusat studi wanita/gender; ketiga, penyusunan berbagai kebijakan dalam rangka penguatan kelembagaan pengarusutamaan gender (PUG) dan pengarusutamaan anak (PUA), di tingkat nasional dan daerah melalui penyusunan position paper dan rencana aksi nasional dan rencana aksi daerah (RAD) PUG, yang merupakan integrasi dari penyusunan rencana aksi pendidikan untuk semua (RAN-PUS); keempat, penyusunan mekanisme perencanaan, pemantauan, dan evaluasi PUG dan PUA di tingkat nasional dan daerah; kelima, pengembangan model pendidikan keluarga berwawasan gender dan anak (PKBG), bekerja sama dengan organisasi sosial dan keagamaan serta organisasi masyarakat, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM); keenam, pengembangan model pendidikan sekolah berwawasan gender dan anak (PSBG); ketujuh, pengembangan gender sebagai body of knowledge and science; kedelapan, pengembangan pengelolaan tenaga pendidik dan kependidikan berwawasan gender.
103
104
BAB VII STRATEGI PEMBIAYAN
Pendanaan pendidikan nasional disusun dengan mengacu pada aturan perundangan yang berlaku, kebijakan Mendiknas, program-program pembangunan pendidikan dan sasarannya, serta implementasi program dalam dimensi ruang dan waktu. Dalam lima tahun ke depan, pelaksanaan program-program pembangunan pendidikan masih akan menghadapi berbagai keterbatasan sumber daya, baik saranaprasarana, ketenagaan, maupun anggaran pendidikan baik dari sumber APBN maupun APBD. Oleh karena itu, strategi pembiayaan disusun untuk menyiasati keterbatasan sumber daya tersebut agar pelaksanaan program pembangunan pendidikan dapat memberikan andil yang signifikan terhadap pencapaian tujuan pendidikan nasional seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Mengingat terbatasnya anggaran pemerintah untuk pendidikan, strategi pembiayaan pendidikan nasional dalam lima tahun ke depan disusun dalam skala prioritas. Penetapan prioritas pembangunan pendidikan didasarkan pada (a) keberpihakan Pemerintah terhadap anak-anak dari keluarga yang kurang beruntung karena faktor-faktor ekonomi, geografi, dan sosial-budaya, untuk memperoleh pendidikan yang bermutu; (b) tuntutan prioritas karena adanya perubahan kebijakan pendidikan, termasuk dalam pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara pada setiap satuan, jenjang dan jenis pendidikan baik pada jalur formal maupun nonformal, serta untuk menjawab komitmen internasional dan kepentingan nasional; dan (c) prediksi perkembangan kemampuan keuangan negara dan potensi kontribusi masyarakat terhadap pendidikan. Kebijakan desentralisasi pendidikan menuntut peningkatan kemampuan daerah dalam perencanaan dan pengelolaan pembangunan pendidikan di daerahnya. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus dapat menyusun strategi pembiayaan untuk dapat mencapai target-target program yang disusun dalam perencanaan pembangunan pendidikan untuk lima tahun ke depan. Peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam berbagai aspek manajemen penyelenggaraan pendidikan itu merupakan bagian dari strategi implementasi Renstra Depdiknas. Renstra 20052009 yang disusun oleh pemerintah pusat harus dijabarkan oleh setiap unit utama yang ada di Depdiknas (empat Ditjen, Setjen, Itjen, dan Balitbang) menjadi Renstra unit utama untuk lima tahun ke depan. Renstra unit utama memuat perencanaan program yang akan dilaksanakan secara berkala setiap tahun untuk dapat mencapai target 15 program RPJM pada tahun 2009 karena target-target tahunan unit utama pada dasarnya merupakan penjabaran dari target lima tahun Renstra.
105
Selanjutnya, pemerintah daerah harus menjabarkan program-program pemerintah pusat yang harus dilaksanakan di daerah dalam rencana strategis lima tahun (Renstrada) 2005-2009. Berdasarkan Renstrada, pemerintah daerah membuat perencanaan pembiayaan pembangunan pendidikan untuk lima tahun ke depan untuk mencapai target-target program di daerahnya hingga tahun 2009. Strategi pembiayaan disusun dengan memperhitungkan proyeksi (a) pendapatan asli daerah (PAD); (b) dana perimbangan yang meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK); (c) dana otonomi khusus dan penyeimbang; dan (d) perkiraan alokasi belanja pemerintah pusat berupa dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan (DTP). Sumber pendanaan lainnya yang dapat diperhitungkan adalah bantuan luar negeri, khususnya untuk pembiayaan program-program prioritas. Karena keterbatasan keuangan pemerintah pusat dan juga kendala daerah meningkatkan PAD, kesenjangan pendanaan (fiscal gap) di daerah akan sangat mungkin terjadi. Terjadinya kesenjangan itu diakibatkan oleh tidak terpenuhinya kebutuhan pendanaan untuk mencapai target-target program yang telah ditentukan. Untuk menutup kesenjangan pendanaan, pemerintah daerah harus memperhitungkan sumber-sumber pendanaan lain yang mungkin dapat diupayakan, seperti bantuan luar negeri (donor) dan kontribusi masyarakat yang harus ditelaah per program. Semua kemungkinan skenario pembiayaan tersebut harus tertuang dalam Renstrada 20052009, sebagai pedoman pelaksanaan program pembangunan pendidikan di daerahnya, dalam rangka mendukung pencapaian target-target nasional program pembangunan jangka menengah 2005—2009.
A.
Fungsi Pembiayaan Pendidikan 2005—2009
Pembiayaan pembangunan pendidikan disusun dalam rangka melaksanakan ketentuan perundangan serta kebijakan Pemerintah dalam kurun waktu lima tahun ke depan. Pembiayaan pendidikan dalam kurun waktu 2005—2009, disusun dalam rangka melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut (1) memperjelas pemihakan terhadap masyarakat miskin dan/atau masyarakat kurang beruntung lainnya; (2) memperkuat otonomi dan desentralisasi pendidikan; dan (3) memberikan insentif dan disinsentif bagi (a) perluasan dan pemerataan akses pendidikan, (b) peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan secara berkelanjutan, dan (c) penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan citra publik pengelola pendidikan.
1. Memperjelas Pemihakan terhadap Masyarakat Miskin
Pemihakan terhadap masyarakat miskin dilakukan dengan menghilangkan berbagai hambatan biaya (cost barrier) bagi orangtua peserta didik, dalam rangka meningkatkan jumlah peserta didik SD dan SMP yang berasal dari keluarga miskin sehingga wajib belajar 9 tahun dapat diselesaikan. Hambatan tersebut terdiri atas tiga jenis pembiayaan pendidikan yang selama ini dibebankan kepada orangtua peserta didik, yaitu biaya operasi satuan pendidikan, biaya pribadi, dan biaya investasi. Dengan semakin kecilnya hambatan biaya khususnya bagi keluarga miskin,
106
diharapkan seluruh anak usia sekolah dapat mengikuti pendidikan paling tidak sampai dengan pendidikan dasar sembilan tahun. Pemerintah akan mulai menghilangkan hambatan biaya seluruh item biaya operasi satuan pendidikan di luar gaji pendidik dan tenaga kependidikan. Untuk melaksanakan amanat Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Pemerintah secara bertahap membebaskan seluruh beban biaya operasi satuan pendidikan negeri dan swasta menuju pendidikan dasar bebas biaya. Walaupun orangtua siswa dibebaskan dari biaya operasi satuan pendidikan, masih banyak keluarga miskin yang tidak mampu memenuhi biaya pribadi untuk anaknya sehingga tidak dapat pergi ke sekolah. Untuk mengantisipasi menurunnya APK SMP karena hambatan biaya pribadi, Pemerintah menyediakan bantuan beasiswa yang disalurkan melalui biaya satuan pendidikan ke sekolah untuk menutup biaya pribadi bagi siswa miskin agar tidak terhambat masuk sekolah. Bantuan beasiswa juga dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi sekolah (enrollment). Hambatan biaya lainnya adalah biaya investasi seperti lahan, prasarana pendidikan, sarana pendidikan, dan modal kerja yang diperlukan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang dapat mendorong terwujudnya mutu proses pembelajaran di sekolah. Pada tahun 2005, pemerintah dan pemerintah daerah menanggung sebagian besar dari biaya investasi satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah. Biaya investasi tersebut difokuskan pada perbaikan prasarana dan sarana pendidikan (gedung, ruang kelas, dan sarana belajar) yang mendesak untuk direhabilitasi agar dapat melindungi guru dan siswa melaksanakan proses belajar dengan baik.
2. Penguatan Desentralisasi dan Otonomi Pendidikan
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, antara lain mengatur sistem pembiayaan dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Menurut UU tersebut sumber keuangan APBD adalah PAD, DAU, dan dana bagi hasil (DBH). Dengan mempertimbangkan kemampuan yang berbeda antara daerah, DAU diberikan dengan tujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antardaerah yang dimaksudkan untuk mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antardaerah (equalizing funds) melalui penerapan formula yang mempertimbangkan kebutuhan dan potensi daerah. Selain itu, melalui instrumen pendanaan DAK, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, setiap departemen membantu pembiayaan pembangunan sektornya di daerah. Ketiga pola pembiayaan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat keuangan daerah, baik dalam rangka pelaksanaan kebijakan khusus yang menjadi prioritas nasional (pola DAK), maupun kewenangan pusat yang dilimpahkan dan ditugaskan ke daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Fungsi pembiayaan pendidikan dalam kerangka desentralisasi dan otonomi pendidikan dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan dan penyelenggaraan urusan pendidikan. Seperti disebutkan dalam Undang-undang
107
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sektor pendidikan adalah salah satu yang menjadi urusan wajib pemerintah daerah. Depdiknas akan terus membantu provinsi dan kabupaten/kota dalam pembiayaan pembangunan sektor pendidikan melalui ketiga pola pendanaan itu untuk mengatasi kekurangan kemampuan pembiayaan bagi sektor pembangunan pendidikan, sampai tercapainya kondisi pemerintah daerah mampu memenuhi kebutuhan pembiayaan melalui peningkatan PAD, dan/atau peningkatan alokasi DAU. Bersamaan dengan itu, komitmen dan kemampuan kabupaten/kota dalam perencanaan dan pengelolaan pembangunan terus ditingkatkan melalui pengembangan kapasitas. Bantuan pembiayaan dan pengembangan kapasitas pada prinsipnya diarahkan untuk makin memperkuat pelaksanaan desentralisasi dan kemandirian pemerintah kabupaten/kota (otonom). Pelaksanaan desentralisasi di bidang pendidikan harus terus mendorong pemerintah daerah (dinas pendidikan) dan satuan pendidikan untuk dapat mencapai otonomi pengelolaan pendidikan. Pemerintah bersama pemerintah provinsi akan mengambil peran sebagai mitra pemerintah kabupaten/kota dalam pembiayaan dengan pola dekonsentrasi, tugas pembantuan dan pembiayaan bersama (cost sharing). Dana dekonsentrasi pemerintah pusat diberikan kepada provinsi untuk membiayai pelaksanaan kewenangan pusat yang dijalankan oleh provinsi sebagai wakil pemerintah di daerah. Penggunaan dana dekonsentrasi dalam rangka pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan, termasuk kegiatan evaluasi, akreditasi, sertifikasi dan pengembangan kapasitas. Dana alokasi khusus (DAK) dimaksudkan untuk membantu membiayai kegiatankegiatan khusus di daerah tertentu yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, khususnya untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat yang belum mencapai standar nasional yang diharapkan. Penggunaan DAK antara lain untuk pembiayaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan rehabilitasi bangunan SD yang rusak berat yang akan diselesaikan pada tahun 2008, dan pembangunan sarana untuk memperluas akses dalam rangka menuntaskan wajib belajar 9 tahun. Pemberian DAK memerlukan dana pendamping dari daerah yang bersangkutan sekurang-kurangnya 10% dari besarnya DAK. Tujuan menyertakan dana pendamping adalah untuk menumbuhkan rasa kepemilikan daerah atas aset yang dibangun dengan bantuan DAK tersebut. Dana tugas pembantuan bertujuan untuk menjamin tersedianya dana bagi pelaksanaan kewenangan pemerintah yang ditugaskan kepada daerah. Pelaksanaan kewenangan yang harus berupa kegiatan fisik itu dijalankan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ditetapkan oleh gubenur, bupati/walikota. Sementara itu, pembiayaan bersama merupakan komitmen antara pemerintah dan pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota dilakukan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.
108
Perimbangan pembiayaan (burden sharing) pendidikan antara pusat, provinsi, kabupaten dan kota disepakati secara adil, proporsional, transparan, dan sesuai dengan kemampuan fiskal dan potensi.
3.
Fungsi Insentif dan Disinsentif bagi Peningkatan Akses, Mutu, dan Tata Kelola
Pembiayaan pendidikan harus mampu menjadi insentif dan disinsentif bagi upaya peningkatan akses, mutu, dan tata kelola. Kapasitas pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam mengelola sumber-sumber daya pendidikan sangat menentukan keberhasilan peningkatan akses, mutu, dan tata kelola. Fungsi insentif dan disinsentif bagi peningkatan akses, mutu, dan tata kelola akan dilakukan oleh pemerintah pusat untuk mendorong tumbuhnya prakarsa, kreativitas, dan aktivitas pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam meningkatkan kapasitasnya untuk meningkatkan akses, mutu, dan tata kelola. Insentif dan disinsentif diberikan dalam bentuk hibah (block grant) berdasarkan kriteria seperti tujuan yang akan dicapai dalam pemenuhan standar nasional pendidikan, efektifitas dan efisiensi pelaksanaan, akuntabilitas dalam pengelolaan serta manfaat yang diperoleh. Evaluasi peningkatan akses, mutu, dan tata kelola pendidikan akan dilakukan dengan menggunakan indikator-indikator yang mengacu pada standar nasional pendidikan. Depdiknas dapat bekerja sama dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) atau lembaga akreditasi/sertifikasi dalam menyusun sistem evaluasinya. Mengingat koordinasi tugas-tugas pengendalian dan penjaminan mutu merupakan kewenangan pemerintah pusat, maka mekanisme pemberian block grant untuk pelaksanaan fungsi insentif dan disinsentif dilaksanakan melalui pola pendanaan dekonsentrasi dan/atau dana alokasi khusus.
B. Rencana Pembiayaan
Rencana pembiayaan yang akan dijelaskan dalam bagian ini mencakup pendanaan pendidikan nasional untuk pembiayaan pembangunan pendidikan, baik secara keseluruhan maupun hanya pada Depdiknas serta pembiayaan program prioritas Depdiknas sesuai dengan RPJM. Skenario pendanaan pendidikan nasional untuk pembiayaan pembangunan pendidikan serta untuk memenuhi amanat UUD 1945 pasal 31 ayat (4) menggunakan APBN dan sesuai dengan RPJMN 2004-2009. Sementara itu, pembiayaan dengan pendekatan ideal digunakan untuk memberikan gambaran besarnya anggaran yang sebenarnya diperlukan dalam membangun pendidikan yang bermutu sesuai dengan tujuan reformasi pendidikan dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi pendidikan. Hal ini menyangkut konsekuensi upaya mencapai standar nasional pendidikan sesuai dengan Peraturan
109
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, seperti standar pengelolaan, standar kompetensi guru, dan standar sarana/prasarana. Rencana pembiayaan pembangunan pendidikan dan program prioritas sampai dengan tahun 2009 adalah sebagai berikut.
1. Pembiayaan Pembangunan Pendidikan
Pembiayaan pembangunan pendidikan dalam rangka pemerataan dan perluasan akses; peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing; dan penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan citra publik, bersumber pada APBN, APBD dan dana masyarakat. Dengan menggunakan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi yang dicanangkan pada RPJMN 2004-2009, total anggaran pendidikan pada tahun 2009 akan mencapai 212,64 triliun atau setara dengan 5,5% dari PDB pada tahun yang sama. Anggaran sektor pendidikan pada pemerintah pusat pada tahun 2009 akan mencapai 127,34 triliun, sedangkan anggaran sektor pendidikan pada pemerintah daerah akan mencapai 85,30 triliun. Persentase anggaran sektor pendidikan pemerintah pusat terhadap belanja pemerintah pusat, tumbuh sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah dan DPR yaitu dari 9,3% pada tahun 2005 menjadi 20,1% pada tahun 2009 dan ini untuk memenuhi UUD 1945 pasal 31 ayat (4). Skenario pendanaan pendidikan nasional selengkapnya dapat dilihat pada Tabel 7.1.
Tabel 7.1 Skenario Pendanaan Pendidikan Nasional
Keterangan
1 2 3 4 5 6 Pertumbuhan Ekonomi (APBN 2006 dan RPJM, dalam %) Inflasi (APBN 2006 dan RPJM, dalam %) PDB (dalam trilyun Rp) Belanja Pemerintah Pusat dalam APBN (dalam trilyun Rp) Belanja Pemerintah Daerah dalam APBN (dalam trilyun Rp) Anggaran Sektor Pendidikan Pemerintah Pusat (Kesepakatan DPR RI dengan Pemerintah, persentase terhadap belanja pemerintah pusat) Anggaran Sektor Pendidikan Pemerintah Daerah (perkiraan, termasuk gaji guru, persentase terhadap belanja pemerintah daerah) Anggaran Sektor Pendidikan Pemerintah Pusat (Kesepakatan DPR RI dengan Pemerintah, termasuk gaji guru , dlm trilyun Rp) Anggaran Sektor Pendidikan Pemerintah Daerah (Perkiraan, termasuk gaji guru, dalam trilyun Rp) Total Anggaran Sektor pendidikan (dalam trilyun Rp) Persentase Anggaran Sektor Pendidikan terhadap PDB
2005
5,7 8 2647,55 411,67 153,40 9,3

2006
6,2 7 3.040,00 427,60 220,07 12

2007
6,7 5 3.405,86 479,06 246,56 14,7

2008
7,2 4 3.797,06 534,09 274,88 17,4

2009
7,6 3 4.208,21 591,92 304,64 20,1

7 8 9 10 11
20,1 42,79 46,5 89,29 3,37
22 56,81 48,42 105,23 3,46
24 76,75 59,17 135,92 3,99
26 100,21 71,47 171,68 4,52
28 127,34 85,30 212,64 5,05
Besarnya pembiayaan pembangunan pendidikan di bawah Depdiknas yang meliputi biaya operasional dan biaya investasi dihitung dengan menggunakan
110
perhitungan biaya operasional tahun 2005 serta menggunakan besarnya biaya satuan per siswa per tahun menurut jenjang.
Tabel 7.2 Biaya Satuan Pendidikan Total (BSPT) Faktual Masing-masing Sekolah (dalam juta) No 1 2 3 4 5. 6. 7. Jenjang Pendidikan SD MI SMP MTs SMA MA SMK Negeri 8,079 10,198 10,682 12,002 13,220 13,203 11,154 Swasta 8,724 6,682 9,828 7,587 11,505 10,348 11,505
Rata-rata BSPT ideal antara 1,31 kali sampai dengan 1,48 kali rata BSPT faktual. Perhitungan biaya operasional untuk tahun 2009 menggunakan besarnya biaya satuan per siswa per tahun menurut jenjang pada sekolah dengan mutu yang sangat baik. Perhitungan biaya investasi didasarkan pada kebutuhan biaya untuk pengadaan lahan, sarana dan prasarana, serta pengembangan sumberdaya manusia. Seperti telah disinggung di depan, baik biaya operasional maupun biaya investasi dihitung sesuai dengan komitmen Pemerintah untuk mengupayakan pencapaian Standar Nasional Pendidikan. Hal ini berarti proyeksi pembiayaan telah memperhitungkan optimalisasi penggunaan dana pemerintah dan kontribusi masyarakat yang berorientasi pada peningkatan kualitas manajemen, termasuk proporsi kontribusi masyarakat/pemerintah (non-government/government shares) yang makin tinggi pada jenjang pendidikan menengah dan pendidikan tinggi (postbasic education). Proyeksi juga memperhitungkan pengaruh variabel ekonomi makro. Tabel 7.3 memuat skenario pendanaan Pendidikan di bawah Depdiknas dengan rencana pembiayaan dengan metode perhitungan di atas. Nomor 1, merupakan jumlah nilai total biaya operasional dan biaya investasi yang merupakan nilai total kebutuhan pembiayaan pembangunan pendidikan di bawah Depdiknas dalam lima tahun ke depan. Masing-masing sudah memperhitungkan asumsi inflasi 7% untuk biaya operasional, dan 10% untuk biaya investasi. Sementara itu, anggaran Depdiknas tahun 2005 yang berasal dari APBN sebesar 34,23 triliun (nomor 3), sedangkan konstribusi pendanaan pendidikan dari masyarakat sebesar 43,1 triliun (nomor 2).
111
Tabel 7.3 Skenario Pendanaan Pendidikan di bawah Depdiknas Keterangan
1 2 3 Jumlah Kebutuhan Pembiayaan Pendidikan Pendanaan Pendidikan oleh Masyarakat Anggaran Depdiknas (dalam Trilyun Rupiah, 80% terhadap No. 8 Tabel 7.1) I. Gaji dan Tunjangan Pendidik (Guru dan Dosen) terdiri atas: a. Gaji Pendidik b. Tunjangan Fungsional Dosen Swasta dan Negeri c. Tunjangan Fungsional Guru Swasta dan Negeri d. Tunjangan Profesi Pendidik Guru e. Tunjangan Profesi Pendidik Dosen f. Tunjangan Pendidik Daerah Khusus II. Anggaran Depdiknas diluar Gaji dan Tunjangan Pendidik (Guru dan Dosen) terdiri atas: a. Anggaran Operasional non Gaji Pendidik b. Dana Diskresi termasuk investasi
2005
108,3 43,1 34,23

2006
122,7 49,1 45,45 3,50 3,50 41,95 12,58 29,36

2007
138,7 55,5 61,40 15,49 4,03 1,20 4,26 3,20 1,80 1,00 45,91 13,77 32,14

2008
163,2 62,4 80,16 27,58 4,63 1,20 10,74 6,41 3,60 1,00 5 2,59 15,78 36,81

2009
183,4 70,0 101,87 3 1,48 5,32 1,20 10,74 9,61 3,60 1,00 6 7,96 2 0,39 4 7,58

3,00 3,00 3 1,23 9,37 2 1,86
Untuk mengetahui kemungkinan pemenuhan kekurangan dana, sumber-sumber dana yang dapat diperhitungkan di luar pemerintah ialah tambahan pembiayaan dari pemerintah daerah, masyarakat (untuk pendidikan menengah dan pendidikan tinggi), dan donor luar negeri. Tabel 7.4 menampilkan skenario kemungkinan pemenuhan kekurangan dana yang dapat Dipenuhi oleh masyarakat dan bantuan luar negeri atau donor tahun 20052009. Nomor 1 adalah total kebutuhan pembiayaan di bawah Depdiknas; Nomor 2 merupakan perkiraan anggaran Depdiknas yang telah disepakati antara pemerintah dan DPR. Nomor 3 adalah kekurangan kebutuhan dana, setelah dikurangi anggaran hasil kesepakatan antara Pemerintah dan DPR. Nomor 4 merupakan asumsi besarnya pemenuhan oleh donor luar negeri, sebesar 5% dari total kebutuhan pembiayaan 2005-2009 di bawah Depdiknas. Nomor 5 adalah perkiraan besarnya dana kontribusi masyarakat pada jenjang pendidikan menengah dan tinggi (post-basic education). Nomor 6 merupakan penjumlahan dari perkiraan donor luar negeri (Nomor 4), dan perkiraan kontribusi dana masyarakat (Nomor 5).
112
Tabel 7.4 Perkiraan Jumlah Kekurangan Dana yang mungkin dapat Dipenuhi oleh Masyarakat dan Bantuan Luar Negeri (Donor) 2005-2009
No 1 2 3 4 5 6 Keterangan Total Kebutuhan Pembiayaan di bawah Depdiknas Anggaran Depdiknas Kekurangan Kebutuhan Perkiraan Donor Luar Negeri Kontribusi dana Masyarakat Jumlah 4 dan 5 Kekurangan (Fiscal Gap) 2005 108,30 34,23 74,07 5,415 43,10 48,52 25,56 2006 122,70 45,45 77,25 6,135 49,10 55,24 22,02 2007 138,70 61,40 77,30 6,935 55,50 62,44 14,87 2008 163,20 80,16 83,04 8,16 62,40 70,56 12,48 2009 183,40 101,87 81,53 9,17 70,00 79,17 2,36
Dari jumlah pada nomor 6 (jumlah perkiraan kontribusi donor luar negeri dan kontribusi masyarakat), diperoleh kekurangan dana (fiscal gap) berturut-turut sebesar (dalam Rupiah) 25,56 triliun (2005); 22,02 triliun (2006); 14,87 triliun (2007); 12,48 triliun (2008); dan 2,36 triliun (2009). Sejalan dengan meningkatnya kemampuan keuangan dari berbagai sumber itu, fiscal gap juga makin membaik walaupun sampai dengan tahun 2009 jumlahnya masih 2,36 triliun rupiah. Beberapa alternatif untuk menutup kekurangan dana ialah dengan mengupayakan peningkatan sumber pendanaan dari pemerintah daerah, partisipasi pendanaan yang makin besar dari masyarakat, atau meningkatkan bantuan luar negeri (donor). Komposisi pembiayaan pendidikan tercantum pada grafik 7.1 berikut. berdasarkan sumbernya sebagaimana
113
Grafik 7.1 Komposisi Pembiayaan Pendidikan Berdasarkan Sumbernya
Komposisi Pembiayaan
100% 14,87 90% 80% 62,40 70% 60% 43,10 50% 6,935 40% 5,415 30% 20% 34,23 10% 0% 2005 Anggaran Depdiknas 2006 2007 2008 2009 Kekurangan (Fiscal Gap) 61,40 45,45 80,16 101,87 6,135 8,16 49,10 9,17 55,50 25,56 22,02 12,48 2,36
70,00
Perkiraan Donor Luar Negeri
Kontribusi dana Masyarakat
2.
Rencana Pembiayaan Program Prioritas
Berdasarkan kesepakatan antara DPR dengan Pemerintah pada tahun 2004, diperoleh skenario kenaikan secara bertahap anggaran pendidikan berdasarkan proyeksi kapasitas fiskal pemerintah hingga mencapai 20% dari belanja pemerintah. Rencana kenaikan tersebut berturut-turut (mulai 2006) adalah 12%, 14,7%, 17,4%, dan 20,1%. Setiap program pembangunan pendidikan yang tercantum dalam RPJM memiliki tingkat prioritas yang berbeda. Prioritas anggaran, selain ditentukan untuk mengatasi masalah yang mendesak, juga dimaksudkan untuk melanjutkan upaya yang telah dilakukan sebelumnya dalam mengembangkan dasar-dasar bagi pencapaian tahapan berikutnya, sesuai rencana pembangunan pendidikan jangka panjang. Prioritas program dijabarkan lebih lanjut dalam kegiatan strategis sesuai dengan kebijakan Departemen Pendidikan Nasional. Depdiknas telah menetapkan 39 kegiatan strategis yang terbagi dalam tiga tema pembangunan pendidikan, yaitu pemerataan dan perluasan akses (13 kegiatan), mutu, relevansi, dan daya saing (13 kegiatan), dan tata kelola, akuntabilitas, dan Citra Publik (13 kegiatan). Dalam pelaksanaan anggaran, pembiayaan 39 kegiatan strategis dibebankan pada 15 program pembangunan pendidikan. Sampai dengan tahun 2009, sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menuntaskan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun, pendanaan biaya operasional wajib
114
belajar pendidikan dasar 9 tahun menempati prioritas pertama. Total anggaran untuk program Wajar Dikdas 9 tahun pada tahun 2005 adalah sekitar 12,1 triliun rupiah. Adapun alokasi perinciannya adalah untuk: pembiayaan bantuan operasional satuan pendidikan SD/MI-SMP/MTs sederajat; penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, termasuk perbaikan gedung/ruang kelas; perluasan akses SLB dan sekolah inklusif; serta pengembangan sekolah wajar layanan khusus. BOS dimaksudkan untuk menutup biaya minimal operasi pembelajaran yang secara minimal memadai untuk menciptakan landasan yang kokoh bagi upaya peningkatan mutu secara berkelanjutan. Komponen pembiayaan yang termasuk dalam BOS adalah uang formulir pendaftaran, buku, pemeliharaan, ujian sekolah dan ulangan, honor guru/tenaga kependidikan honorer, serta kegiatan kesiswaan. Secara bertahap, BOS dikembangkan menjadi school funding formulation yang memperhitungkan kemampuan masyarakat kaya dan miskin, serta harga setempat. Dengan kebijakan BOS tersebut, pemerintah akan mewujudkan pendidikan dasar bebas biaya terbatas. Selain itu, pemerintah tetap akan memberikan bantuan biaya personal bagi siswa dan bagi sekolah yang sebagian besar siswanya berasal dari keluarga miskin dan daerah bermasalah. Program PAUD dianggarkan sekitar 253 miliar (2005), diperuntukkan bagi kebijakan strategis yang termasuk dalam tema pemerataan dan perluasan akses, yaitu perluasan akses PAUD. Anggaran tersebut berangsur-angsur meningkat signifikan hingga tahun 2009. Pendidikan menengah dianggarkan sekitar 2,8 triliun (2005) dan akan ditingkatkan terus hingga tahun 2009, yang antara lain untuk membiayai kebijakan strategis yang termasuk dalam tema pemerataan dan perluasan akses pendidikan, serta peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing, yaitu perluasan akses SMA/SMK dan SM terpadu; perluasan pendidikan kecakapan hidup; pengembangan sekolah berkeunggulan (lokal dan internasional); akselerasi jumlah program studi kejuruan, vokasi, dan profesi. Anggaran Wajar Dikdas 9 Tahun diperuntukkan juga untuk penyediaan sarana dan prasarana pendidikan. Penyediaan sarana/prasarana SD/MI/sederajat mencakup rehabilitasi dan revitalisasi sarana/prasarana yang rusak. Sekitar 200 ribu unit akan selesai direhabilitasi tahun 2008, sementara sekitar 300 ribu unit ruang kelas yang rusak ringan dibebankan kepada APBD kabupaten/kota. Untuk SMP/MTs/sederajat, kegiatan penyediaan sarana/prasarana antara lain diarahkan untuk membangun unit sekolah baru dan ruang kelas baru. Pembangunan USB/RKB hanya dilakukan pada jenjang SMP/MTs/sederajat, untuk lebih mendorong peningkatan APM SMP/MTs/sederajat makin mendekati angka APM SD/MI/sederajat yang sudah lebih baik.
115
Program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan yang dianggarkan sekitar 3,1 triliun (2005), selain untuk rekrutmen guru dalam rangka program Wajar Dikdas, juga akan digunakan untuk pembiayaan kebijakan strategis yang termasuk dalam tema peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing, yaitu pengembangan guru sebagai profesi dan pengembangan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan serta pengembangan organisasi profesi pendidik dan tenaga kepemendidikan. Kebijakan yang strategis untuk membenahi persoalan guru tersebut akan terus berlanjut hingga tahun 2009. Program pendidikan non-formal dianggarkan sekitar 348 miliar (2005) yang antara lain digunakan untuk pembiayaan kebijakan strategis berikut, baik yang termasuk dalam tema pemerataan dan perluasan akses pendidikan, maupun peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing. Kebijakan yang dimaksud ialah perluasan akses pendidikan wajar nonformal dan Pendidikan Keaksaraan bagi penduduk usia 15 tahun ke atas, serta perluasan pendidikan kecakapan hidup , yang merupakan bagian dari 39 program strategis. Kebijakan strategis pendidikan keaksaraan ingin mendorong penduduk usia >15 tahun yang memiliki tiga buta, yaitu buta aksara latin dan angka arab, buta bahasa Indonesia dan buta pengetahuan dasar, mengikuti pendidikan keaksaraan fungsional. Program ini menargetkan penurunan penduduk buta aksara menjadi 5% penduduk pada tahun 2009. Jumlah penduduk buta aksara akan dikurangi sekitar 7,5 juta orang selama lima tahun, atau rata-rata sebanyak 1,5 juta orang setiap tahunnya. Untuk itu, diperlukan dana sebesar 2,6 triliun untuk melaksanakan program keaksaraan fungsional selama lima tahun, atau membutuhkan dana sekitar 500 miliar setiap tahun. Program pendidikan tinggi yang dianggarkan 6,4 triliun (2005), diperuntukkan bagi kebijakan strategis yang termasuk dalam tema pemerataan dan perluasan akses, yaitu program perluasan akses PT dan pemanfaatan TIK sebagai media pembelajaran jarak jauh, serta tema peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing, yaitu program yang mendorong jumlah program studi untuk masuk dalam 100 besar Asia, dan peningkatan jumlah dan mutu publikasi ilmiah dan hak atas kekayaan intelektual (HaKI). Anggaran pendidikan tinggi terus ditingkatkan secara signifikan hingga tahun 2009. Program manajemen pelayanan pendidikan dianggarkan sekitar 392,5 miliar (2005), digunakan untuk pembiayaan kebijakan strategis yang termasuk dalam tema Tata Kelola, Akuntabilitas, dan Citra Publik, yaitu peningkatan kapasitas dan kompetensi aparat dalam perencanaan dan penganggaran; serta peningkatan kapasitas dan kompetensi manajerial aparat. Program yang penting dalam peningkatan kemampuan pengelolaan pendidikan ini akan terus ditingkatkan anggarannya hingga tahun 2009.
116
Program peningkatan pengawasan dan akuntabilitas aparatur negara yang dianggarkan 28,5 miliar pada tahun 2005 akan terus ditingkatkan hingga tahun 2009. Anggaran program akan digunakan untuk pembiayaan kebijakan strategis yang termasuk dalam tema Tata Kelola, Akuntabilitas, dan Citra Publik, yaitu peningkatan SPI yang berkoordinasi dengan BPKP dan BPK; peningkatan kapasitas dan kompetensi pemeriksaan aparat Itjen; pelaksanaan Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan KKN; intensifikasi tindakan-tindakan preventif oleh Itjen; intensifikasi dan ekstensifikasi pemeriksaan oleh Itjen, BPKP, dan BPK; serta penyelesaian tindak lanjut temuan-temuan pemeriksaan Itjen, BPKP, dan BPK. Program penelitian dan pengembangan pendidikan yang dianggarkan 86,4 miliar (2005), dan akan terus meningkat hingga tahun 2009, dan diharapkan dapat meningkatkan mutu penelitian untuk mendukung kebijakan. Anggaran programprogram lainnya (2005), yaitu program penelitian dan pengembangan Iptek (40 miliar), pengembangan budaya baca dan pembinaan perpustakaan (70,3 miliar), penguatan kelembagaan PUG dan anak (17,3 miliar), pengelolaan sumber daya manusia aparatur (5 miliar), peningkatan sarana prasarana aparatur (112,2 miliar) serta penyelenggaraan pimpinan kenegaraan dan kepemerintahan (432,5 miliar), juga ditingkatkan bertahap hingga tahun 2009, agar dapat memberikan dukungan yang makin efektif untuk berhasilnya program-program lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kebijakan strategis lainnya yang belum disebutkan di atas, yaitu peningkatan peran serta masyarakat dalam perluasan akses SMA/SMK/SM terpadu, SLB, dan PT, serta penerapan telematika dalam pendidikan, sudah termasuk dalam pola-pola pendanaan beberapa program yang relevan pada jenis dan jenjang pendidikan masingmasing.
117
118
BAB VIII SISTEM PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Sistem pemantauan dan evaluasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Renstra ini. Sistem ini bertujuan untuk mengetahui tingkat pencapaian dan kesesuaian antara rencana yang telah ditetapkan dalam Renstra Depdiknas 2005-2009 dengan hasil yang dicapai berdasarkan kebijakan yang dilaksanakan melalui kegiatan dan/atau program pendidikan nasional di setiap satuan, jenjang, jenis, dan jalur pendidikan secara berkala. Pemantauan dan evaluasi dilakukan dalam konteks desentralisasi pendidikan, yang ditempuh melalui proses perencanaan dan pelaksanaan pendidikan di tingkat pusat dan daerah. Proses ini sekaligus sebagai upaya pemberdayaan sekaligus peningkatan kapasitas dan kapabilitas aparat yang melakukan pemantauan dan evaluasi di berbagai tingkatan secara sinergis dan berkesinambungan, sehingga desentralisasi pendidikan dapat dilaksanakan dengan baik dalam waktu lima tahun yang akan datang. Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh unit utama di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, cabang dinas pendidikan kecamatan, satuan pendidikan, BSNP, BANSM, dan LPMP. Acuan utama dalam mengukur kesesuaian standarisasi yang tercantum dalam Renstra dan/atau Renstrada 2005-2009 adalah Standar Nasional Pendidikan. Apabila dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi ditemukan masalah atau penyimpangan, maka secara langsung dapat dilakukan bimbingan, saran-saran dan cara mengatasinya serta melaporkannya secara berkala kepada stakeholders. Stakeholders dalam penyelenggaraan pendidikan nasional adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah, orangtua siswa, masyarakat luas, dewan pendidikan, komite sekolah, satuan pendidikan, LSM, dan para donatur baik pemerintah maupun swasta dan birokrat dari berbagai tingkat pemerintahan serta dari luar negeri. Melalui pemantauan dan evaluasi dapat diketahui berbagai hal yang berkaitan dengan tingkat pencapaian tujuan (keberhasilan), ketidakberhasilan, hambatan, tantangan, dan ancaman tertentu dalam mengelola dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan satuan pendidikan.
119
A. Prinsip Pelaksanaan
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut (1) kejelasan tujuan dan hasil yang diperoleh dari pemantauan dan evaluasi; (2) pelaksanaan dilakukan secara objektif; (3) dilakukan oleh petugas yang memahami konsep, teori dan proses serta berpengalaman dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi agar hasilnya sahih dan terandal; (4) pelaksanaan dilakukan secara terbuka (transparan), sehingga pihak yang berkepentingan dapat mengetahui dan hasilnya dapat dilaporkan kepada stakeholders melalui berbagai cara; (5) melibatkan berbagai pihak yang dipandang perlu dan berkepentingan secara proaktif (partisipatif); (6) pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan secara internal dan eksternal (akuntabel); (7) mencakup seluruh objek agar dapat menggambarkan secara utuh kondisi dan situasi sasaran pemantauan dan evaluasi (komprehensif); (8) pelaksanaan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan pada saat yang tepat agar tidak kehilangan momentum yang sedang terjadi; (9) dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan; (10) berbasis indikator kinerja, yaitu kriteria/indikator yang dikembangkan berdasarkan tiga tema kebijakan Depdiknas; dan (11) efektif dan efisien, artinya target pemantauan dan evaluasi dicapai dengan menggunakan sumber daya yang ketersediaannya terbatas dan sesuai dengan yang direncanakan.
B. Sistematika Pemantauan dan Evaluasi
Organizing for business excellence (Orbex) mengarahkan para pemimpin dalam membentuk (shape), menyelaraskan (align), dan menyetel (attune) eksistensi organisasi mereka. Pemaknaan yang sama atas visi, misi, nilai-nilai, strategi, gaya, infrastruktur, dan hasil menjadi pemersatu dan pemberi semangat bagi semua orang yang terlibat. Perhatian dan langkah-tindak mereka dapat diarahkan, dipantau, dan dievaluasi secara sistematik, periodik maupun spesifik. Evaluasi hasil menunjukkan perlunya dilakukan salah satu dari tiga jenis transformasi–retooling, revitalisasi atau redirection. Retooling dilakukan ketika penelaahan terhadap hasil yang dicapai organisasi menemukan bahwa infrastruktur dan gaya kepemimpinan menjadi kunci utama. Revitalisasi dilakukan apabila strategi dan tata nilai organisasi perlu untuk ditinjau ulang agar mendapatkan hasil yang lebih maksimal. Redirection hanya dilakukan apabila dianggap keberadaan organisasi perlu dikaji lebih lanjut. Ketiga tahapan ini merupakan tingkatan dalam melakukan organisasi.
120
Skema sistematika pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renstra dapat dilihat dalam bagan paradigma sistematis pengelolaan organisasi, seperti pada Grafik 8.1.
Grafik 8.1 Paradigma Sistematis Pengelolaan Organisasi
C. Mekanisme Pelaksanaan
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi mencakup aspek (1) pemerataan dan perluasan akses; (2) penjaminan mutu, relevansi, dan daya saing; (3) tata kelola, akuntabilitas, dan citra publik. Pemantauan dan evaluasi dapat dilakukan oleh pemerintah, BSNP, LPMP, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, cabang dinas pendidikan kecamatan, dan satuan pendidikan. Skema mekanisme pelaksanaan mencakup siklus perencanaan, pemantauan, dan evaluasi seperti pada Grafik 8.2 berikut.
Grafik 8.2
121
Siklus Perencanaan, Pemantauan, dan Evaluasi
Departemen Unit Utama Depdiknas Departemen Terkait/ Dinas P endidikan P rovinsi Dinas P endidikan Kabupaten/ Kota S atuan P endidikan
P erencanaan
RPJP
RPJM RENSTRA RKAKL& DIPA
RENSTRADA SRAA & DIPA TUGAS PERBANTUAN BLOCK GRANT
Implementasi Tahun Berjalan
P emantauan & Evaluasi

Anggaran Indikator Kunci
Anggaran Indikator Kunci
Anggaran Indikator Kunci
Anggaran Indikator Kunci
Anggaran Indikator Kunci
Standarisasi & Mutu Tenaga Kependidikan
BS , BAN, BAD & L MP NP P
1. Pemantauan dan Evaluasi oleh Pemerintah
Sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah, pemantauan dan evaluasi dilaksanakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah serta institusi lain yang berkompeten. Dalam konteks pemerintah, pemantauan dan evaluasi dimaksudkan untuk menggali masukan, data, dan informasi yang dijadikan dasar dalam perumusan kebijakan nasional. Kebijakan nasional itu terutama yang berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
a. pengembangan dan penetapan acuan nasional untuk penyusunan kurikulum; b. pengembangan dan perumusan standardisasi mutu dan relevansi pendidikan; c. pengembangan dan pelaksanaan pemeratan serta perluasan kesempatan
memperoleh pendidikan;
d. peningkatan daya saing keluaran
internasional;

pendidikan di tingkat regional maupun
e. pengembangan dan perumusan kebijakan mekanisme pemantauan dan evaluasi; f. pemberian masukan bagi Pemda tentang kelebihan dan kekurangan dalam
implementasi kebijakan nasional yang tertuang dalam Renstrada 2005-2009;
g. peningkatan kapabilitas dan kapasitas aparat daerah dalam menjabarkan Renstra
Depdiknas menjadi Renstrada 2005-2009, yang implementasinya disesuaikan dengan kondisi, potensi, dan kebutuhan daerah. Dengan demikian, Pemda dan
122
satuan pendidikan dapat melaksanakan rencana strategis selama lima tahun ke depan dan mampu mengelola program secara efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan produktif;
h. penyusunan anggaran pendidikan yang memihak pada orang miskin dan satuan
pendidikan. Untuk itu, pemerintah berkewajiban melakukan pemantauan dan evaluasi atas anggaran yang berasal dari APBN yang berbentuk dana alokasi khusus (DAK), dana tugas pembantuan (DTP), dan dana dekonsentrasi (Dekon);
i. perwujudan aparatur pemerintah, pemerintah daerah dan satuan pendidikan yang
bebas dari KKN, yang ditandai oleh menurunnya jumlah kasus KKN yang terjadi; dan
j. peningkatan citra publik pemerintah Indonesia terutama dalam bidang pendidikan.
Selain itu, hasil pemantauan dan evaluasi juga dapat digunakan sebagai masukan bagi BSNP, BAN-SM, BAN-PT, BAN-PNf, dan lembaga sertifikasi kompetensi untuk meningkatkan kinerja badan-badan tersebut dalam melaksanakan standarisasi, akreditasi, penjaminan dan pengawasan mutu, pemantauan dan evaluasi program, kegiatan serta hasil belajar tingkat nasional.
2.
Pemantauan dan Evaluasi oleh Dinas Pendidikan Tingkat Provinsi
Bagi pemerintah provinsi, pemantauan dan evaluasi dapat digunakan untuk (a) mengukur tingkat pencapaian target pembangunan pendidikan provinsi bersangkutan sesuai dengan Renstrada 2005-2009; (b) memperbaiki kinerja aparatur Pemda kabupaten/kota, kecamatan, dan satuan pendidikan agar kapabilitas dan kapasitas dalam penyelenggaraan pendidikan makin meningkat; (c) meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas sistem pengelolaan program dan kegiatan pendidikan untuk meningkatkan prestasi kerja aparatur Pemda dan menekan sekecil mungkin terjadinya KKN; dan (d) meningkatkan kemampuan dan kesanggupan aparatur Pemda provinsi dalam melaksanakan tugas pemantauan dan evaluasi. Di samping itu, pemantauan dan evaluasi juga dimaksudkan untuk menyusun laporan berkala (triwulanan, semesteran, dan tahunan) berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari pemantauan dan evaluasi yang dilakukan aparatur Pemda provinsi terhadap kinerja seluruh kabupaten/kota yang ada dalam provinsi tersebut dengan berdasarkan laporan dari kabupaten/kota kepada Pemda provinsi. Semua itu merupakan masukan penting bagi Depdiknas dalam menyusun laporan dan kebijakan Departemen Pendidikan Nasional. Pemantauan dan evaluasi terhadap peningkatan mutu dan relevansi yang dicapai oleh setiap kabupaten/kota dilaksanakan oleh BAN-SM, BAN-PNf, yang
123
difasilitasi oleh dinas pendidikan provinsi dan dewan pendidikan tingkat provinsi. Acuan utama dalam melaksanakan standarisasi, akreditasi, penjaminan mutu, pengawasan mutu dan pemantauan dan evaluasi adalah Standar Nasional Pendidikan (Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005) beserta peraturan pemerintah lainnya yang telah dijelaskan di atas. Tim pemantauan dan evaluasi tingkat provinsi merupakan unsur utama dalam pengembangan dan implementasi sistem informasi pendidikan provinsi, yang juga merupakan bagian dari jaringan sistem informasi pendidikan nasional.
3. Pemantauan dan Evaluasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota
Tujuan pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota adalah untuk (a) mengukur tingkat pencapaian target pembangunan pendidikan pada kabupaten/kota tersebut sesuai dengan Renstrada kabupaten/kota 2005-2009; (b) memperbaiki kinerja aparatur Pemda kecamatan dan satuan pendidikan agar kapabilitas dan kapasitas dalam penyelenggaraan pendidikan makin meningkat; (c) meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas sistem pengelolaan program dan kegiatan pendidikan untuk meningkatkan prestasi kerja aparatur Pemda serta untuk menekan sekecil mungkin terjadinya KKN; dan (d) meningkatkan kemampuan dan kesanggupan aparatur Pemda kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas pemantauan dan evaluasi. Di samping itu, pemantauan dan evaluasi juga dimaksudkan untuk menyusun laporan berkala dinas pendidikan kabupaten/kota (triwulanan, tengah tahunan, dan tahunan) kepada dinas provinsi. Data dan informasinya diperoleh dari hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan aparatur Pemda kabupaten/kota terhadap kinerja seluruh aparatur pemerintah di tingkat kecamatan dan dari laporan dinas pendidikan kecamatan. Peran dinas pendidikan kabupaten/kota adalah sebagai pelaksana utama pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Renstrada kabupaten/kota untuk bidang pendidikan. Dinas pendidikan secara berkala melakukan pemantauan implementasi kebijakan teknis dan administratif bidang pendidikan, sehingga diketahui secara cepat berbagai hal yang terjadi di wilayahnya. Dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi dinas pendidikan perlu menyertakan berbagai pihak yang terkait, seperti dewan pendidikan, para camat, dan komite sekolah/PLS dalam kabupaten/kota tersebut. Dinas pendidikan kabupaten/kota juga berkewajiban untuk melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi dan memberikan saran-saran untuk perbaikan yang dipandang perlu kepada bupati/wali kota, stakeholders dan pihak lain yang terkait. Pemantauan dan evaluasi tingkat kabupaten/kota harus mampu menyajikan data, informasi dan peta pendidikan secara aktual, lengkap dan rinci di setiap kecamatan
124
maupun informasi dan data tersebut.
pendidikan secara keseluruhan di kabupaten/kota
Tim pemantauan dan evaluasi tingkat kabupaten/kota merupakan unsur penting dalam penyusunan dan implementasi sistem informasi pendidikan kabupaten kota dan merupakan bagian dari sistem informasi pendidikan provinsi yang secara proaktif dan berkala memberikan data dan informasi ke sistem informasi provinsi. Pemantauan dan evaluasi terhadap peningkatan mutu dan relevansi yang dicapai oleh setiap satuan pendidikan di tingkat kecamatan dilakukan oleh BAD-SM dan BAD-PNF dengan difasilitasi oleh dinas pendidikan di kabupaten/kota tersebut. Acuan utama dalam melaksanakan standarisasi, akreditasi, penjaminan mutu, pengawasan mutu dan pemantauan dan evaluasi adalah Standar Nasional Pendidikan (Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005) beserta peraturan pemerintah lainnya yang telah dijelaskan di atas.
4. Pemantauan dan Evaluasi oleh Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan
Bagi cabang dinas pendidikan kecamatan, pemantauan dan evaluasi dapat digunakan untuk (a) mengukur tingkat pencapaian target pembangunan pendidikan pada kecamatan tersebut sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam Renstrada kabupaten/kota 2005-2009; (b) memperbaiki kinerja satuan pendidikan agar kapabilitas dan kapasitas dalam penyelenggaraan pendidikan makin meningkat; (c) meningkatkan efektifitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas sistem pengelolaan program dan kegiatan pendidikan untuk meningkatkan prestasi kerja aparatur Pemda serta untuk menekan sekecil mungkin terjadinya KKN; dan (d) meningkatkan kemampuan dan kesanggupan aparatur Pemda cabang dinas pendidikan kecamatan dalam melaksanakan tugas pemantauan dan evaluasi. Di samping itu, pemantauan dan evaluasi juga dimaksudkan untuk menyusun laporan berkala cabang dinas pendidikan kecamatan (triwulanan, tengah tahunan, dan tahunan) kepada Dinas Pendidikan kabupaten/kota. Data dan informasinya diperoleh dari pemantauan dan evaluasi yang dilakukan aparatur Pemda kecamatan terhadap kinerja seluruh aparatur di setiap satuan pendidikan dan berasal dari laporan petugas di setiap satuan pendidikan. Pemantauan dan evaluasi di tingkat kecamatan ditekankan agar dapat menyajikan data dan informasi pendidikan secara aktual, lengkap dan rinci di setiap desa/satuan pendidikan serta, data dan informasi pendidikan secara keseluruhan di kecamatan tersebut.
125
Tim pemantauan dan evaluasi kecamatan secara berkala dan proaktif memberikan data dan informasi pendidikan di kecamatan tersebut ke sistem informasi pendidikan tingkat kabupaten/kota.
5. Pemantauan dan Evaluasi oleh Satuan Pendidikan
Peran satuan pendidikan dalam pemantauan dan evaluasi ada tiga hal, yaitu sebagai (a) pelaku utama dalam mengevaluasi satuan pendidikan yang hasilnya dikemas dalam bentuk perkembangan data dan informasi pendidikan; (b) pemberi masukan dan penyusun laporan kepada dinas pendidikan kecamatan tentang kondisi di satuan pendidikannya; dan (c) pelaku utama dalam menindaklanjuti hasil pemantauan dan evaluasi dalam bentuk program nyata di satuan pendidikan bersangkutan. Fungsi pemantauan dan evaluasi dalam satuan pendidikan adalah untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan pada satuan pendidikan yang bersangkutan secara berkala, yang hasilnya dapat digunakan untuk memperbaiki kinerja. Laporan dari masing-masing tingkat pemerintahan merupakan pertanggungjawaban hasil kinerja tahunan sebagai bentuk akuntabilitas publik atas pencapaian kinerja dalam tahun tertentu atau dari tahun ke tahun, yang secara keseluruhan merupakan pencapaian target Renstra Depdiknas 2005-2009 selama lima tahun. Sistem pemantauan dan evaluasi yang ada di setiap tingkat pemerintahan sampai dengan satuan pendidikan merupakan satu kesatuan pemantauan dan evaluasi yang saling menentukan kualitas dan saling tergantung satu dengan lainnya. Oleh sebab itu, pemantauan dan evaluasi yang bersifat top down perlu dijaga mutunya karena akan menentukan kualitas pemantauan dan evaluasi di setiap tingkat pemerintahan dan kualitas sistem pendataan dan informasi Departemen Pendidikan Nasional.
6.
Pemantauan dan Evaluasi oleh Badan Standar Nasional Pendidikan dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP) merupakan mitra sejajar Departemen Pendidikan Nasional dalam pengembangan, pemantauan, dan pengendalian mutu pendidikan nasional. BSNP merupakan badan independen dan mandiri yang berkedudukan di pusat yang bertugas melaksanakan penilaian pencapaian standar nasional pendidikan melalui ujian nasional. Pemantauan yang dilakukan BSNP bertujuan untuk mengevaluasi capaian Standar Nasional Pendidikan. Sedang pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan adalah untuk mendapatkan pemetaan capaian standar nasional yang dijadikan dasar dalam mengembangkan model interfensi, untuk meningkatkan kualitas pendidikan sehingga mencapai standar nasional serta membantu BAN-SM, BAN-PNf, dan BAN-PT dalam mengakreditasi satuan pendidikan.
126
Pemantauan dan evaluasi mencakup aspek (a) pemerataan dan perluasan akses; (b) penjaminan mutu, relevansi pendidikan dan daya saing; dan (c) penguatan tata kelola, akuntabilitas dan citra publik. Lembaga-lembaga yang melaksanakan pemantauan dan evaluasi yaitu lembaga-lembaga penjaminan mutu seperti BSNP BAN, , LPMP aparat Pemerintah (Depdiknas), aparat pemerintah daerah (dinas pendidikan , provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota), serta satuan pendidikan itu sendiri. Namun demikian, lembaga swadaya masyarakat dan lembaga independen lainnya yang peduli terhadap pendidikan juga diperkenankan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi, baik bekerja sama dengan pemerintah dan pemerintah daerah maupun mandiri. Pemantauan dan evaluasi untuk meningkatkan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan dilakukan oleh lembaga-lembaga yang secara khusus dibentuk untuk melaksanakan tugas tersebut, yaitu BSNP, BAN-SM, BAD-SM, BAN-PNF, BAD-PNF, BANPT dan LPMP. Evaluasi terhadap kompetensi peserta didik lulusan dari pendidikan tingi, pendidikan formal, pendidikan kejuruan, vokasi, PNf dilaksanakan atas kerja sama dengan lembaga sertifikasi profesi (LSP) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Hal ini sangat penting untuk dilakukan agar tingkat relevansi lulusan dengan lapangan kerja yang tersedia semakin tinggi karena standar yang digunakan oleh LSP dan BNSP merupakan standar kompetensi nasional dan internasional.
D. Indikator Kinerja Pendidikan Nasional
Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap kinerja satuan organisasi pengelola dan penyelenggara pendidikan yang mencakup aspek teknis, administrasi dan pengelolaan kegiatan dan/atau program pendidikan tersebut. Pemantauan dan evaluasi yang dilakukan pada hakekatnya untuk mengukur kesesuaian pencapaian indikator kinerja atau target kerja yang ditetapkan dalam rencana jangka menengah (2005-2009), dengan target yang dapat dicapai melalui strategi pelaksanaan tertentu. Oleh sebab itu, indikator kinerja yang digunakan memiliki kriteria yang berlaku spesifik, jelas, relevan, dapat dicapai, dapat dikuantifikasikan, dan dapat diukur secara obyektif serta fleksibel terhadap perubahan/penyesuaian. Mengingat bidang pendidikan mempunyai program pembangunan pendidikan yang beragam, maka indikator kinerja yang diukur dapat bersifat fisik (misalnya: pembangunan prasarana dan sarana fisik, angka partisipasi siswa, angka mengulang kelas, dan angka putus sekolah) maupun nonfisik, misalnya, peningkatan nilai UN, serta kecerdasan dan perilaku peserta didik. Berdasarkan sifat dari masing-masing jenis indikator kinerja maka diperlukan cara dan alat ukur yang berbeda sesuai dengan sifat dan bentuk indikator yang akan diukur.
127
Program dan/atau kegiatan pendidikan yang baik memiliki lima kriteria yang bisa disingkat dengan SMART (specific, measurable, achievable, realistic, timebound). Kriteria tersebut dapat digunakan sebagai dasar dalam mengembangkan indikator kinerja pendidikan yang terukur dan yang dapat dicapai sebagai target/sasaran masing-masing program. Secara umum, terdapat empat jenis indikator kinerja yang biasa digunakan sebagai acuan dalam pemantauan dan evaluasi atau pengukuran kinerja organisasi, yaitu: 1. Indikator masukan, antara lain mencakup kurikulum, siswa, dana, sarana dan
prasarana belajar, data dan informasi, pendidik dan tenaga kependidikan, gedung sekolah, kelompok belajar, sumber belajar, motivasi belajar, kesiapan anak (fisik dan mental) dalam belajar, kebijakan dan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku.
2. Indikator proses, antara lain mencakup
lama waktu belajar, kesempatan mengikuti pembelajaran, lama mengikuti pendidikan, jumlah yang putus sekolah, efektivitas pembelajaran, mutu proses pembelajaran, dan metode pembelajaran yang digunakan.
3. Indikator keluaran, antara lain mencakup jumlah siswa yang lulus atau naik
kelas, nilai-rata-rata ujian, mutu lulusan yang naik kelas, dan jumlah siswa yang menyelesaikan pembelajaran/naik kelas berdasarkan jenis kelamin.
4. Indikator dampak, yang antara lain berupa kemampuan/jumlah siswa yang
melanjutkan sekolah, jumlah siswa yang bisa bekerja di perusahaan atau usaha mandiri, jumlah angkatan kerja berdasarkan tingkat pendidikan, dan pengaruh para lulusan terhadap mutu angkatan kerja/lingkungan sosial, peran serta siswa dalam pembangunan lingkungan dan pengaruh atau peran lulusan pendidikan dan pelatihan terhadap kehidupan masyarakat secara luas. Indikator kinerja yang diukur dalam pemantauan dan evaluasi meliputi tiga tema kebijakan nasional pendidikan, yang selanjutnya diklasifikasi dalam lima aspek. Lima aspek tersebut yaitu: perluasan, pemerataan, mutu dan daya saing, relevansi, dan governance dan citra publik. Dari lima aspek tersebut diuraikan menjadi indikator kunci/prioritas untuk mengukur keberhasilan dalam mencapai target Renstra Depdiknas 2005-2009 (Tabel 8.1).
128
Tabel 8.1 Indikator Kunci dan Targetnya untuk Mengukur Keberhasilan dalam Implementasi Kebijakan, Program dan Kegiatan
NO. 1. SASARAN Perluasan Akses Pendidikan INDIKATOR KUNCI 2004 39,09% 94.12% 81.22% 48.25% 14.62% 10.21% 6.14 6.14 2.49 25.14 33.13 6,16 9,90 7.32 5.26 5.31 30% 50% 2005 42,34% 94.30% 85.22% 52.20% 15.00% 9.55% 5.52 2.49 25.14 33.13 6,07 9,62 6.59 6.28 6.52 30% 50% 1 KONDISI DAN TARGET 2006 2007 2008 45,19% 94.48% 88.50% 56.20% 15.57% 8.44% 4.82 2.40 23.00 31.00 5,98 9,33 5.86 6.54 6.68 32% 55% 3 48,07% 94.66% 91.75% 60.20% 16.38% 7.33% 4.22 4.22 2.30 19.00 29.00 5,89 9,05 5,13 6.72 6.84 34% 60% 5% 4 50,47% 94.81% 95.00% 64.20% 17.19% 6.22% 3.62 2.15 16.00 27.00 5,80 8,76 4.40 5.00 7.00 7.00 37.5% 65% 20% 5 2009 53,90% 95.00% 98.00% 68.20% 18.00% 5.00% 3.02 2.00 13.00 25.00 5,71 8,48 3.65 5.50 7.00 7.00 40% 70% 40% 10
• • • • •

Angka Partisipasi Kasar (APK) Prasekolah (PAUD, TPQ, TK, RA) Angka Partisipasi Murni (APM) SD/MI/SDLB/Paket A APK SMP/MTs/SMPLB/Paket B SMP/MTs/SMPLB/Paket APK SMA/MA/ SMK/SMALB/ SMA/MA/ Paket C APK PT/PTA PT/PTA Prosentase Buta Aksara > 15 th Disparitas APK PAUD antara kab dan kota Disparitas APK SD/MI/SDLB antara kab dan kota Disparitas APK SMP/MTs/SMPLB antara kab dan kota Disparitas APK SMA/MA/SMK/ SMA/MA/SMK/ SMALB antara kab dan kota Disparitas gender APK jenjang pendidikan menengah Disparitas gender APK jenjang pendidikan tinggi Disparitas gender persentase buta aksara Rata-rata nilai UN SD/MI Rata-rata nilai UN SMP/MTs Rata-rata nilai UN SMA/MA/SMK SMA/MA/SMK Guru yg memenuhi kualifikasi S1/D4 Dosen yg memenuhi yg Kualifikasi S2/S3 Pendidik yang memiliki sertifikasi pendidik Jumlah Program studi PT yg Program masuk 100 besar Asia, 500 besar Dunia, atau akreditasi taraf OECD/ Internasional Perolehan medali emas pada Olimpiade Internasional Jumlah Paten yg diperoleh Sekolah/Madrasah Bertaraf Sekolah/Madrasah Internasional Sekolah/Madrasah berbasis Sekolah/Madrasah keunggulan lokal Kenaikan Publikasi Internasional
Pemerataan Akses Pendidikan
• • •
• • • •
3 Peningkatan Mutu dan Daya Saing Pendidikan • •

• • • • • •

13 5 5.0%
15 10 -
17 20 50 200
19 30 85 320 20%
20 40 120 441 30%
20 50 155 441 40%
• • •
7.5%
10%
129
NO. 1.
SASARAN Perluasan Akses Pendidikan
INDIKATOR KUNCI
2004 39,09% 94.12% 81.22% 48.25% 14.62% 10.21% 30:70 1.47% 10% 5.0%
2005 42,34% 94.30% 85.22% 52.20% 15.00% 9.55% 32:68 1.50% 10% 6.5%
KONDISI DAN TARGET 2006 2007 2008 45,19% 94.48% 88.50% 56.20% 15.57% 8.44% 34:66 1.70% 15% 8.6% 48,07% 94.66% 91.75% 60.20% 16.38% 7.33% 36:64 1.80% 17.5% 10.7% 50,47% 94.81% 95.00% 64.20% 17.19% 6.22% 38:62 1.90% 20% 12.8%
2009 53,90% 95.00% 98.00% 68.20% 18.00% 5.00% 40:60 2.00% 20% 15.0%
• • • • •

Angka Partisipasi Kasar (APK) Prasekolah (PAUD, TPQ, TK, RA) Angka Partisipasi Murni (APM) SD/MI/SDLB/Paket A APK SMP/MTs/SMPLB/Paket B SMP/MTs/SMPLB/Paket APK SMA/MA/ SMK/SMALB/ SMA/MA/ Paket C APK PT/PTA PT/PTA Prosentase Buta Aksara > 15 th Rasio Jumlah Murid SMK : SMA/MA SMA/MA APK PT/PTA vokasi PT/PTA (D2/D3/D4/Politeknik) Rasio Jumlah mahasiswa Profesi terhadap jumlah lulusan S1/D4
Peningkatan Relevansi Pendidikan
• •


Persentase peserta pendidikan life skill terhadap terhadap lulusan SMP/MTs atau SMA/MA/SMK yang tidak melanjutkan. • Jumlah sertifikat kompetensi yang diterbitkan: o Jenjang pendidikan menengah o Jenjang pendidikan tinggi (vokasi dan profesi) o Pendidikan nonformal Opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Persentase temuan BPK ttg penyimpangan di Pemerintah terhadap obyek yang diperiksa Persentase temuan Itjen ttg penyimpangan di Pemerintah terhadap obyek yang diperiksa Aplikasi SIM Sertifikat ISO yg diraih unit utama Depdiknas Sertifikat ISO yg diraih LPMP/PPPG/BPPLSP (kumulatif)
DisDisclaimer 1~0,5%
30.000
300.000 300.000 10.000 35.000
325.000 325.000 15.000 15.000 40.000 Wajar Tanpa Syarat Syarat <0.5%
350.000 350.000 25.000 25.000 45.000 Wajar Tanpa Syarat Syarat <0.5%
Penguatan Tata Kelola, Akuntabilitas, dan Citra Publik Pendidikan
• • •

Dis-Wajar Dgn Wajar Tanpa Disclaimer Catatan Syarat Syarat 1~0,5% 1~0,5% <0.5%
1~0,5%
1~0,5%
1~0,5%
<0.5%
<0.5%
<0.5%
2 aplikasi 14 aplikasi -
80% unit utama memperoleh ISO 9001:2000
-

• •
9 ISO 25 ISO 9001:2000 9001:2000 9001:2000
43 ISO 9001:2000 9001:2000
47 ISO 9001:2000 9001:2000
---
130

Comments :

0 komentar to “makalah tentang UUD1945”

Posting Komentar